Purbaya Terima 63 Laporan Hambatan Usaha, Janji Lakukan Perbaikan
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok. Kemenkeu
MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, hingga 26 Januari 2026, telah menerima 63 laporan hambatan usaha melalui kanal pengaduan debottlenecking di https://lapor.satgasp2sp.go.id/. Dari 63 laporan, sebagian besar dalam proses penyelesaian dan sisanya dalam tahap pemantauan maupun perbaikan data.
Kemenkeu telah menggelar Sidang Kanal Debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP). Sidang ini merupakan komitmen pemerintah dalam mendengarkan aduan pelaku usaha serta mencari solusi atas hambatan regulasi dan operasional di lapangan.
Salah satu topik utama yang dibahas yakni laporan dari Indonesian National Shipowners' Association (INSA) mengenai modus perusahaan pelayaran asing yang selama ini memanfaatkan celah regulasi untuk menghindari kewajiban perpajakan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewan menekankan pentingnya penerapan perlakuan yang setara (equal treatment) antara perusahaan pelayaran nasional dan asing. Sebagai langkah nyata, ia menginstruksikan penguatan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengintegrasikan bukti kepatuhan pajak sebagai syarat penerbitan izin berlayar.
Baca juga:
PKB Dukung Menteri Purbaya Terapkan Bea Keluar Ekspor Batu Bara
"Kita lakukan equal treatment ke kapal kita yang kapal asing yang di sini sama dengan yang dikenakan negara asing ke kita. Kalau mereka enggak bisa memproduksi bukti-bukti itu, langsung kenakan pajak," tegas Purbaya Rabu (28/1).
Selain masalah perpajakan, sidang juga membahas solusi atas perselisihan klasifikasi kode HS (Harmonized System) pada komoditas impor tertentu yang menyebabkan tertahannya barang di pelabuhan. Ia menggarisbawahi bahwa perbedaan tafsir teknis tidak boleh menghambat proses produksi industri nasional terlalu lama.
Dalam menghadapi sengketa klasifikasi ini, Satgas P2SP akan melakukan klarifikasi lintas kementerian, termasuk melibatkan hasil verifikasi dari surveyor independen. Keputusan strategis diambil untuk melakukan percepatan proses melalui surat resmi Satgas agar barang dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Purbaya memastikan setiap kebijakan yang diambil akan terus dimonitor pelaksanaannya di lapangan. Ia berkomitmen untuk terus menyempurnakan prosedur administrasi dan memperkuat sinergi antarlembaga demi terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif dan transparan bagi seluruh pelaku usaha.(Asp)
Baca juga:
Cegah Krisis Seperti 1998, Menkeu Purbaya Lebarkan Defisit Sampai 3 Persen
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Purbaya Terima 63 Laporan Hambatan Usaha, Janji Lakukan Perbaikan
Purbaya Inginkan Pajak Penghasilan di Marketplace Diterapkan Saat Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
Menkeu Purbaya Minta Bantuan Menko Polkam, TNI-Polisi Disuruh Lawan Beking
Menkeu Purbaya Ancam Pecat Semua Pejabat Bea dan Cukai kecuali Dirjen, biar Kerjanya Lebih Serius
Cegah Krisis Seperti 1998, Menkeu Purbaya Lebarkan Defisit Sampai 3 Persen
Biar Tidak Dikeluhkan, Bandwidth Coretax Bakal Diperbesar Saat Puncak Pelaporan Pajak
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Hapus Dana Desa, Diganti dengan Subsidi Listrik dan Sembako
[HOAKS atau FAKTA] : Bahlil Ngambek dan Ancam Mundur dari Jabatan Menteri ESDM jika Purbaya Turunkan Harga BBM
[HOAKS atau FAKTA] : Menkeu Purbaya Menolak Dijadikan Wapres, Pilih Fokus Turunkan Harga Bensin dan Sembako
Menkeu Purbaya Kejar Penyelundup Beras Impor di Kepulauan Riau