AJI Surabaya Kecam Perampasan Telepon Genggam Milik Jurnalis Tempo

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 02 September 2020
AJI Surabaya Kecam Perampasan Telepon Genggam Milik Jurnalis Tempo

Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay/Clker-Free-Vector-Images)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya menyayangkan salah seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyita ponsel Kukuh S Wibowo, jurnalis Tempo dalam forum rapat antara Komisi III DPR, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Bea Cukai, di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (2/9).

Forum yang dihadiri 12 anggota Komisi III DPR ini adalah untuk menindaklanjuti berita di majalah Tempo pekan ini, terkait soal dugaan penyelundupan 17 kontainer tekstil dari Tiongkok, yang disebut ada campur tangan sejumlah anggota DPR.

Kukuh datang setelah ditugasi kantornya untuk melakukan peliputan dan bukan dalam kapasitas mewakili Tempo forum rapat.

Baca Juga:

PFI: Anji Meminta Maaf ke Semua Jurnalis Foto dan Janji Hapus Postingan

Kukuh sempat menolak atas penyitaan ponsel tersebut karena hanya diberlakukan untuk dirinya. Pasalnya, udangan yang hadir bebas membawa dan menggunakan ponsel.

Menurut Kukuh, jaksa tersebut meminta ponselnya karena tidak ingin pertemuan tersebut didokumentasikan. Kukuh tidak kuasa menolak lagi karena berada di tengah forum dan sedang menjawab pertanyaan-pertanyaan dari anggota DPR.

Kukuh sempat me-nonaktifkan ponselnya. Kurang lebih 3 jam ponsel itu dibawa jaksa tersebut.

Kukuh mengaku tidak mengetahui apa yang dilakukan jaksa tersebut selama ponselnya dibawa. Ada indikasi ada upaya mengakses ponsel milik Kukuh secara ilegal.

"Dari laporan yang kami terima, ada fitur yang berubah saat ponsel itu dikembalikan kepada Kukuh.
Tentu penyitaan ini juga mengancam keamanan digital dan perengkat komunikasi milik Kukuh, baik sebagai warga negara maupun sebagai jurnalis yang menjalankan tugas. Kami mengecam penyitaan ini," kata Miftah Faridl, Ketua AJI Surabaya dalam keteranganya kepada Merahputih.com, Rabu (2/9).

Selain menghambat kerja-kerja jurnalisik, penyitaan ini melanggar aturan hukum karena masuk kategori perampasan barang secara tidak berhak dan bentuk kesewenang-wenangan.

AJI Surabaya menilai perbuatan jaksa ini menghalangi kerja-kerja jurnalistik seperti yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Baca Juga:

Kecam Unggahan Anji, PFI: Jangan Samakan Kerja Jurnalis Foto dengan Buzzer, Influencer dan Youtuber!

Atas apa yang dilakukan, jaksa tersebut bisa dikenakan pasal 18 ayat 1 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. “ Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Tidak hanya menghalangi kerja-kerja jurnalistik, Jaksa yang meminta telepon seluler tersebut juga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang serta perampasan barang secara tidak berhak.
AJI Surabaya memandang jika ada pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan hak jawab melalui media yang bersangkutan dan tidak melakukan tindakan yang justru merusak sistem demokrasi dan pelanggaran terhadap UU Pers.

Terkait hal ini, AJI Surabaya menyampaikan sikap:

1. Menuntut kejaksaan untuk meminta maaf kepada awak media atas tindakan yang dilakukan jaksa tersebut kepada publik dan Kukuh S Wibowo, jurnalis Tempo. Pasalnya, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik

2. Meminta Kejaksaan untuk memberikan sanksi kepada jaksa yang meminta telepon seluler Kukuh S Wibowo

3. Meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku karena ada dugaan ponsel milik Kukuh diakses secara ilegal. (*)

Baca Juga:

Kelas Jurnalis Cilik, Kegiatan Anak Pesisir Jakarta di Tengah Pandemi

#Surabaya #Jurnalis #Aliansi Jurnalis Independen
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Olahraga
Jersey Anniversary Seabad Persebaya: 99 Tahun dalam Satu Cerita
Persebaya Surabaya merayakan 99 tahun dengan meluncurkan anniversary jersey bersama AZA. Simbol ikatan emosional Bonek–Bonita, desain elegan, dan tema “99 Alasan Mencintai Persebaya”.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 Juni 2026
Jersey Anniversary Seabad Persebaya: 99 Tahun dalam Satu Cerita
Indonesia
DPR Usul Relawan WNI yang Ditangkap Israel Jadi Pahlawan Kemanusiaan
Nama para relawan kemanusiaan Global Sumud Flotilla telah dicatat dalam tinta sejarah perjuangan untuk kemerdekaan dan kebebasan rakyat Palestina dari Israel.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Usul Relawan WNI yang Ditangkap Israel Jadi Pahlawan Kemanusiaan
Indonesia
DPR Apresiasi Diplomasi RI Usai Pemulangan 9 WNI, Soroti Perlindungan Jurnalis Indonesia
Anggota Komisi I DPR Farah Puteri mengapresiasi langkah cepat pemerintah memulangkan 9 WNI relawan dan jurnalis yang sempat ditahan Israel.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Diplomasi RI Usai Pemulangan 9 WNI, Soroti Perlindungan Jurnalis Indonesia
Indonesia
WNI Relawan Global Sumud Flotilla yang Sempat Ditahan Israel Dibebaskan, Pulang lewat Turkiye
Proses pemulangan para relawan internasional ini akan dilakukan melalui Bandara Ramon menuju Istanbul, Turkiye.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
WNI Relawan Global Sumud Flotilla yang Sempat Ditahan Israel Dibebaskan, Pulang lewat Turkiye
Indonesia
Empat Jurnalis RI Ditangkap Tentara Israel, DPR: Tabrak Hukum Internasional
Aksi sepihak militer Israel ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia (HAM) dan hukum internasional. 

Dwi Astarini - Selasa, 19 Mei 2026
Empat Jurnalis RI Ditangkap Tentara Israel, DPR: Tabrak Hukum Internasional
Indonesia
Dewan Pers Minta Pemerintah Gunakan Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Israel
Dewan Pers mendorong pemerintah untuk memakai jalur diplomasi demi membebaskan jurnalis dan warga sipil.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Mei 2026
Dewan Pers Minta Pemerintah Gunakan Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Israel
Indonesia
Jurnalis Indonesia Ditangkap Israel Hilang Kontak, Sempat Rekam Video Khusus jika Terjadi Ancaman
Saat mendapati informasi penangkapan, salah satu keluarga dari Abeng, jurnalis yang ikut dalam misi kemanusian Palestina itu, mengaku sempat kehilangan kontak beberapa hari setelah ia sudah berada di wilayah konflik.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Mei 2026
Jurnalis Indonesia Ditangkap Israel Hilang Kontak, Sempat Rekam Video Khusus jika Terjadi Ancaman
Dunia
Indonesia dan 9 Negara Kecam Serangan Israel Terhadap Global Sumud Flotilla
Mereka juga menyerukan komunitas internasional menjalankan tanggung jawab hukum dan moral untuk melindungi warga sipil serta misi kemanusiaan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Indonesia dan 9 Negara Kecam Serangan Israel Terhadap Global Sumud Flotilla
Indonesia
Israel Tahan Kapal Misi Kemanusiaan ke Gaza, Menkomdigi Soroti Keselamatan Jurnalis RI
Menkomdigi Meutya Hafid mengecam tindakan Israel yang menahan kapal misi kemanusiaan menuju Gaza.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Israel Tahan Kapal Misi Kemanusiaan ke Gaza, Menkomdigi Soroti Keselamatan Jurnalis RI
Indonesia
DPR Desak Pemerintah RI Lobi PBB demi Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Tentara Israel
Wakil Ketua Komisi I DPR RI mendesak pemerintah RI bersikap tegas usai aktivis dan jurnalis Indonesia ditangkap Israel saat menjalankan misi kemanusiaan di perairan internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
DPR Desak Pemerintah RI Lobi PBB demi Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Tentara Israel
Bagikan