Amnesty Internasional Minta Ombudsman Usut Pelanggaran Polri di Kerusuhan Mei 2019
Massa aksi depan Gedung Bawaslu bertahan hingga subuh di Jalan Wahid Hasyim. (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid membeberkan alasan pihaknya bertemu dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman Republik Indonesia.
Usman mengatakan bahwa pihaknya ingin tahu soal hasil penyelidikan Komnas HAM terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu.
"Berkaitan dengan standar HAM yang dilakukan oleh pihak kepolisian di dalam penyelidikan dan penyidikan kasus kerusuhan," katanya di Kompleks Mabes Polri, Senin (8/7).
Baca Juga: Amnesty Internasional Penasaran Motif Kekerasan Aparat di Kerusuhan 22 Mei
Saat bertemu Ombudsman RI, pihaknya akan menyerahkan beberapa berkas yang diminta. Usman berharap, Ombudsman memeriksa kesesuaian hukum antara penugasan, penempatan personel kepolisian di lapangan.
Pun juga terkait akuntabilitas penggunaan senjata api atau menggunakan kekuatan kepolisian saat kerusuhan terjadi.
"Semoga tidak ada politisasi di dalam kasus semacam ini, itulah yang dibutuhkan oleh keluarga korban tewas," katanya.
Untuk itu pihaknya membentuk tiga tim berbeda yang hari ini mendatangi tiga instansi. Mereka berharap pertemuan membuahkan hasil signifikan.
"Tiga pertemuan ini kami harapkan bisa mendorong kejelasan seperti masyarakat, kepolisian juga terkait oleh hukum," ujar dia lagi.
Sebelumnya, kerusuhan pecah pada 21-22 Mei 2019 saat ribuan orang berdemonstrasi terkait Pilpres 2019. Akibat peristiwa itu, sejumlah orang meninggal dunia. Sedangkan yang lainnya luka-luka. (Knu)
Baca Juga: Amnesty International Minta Polri Usut Tuntas Pelanggaran HAM di Kerusuhan Mei 2019
Bagikan
Berita Terkait
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Amnesty International: Rentetan Teror terhadap Aktivis Ancam Kebebasan Berpendapat
Ombudsman Minta Konsep Asrama Sekolah Rakyat SD Dievaluasi, Banyak Siswa tak Betah
Amnesty International Ungkap Deretan Pasal Bermasalah di KUHAP Baru, Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Ombudsman Ungkap Kerugian Tata Kelola Beras Rp 3 T, DPR Tuntut Reformasi Sistem Nasional
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Cabut Nama Soeharto dari Daftar Calon Pahlawan Nasional
Keadilan Restorative Hanya Buat Tindak Pidana Ringan, Tapi Korban Harus Diperhatikan
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS