Amnesty Internasional Minta Ombudsman Usut Pelanggaran Polri di Kerusuhan Mei 2019

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 08 Juli 2019
Amnesty Internasional Minta Ombudsman Usut Pelanggaran Polri di Kerusuhan Mei 2019

Massa aksi depan Gedung Bawaslu bertahan hingga subuh di Jalan Wahid Hasyim. (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid membeberkan alasan pihaknya bertemu dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman Republik Indonesia.

Usman mengatakan bahwa pihaknya ingin tahu soal hasil penyelidikan Komnas HAM terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu.

"Berkaitan dengan standar HAM yang dilakukan oleh pihak kepolisian di dalam penyelidikan dan penyidikan kasus kerusuhan," katanya di Kompleks Mabes Polri, Senin (8/7).

Massa aksi depan Gedung Bawaslu bertahan hingga subuh di Jalan Wahid Hasyim. (MP/Rizki Fitrianto)
Massa aksi depan Gedung Bawaslu bertahan hingga subuh di Jalan Wahid Hasyim. (MP/Rizki Fitrianto)

Baca Juga: Amnesty Internasional Penasaran Motif Kekerasan Aparat di Kerusuhan 22 Mei

Saat bertemu Ombudsman RI, pihaknya akan menyerahkan beberapa berkas yang diminta. Usman berharap, Ombudsman memeriksa kesesuaian hukum antara penugasan, penempatan personel kepolisian di lapangan.

Pun juga terkait akuntabilitas penggunaan senjata api atau menggunakan kekuatan kepolisian saat kerusuhan terjadi.

"Semoga tidak ada politisasi di dalam kasus semacam ini, itulah yang dibutuhkan oleh keluarga korban tewas," katanya.

Untuk itu pihaknya membentuk tiga tim berbeda yang hari ini mendatangi tiga instansi. Mereka berharap pertemuan membuahkan hasil signifikan.

"Tiga pertemuan ini kami harapkan bisa mendorong kejelasan seperti masyarakat, kepolisian juga terkait oleh hukum," ujar dia lagi.

Sebelumnya, kerusuhan pecah pada 21-22 Mei 2019 saat ribuan orang berdemonstrasi terkait Pilpres 2019. Akibat peristiwa itu, sejumlah orang meninggal dunia. Sedangkan yang lainnya luka-luka. (Knu)

Baca Juga: Amnesty International Minta Polri Usut Tuntas Pelanggaran HAM di Kerusuhan Mei 2019

#Amnesty Internasional #Ombudsman #Komnas HAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Amnesty International: Rentetan Teror terhadap Aktivis Ancam Kebebasan Berpendapat
Amnesty International menilai rentetan teror terhadap aktivis dan figur publik di akhir 2025 sebagai ancaman serius bagi kebebasan berekspresi dan demokrasi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Amnesty International: Rentetan Teror terhadap Aktivis Ancam Kebebasan Berpendapat
Indonesia
Ombudsman Minta Konsep Asrama Sekolah Rakyat SD Dievaluasi, Banyak Siswa tak Betah
Anak umur 6-7 tahun itu rata-rata belum siap boarding. Ada yang baru beberapa waktu sudah minta pulang.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Ombudsman Minta Konsep Asrama Sekolah Rakyat SD Dievaluasi, Banyak Siswa tak Betah
Indonesia
Amnesty International Ungkap Deretan Pasal Bermasalah di KUHAP Baru, Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Amnesty International mengungkap deretan pasal bermasalah di KUHAP baru. Sebab, ada potensi penyalahgunaan wewenang.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
Amnesty International Ungkap Deretan Pasal Bermasalah di KUHAP Baru, Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Indonesia
Ombudsman Ungkap Kerugian Tata Kelola Beras Rp 3 T, DPR Tuntut Reformasi Sistem Nasional
Temuan Ombudsman memunculkan sorotan tajam dari DPR RI yang meminta pemerintah segera melakukan pembenahan reformasi sistem tata kelola beras nasional.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
Ombudsman Ungkap Kerugian Tata Kelola Beras Rp 3 T, DPR Tuntut Reformasi Sistem Nasional
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Indonesia
Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Cabut Nama Soeharto dari Daftar Calon Pahlawan Nasional
Amnesty International Indonesia menilai upaya menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Reformasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Oktober 2025
Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Cabut Nama Soeharto dari Daftar Calon Pahlawan Nasional
Indonesia
Keadilan Restorative Hanya Buat Tindak Pidana Ringan, Tapi Korban Harus Diperhatikan
Pemberian keadilan restoratif perlu dibatasi hanya untuk tindak pidana yang ringan, dimediasi oleh mediator bersertifikat, dan hasil kesepakatannya disahkan oleh jaksa atau hakim.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 September 2025
Keadilan Restorative Hanya Buat Tindak Pidana Ringan, Tapi Korban Harus Diperhatikan
Indonesia
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Komnas HAM menyebut restorative justice tak boleh dipakai untuk kasus HAM berat dan TPKS.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Bagikan