MerahPutih.com - Mabes Polri menyatakan Irjen Napoleon Bonaparte masih anggota aktif. Padahal, eks Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri itu sudah berstatus terpidana kasus suap Djoko Tjandra.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut Komisi Kode Etik Polri sudah menyiapkan sidang. Namun, pelaksanaannya menunggu inkrah putusan persidangan terkait perkara suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol yang masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Baca Juga
Polri: Penjaga Rutan Segan dengan Irjen Napoleon karena Merasa Seperti Atasan
"Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang komisi etik terhadap Irjen NB setelah inkrah," ujar Ferdy Sambo kepada wartawan, Senin (20/9).
Menurut Ferdy, Napoleon Bonaparte mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono memastikan, sanksi kode etik Napoleon Bonaparte akan diproses setelah kasusnya inkrah.
"Masih berjalan dari Propam, nanti tunggu saja progresnya setelah inkrah ya di pengadilan. Kan masih belum inkrah, masih ada kasasi," katanya.
Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri telah menerima satu laporan polisi (LP) yaitu, LP nomor: 0510/XIII/2021/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2021, atas nama pelapor Muhamad Kasman.
Kasusnya, terkait dugaan penganiayaan dengan pelaku disebut sesama penghuni Rutan Bareskrim Polri. Belakangan diketahui, pelaku penganiayaan ternyata Irjen Napoleon Bonaparte.
Mantan Kadiv Hubinter Polri itu ditahan atas perkara suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol. (Knu)
Baca Juga
Irjen Napoleon Aniaya M Kece, Petugas Rutan Bareskrim Ikut Terseret Diperiksa