MerahPutih.com - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan, Sudarto, mengungkapkan masih ada 36 penerima beasiswa LPDP yang belum menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia sesuai ketentuan.
“Saat ini masih ada 36 orang dalam proses pemeriksaan, termasuk yang sempat viral,” ujar Sudarto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/2).
Menurut dia, LPDP telah memeriksa lebih dari 600 alumni dengan memanfaatkan data perlintasan keimigrasian, laporan masyarakat, serta pemantauan media sosial.
Baca juga:
8 Awardee LPDP Dikenai Sanksi Pengembalian Dana, Kemenkeu: Itu Uang Rakyat
Ancaman Sanksi
Dari hasil tersebut, LPDP menemukan sejumlah kasus yang kini sedang ditelaah lebih lanjut. Namun, dia menegaskan LPDP tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada penerima beasiswa yang terbukti melanggar aturan.
“Adapun sanksi yang disiapkan LPDP bagi pelanggar kewajiban pengabdian antara lain kewajiban mengembalikan dana pendidikan serta pemblokiran akses terhadap seluruh program LPDP di masa mendatang,” imbuh Sudarto, dikutip Antara.
Sudarto menegaskan setiap kasus nantinya akan dinilai secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan konteks pelanggaran.
Baca juga:
Menkeu Minta Alumni LPDP AP Kembalikan Dana Beasiswa Usai Video Istri Viral
Data Alumni LPDP
Berdasarkan data per 31 Januari, total alumni LPDP mencapai 32.876 orang. Berikut rincian temuan LPDP terhadap sekitar 600 alumni yang sudah diverifikasi:
- 307 orang tercatat masih menjalani izin magang atau melanjutkan studi di luar negeri.
- 172 orang bekerja sesuai ketentuan LPDP.
- 36 orang tidak menjalani kewajiban pengabdian di Indonesia.
(*)