Amien Rais Desak Kapolri Dicopot, Arsul Sani: Belum Apa-apa Kok Minta Dicopot
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Arsul Sani. Foto: MP/Fadhli
MerahPutih.Com - Wakil Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menyayangkan pernyataan Amien Rais yang meminta Presiden mencopot Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Menurutnya, sebagai mantan pejabat negara dan seorang intelektual, politisi senior PAN itu tak patut menyatakan hal yang tidak berlandaskan pada standarnya.
"Kami menyesalkan pak Amien sebagai guru besar, seorang intelektual meminta seorang pejabat negara untuk mundur tanpa standar yang jelas. Lah ini belum apa-apa kok (minta dicopot)," kata Arsul Sani di Posko Cemara, Rabu (10/10).
Sekjen PPP itu menjelaskan sebagai negara hukum ada azas praduga tak bersalah yang mesti dihormati. Azas ini berlaku kepada siapapun di hadapan hukum.
"Terhadap siapapun yang disebut orangnya, bukan karena ini menyangkut pak Kapolri, ya tetap harus kita berlakukan asas praduga tak bersalah. Wong sudah jadi tersangka, terdakwa sampai dengan ada putusan saja asas itu masih berlaku kok. Lha ini blm jadi apa-apa," terang dia.
Apalagi, ini baru disebut dalam sebuah dokumen yang pertama tidak diketahui siapa yang membuatnya. Siapa yang bertanggungjawab juga belum jelas.
Lantas, kata dia, bagaimana kemudian orang atau pejabat yang disebut dalam satu dokumen yang tidak jelas disuruh mundur.
"Nanti ada sebuah dokumen ditaruh di mana menyangkut saya atau kang Ace kemudian kita disuruh mundur," ujarnya.
Mestinya, terang Arsul, langkah pertama harus ada penyelidikan atas kebenaran dalam dokumen tersebut.
"Standar hukum atau standar moral di mana-mana kalau sudah ada proses penyelidikan atau penyidikan yang jelas. Lha ini blm apa-apa kok gitu," pungkasnya.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: KPK Tetapkan Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Sebagai Tersangka Suap
Bagikan
Berita Terkait
Mendagri Tito Ungkap Bantuan 30 Ton di Medan Ternyata Bukan dari Pemerintah UEA
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Komisi III DPR Dilaporkan ke MKD
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran