Polri: Penjaga Rutan Segan dengan Irjen Napoleon karena Merasa Seperti Atasan
Mantan Kadiv Hunter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara kasus red notice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/3). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Mabes Polri menyebut insiden dugaan penganiyaan terhadap Muhammad Kece di dalam Rutan oleh Irjen Napoleon Bonaparte bisa terjadi karena kesegananan penjaga Rutan kepada mantan Kadiv Hubinter Polri itu.
Polri menyebut terpidana kasus suap Djoko Tjandra ini masih merasa seperti atasan para penjaga rutan.
Baca Juga
Irjen Napoleon Aniaya M Kece, Petugas Rutan Bareskrim Ikut Terseret Diperiksa
"Yang bersangkutan (Irjen Napoleon) masih sebagai seperti atasan dengan seorang bawahan yang sedang menjaga tahanan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/9).
Argo menyebut, pihaknya juga turut melakukan pemeriksaan terhadap empat penjaga Rutan Bareskrim Polri, yang ketika itu sedang menjalankan tugasnya untuk berjaga.
"Nanti di sana kami akan mengetahui seperti apa sih kejadiannya empat tahanan itu," ujar Argo.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan bahwa penjaga Rutan Bareskrim diduga lalai dalam melaksanakan tugas. Akibatnya, penganiayaan oleh Napoleon kepada Kece di dalam rutan pun terjadi.
"Proes penyidikan telah dilakukan oleh Dittipidum dan Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik, sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan," ucap Sambo.
Seperti diketahui, tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece diduga dianiaya oleh eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021. (Knu)
Baca Juga
Lewat Surat Terbuka, Irjen Napoleon Akui Aniaya Muhammad Kece
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Kasus Santri Tewas di Wonogiri, Polisi Tetapkan 4 Anak Pondok Pesantren sebagai Pelaku
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir