AJI Surabaya Kecam Perampasan Telepon Genggam Milik Jurnalis Tempo

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 02 September 2020
AJI Surabaya Kecam Perampasan Telepon Genggam Milik Jurnalis Tempo

Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay/Clker-Free-Vector-Images)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya menyayangkan salah seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyita ponsel Kukuh S Wibowo, jurnalis Tempo dalam forum rapat antara Komisi III DPR, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Bea Cukai, di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (2/9).

Forum yang dihadiri 12 anggota Komisi III DPR ini adalah untuk menindaklanjuti berita di majalah Tempo pekan ini, terkait soal dugaan penyelundupan 17 kontainer tekstil dari Tiongkok, yang disebut ada campur tangan sejumlah anggota DPR.

Kukuh datang setelah ditugasi kantornya untuk melakukan peliputan dan bukan dalam kapasitas mewakili Tempo forum rapat.

Baca Juga:

PFI: Anji Meminta Maaf ke Semua Jurnalis Foto dan Janji Hapus Postingan

Kukuh sempat menolak atas penyitaan ponsel tersebut karena hanya diberlakukan untuk dirinya. Pasalnya, udangan yang hadir bebas membawa dan menggunakan ponsel.

Menurut Kukuh, jaksa tersebut meminta ponselnya karena tidak ingin pertemuan tersebut didokumentasikan. Kukuh tidak kuasa menolak lagi karena berada di tengah forum dan sedang menjawab pertanyaan-pertanyaan dari anggota DPR.

Kukuh sempat me-nonaktifkan ponselnya. Kurang lebih 3 jam ponsel itu dibawa jaksa tersebut.

Kukuh mengaku tidak mengetahui apa yang dilakukan jaksa tersebut selama ponselnya dibawa. Ada indikasi ada upaya mengakses ponsel milik Kukuh secara ilegal.

"Dari laporan yang kami terima, ada fitur yang berubah saat ponsel itu dikembalikan kepada Kukuh.
Tentu penyitaan ini juga mengancam keamanan digital dan perengkat komunikasi milik Kukuh, baik sebagai warga negara maupun sebagai jurnalis yang menjalankan tugas. Kami mengecam penyitaan ini," kata Miftah Faridl, Ketua AJI Surabaya dalam keteranganya kepada Merahputih.com, Rabu (2/9).

Selain menghambat kerja-kerja jurnalisik, penyitaan ini melanggar aturan hukum karena masuk kategori perampasan barang secara tidak berhak dan bentuk kesewenang-wenangan.

AJI Surabaya menilai perbuatan jaksa ini menghalangi kerja-kerja jurnalistik seperti yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Baca Juga:

Kecam Unggahan Anji, PFI: Jangan Samakan Kerja Jurnalis Foto dengan Buzzer, Influencer dan Youtuber!

Atas apa yang dilakukan, jaksa tersebut bisa dikenakan pasal 18 ayat 1 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. “ Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Tidak hanya menghalangi kerja-kerja jurnalistik, Jaksa yang meminta telepon seluler tersebut juga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang serta perampasan barang secara tidak berhak.
AJI Surabaya memandang jika ada pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan hak jawab melalui media yang bersangkutan dan tidak melakukan tindakan yang justru merusak sistem demokrasi dan pelanggaran terhadap UU Pers.

Terkait hal ini, AJI Surabaya menyampaikan sikap:

1. Menuntut kejaksaan untuk meminta maaf kepada awak media atas tindakan yang dilakukan jaksa tersebut kepada publik dan Kukuh S Wibowo, jurnalis Tempo. Pasalnya, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik

2. Meminta Kejaksaan untuk memberikan sanksi kepada jaksa yang meminta telepon seluler Kukuh S Wibowo

3. Meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku karena ada dugaan ponsel milik Kukuh diakses secara ilegal. (*)

Baca Juga:

Kelas Jurnalis Cilik, Kegiatan Anak Pesisir Jakarta di Tengah Pandemi

#Surabaya #Jurnalis #Aliansi Jurnalis Independen
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Tradisi
15 Tahun Batik Wistara Konsisten Berdayakan Disabilitas Lewat Batik Khas Surabaya
Batik Wistara menawarkan enam motif khas Surabaya.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
15 Tahun Batik Wistara Konsisten Berdayakan Disabilitas Lewat Batik Khas Surabaya
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda
Sejak Minggu (31/8) malam, Polri dan TNI melakukan patroli skala besar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda
Indonesia
Sisi Barat Gedung Grahadi Dibakar Tidak Lama Setelah Khofifah Indar Parawansa Temui Massa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menemui massa demonstran di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, sekitar pukul 21.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Sisi Barat Gedung Grahadi Dibakar Tidak Lama Setelah Khofifah Indar Parawansa Temui Massa
Indonesia
Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!
Sekitar 5 hingga 7 orang yang diduga polisi berpakaian sipil langsung mengerubungi Rizki
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Dunia
Israel Tewaskan 5 Jurnalis dalam Serangan di Rumah Sakit, Menjadikan Konflik ini Paling Mematikan bagi Insan Pers
Kematian terbaru ini membuat jumlah jurnalis yang terbunuh di Gaza sejak awal perang pada Oktober 2023 mendekati 200 orang.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Agustus 2025
Israel Tewaskan 5 Jurnalis dalam Serangan di Rumah Sakit, Menjadikan Konflik ini Paling Mematikan bagi Insan Pers
Indonesia
Oknum Polisi Rentan Lakukan Kekerasan, Mabes Polri Perintahkan Anggotanya Lindungi Kerja Jurnalis di Lapangan
Polri meminta jajaran kepolisian, mulai dari polda hingga polsek melindungi kerja jurnalis yang bertugas meliput suatu peristiwa.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Agustus 2025
Oknum Polisi Rentan Lakukan Kekerasan, Mabes Polri Perintahkan Anggotanya Lindungi Kerja Jurnalis di Lapangan
Indonesia
Iwakum Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembacokan Jurnalis di Grobogan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menilai peristiwa itu sebagai bentuk kekerasan serius terhadap jurnalis yang tidak bisa ditoleransi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Iwakum Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembacokan Jurnalis di Grobogan
Indonesia
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Ketidakjelasan ini membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Bagikan