AHY Khawatirkan Pasal Penghinaan Presiden Dimanfaatkan untuk Gebuk Lawan Politik

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 12 Januari 2023
AHY Khawatirkan Pasal Penghinaan Presiden Dimanfaatkan untuk Gebuk Lawan Politik

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. (Foto: Partai Demokrat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6/12/2022) lalu. Presiden Jokowi memiliki 30 hari untuk mengundangkan RKUHP sejak disahkan DPR.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono meminta agar KUHP baru tidak dipakai dengan sewenang-wenang.

Baca Juga:

Reaksi AHY Diancam NasDem Gegara Ribut Bakal Cawapres Anies

AHY menyoroti soal sejumlah ketentuan yang dia nilai dapat menjadi pasal karet. Beberapa diantaranya yakni pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal mengenai pers, hingga demonstrasi.

"Jangan sampai pasal-pasal kontroversial tadi digunakan sebagai alat kekuasaan untuk menggebuk lawan-lawan politik," ungkap AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (12/1).

AHY juga menekankan agar KUHP baru tidak dimanfaatkan untuk membungkam suara kritis dari publik. Dia menilai masih banyak pasal yang bersifat karet dalam KUHP yang baru disahkan.

"Misalnya, pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian pasal yang mengatur atau mengancam kebebasan pers lalu pasal tentang demonstrasi dan unjuk rasa," kata putra sulung Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Baca Juga:

AHY Harap Masyarakat Papua Terima Proses Hukum Lukas Enembe

AHY berharap KUHP yang baru disahkan tidak dijadikan sebagai alat untuk menjatuhkan lawan politik. Hingga sampai merenggut kebebasan rakyat dalam berekspresi.

"Apalagi digunakan oleh kekuasaan untuk menggebuk lawan-lawan politik, untuk membungkam suara kritis rakyat apalagi mengkriminalisasi rakyat sendiri," ucap suami dari Anisa Pohan ini.

Menurutnya, suara kritis masyarakat harus dijamin karena berdampak baik bagi kehidupan berdemokrasi.

"Kita juga tidak ingin kalau kemudian ada warga negara yang takut berbicara di negerinya sendiri," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga:

Lukas Enembe jadi Tahanan KPK, AHY Harap Penegakan Hukum tidak Tebang Pilih

#Agus Harimurti Yudhoyono #Presiden #Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Tunjuk Menko AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Penunjukan AHY sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Presiden Prabowo Tunjuk Menko AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
KPK mengungkap dugaan intervensi politik dalam kasus outsourcing di Pemkab Pekalongan. Pegawai outsourcing disebut diduga diarahkan mendukung Fadia Arafiq dalam pilkada.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
Indonesia
Dijamu Presiden Emmanuel Macron Santap Malam di Paris, Presiden Prabowo Pakai Lencana Anugerah Penghormatan Tertinggi Prancis
Prabowo mengenakan lencana penghargaan Grand Croix de la Legion d'Honneur yang diberikan Macron pada 2025 di Magelang.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Dijamu Presiden Emmanuel Macron Santap Malam di Paris, Presiden Prabowo Pakai Lencana Anugerah Penghormatan Tertinggi Prancis
Indonesia
Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu
Putusan MK soal kewajiban 30 persen caleg perempuan mendapat dukungan dari Sufmi Dasco Ahmad. DPR memastikan aturan tersebut akan masuk dalam revisi UU Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu
Indonesia
Harga Tiket Pesawat Melonjak, Menko AHY Pesan Jangan Sampai Lewati Batas Wajar
AHY menegaskan lonjakan harga tiket pesawat akibat kenaikan harga minyak dunia harus tetap dalam batas kewajaran. P
Wisnu Cipto - Minggu, 17 Mei 2026
Harga Tiket Pesawat Melonjak, Menko AHY Pesan Jangan Sampai Lewati Batas Wajar
Indonesia
Isu Reshuffle Kabinet Kembali Menguat: Qodari Geser, Hasan Nasbi Kembali Masuk
Isu reshuffle Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin santer terdengar.
Wisnu Cipto - Senin, 27 April 2026
Isu Reshuffle Kabinet Kembali Menguat: Qodari Geser, Hasan Nasbi Kembali Masuk
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
Cegah Korupsi Politik, KPK Usul Masa Jabatan Ketua Umum Partai Dibatasi 2 Periode
KPK usulkan ketua umum partai maksimal 2 periode untuk cegah korupsi politik. Simak 16 rekomendasi lengkap perbaikan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 April 2026
Cegah Korupsi Politik, KPK Usul Masa Jabatan Ketua Umum Partai Dibatasi 2 Periode
Indonesia
Disinggung Jusuf Kalla soal Peran Jadi Presiden, Jokowi: Saya Bukan Siapa-siapa, Cuma Orang Kampung
Presiden ke-7 RI, Jokowi, menanggapi statement Jusuf Kalla. Ia menyebut bahwa Jokowi menjadi presiden berkat dirinya.
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Disinggung Jusuf Kalla soal Peran Jadi Presiden, Jokowi: Saya Bukan Siapa-siapa, Cuma Orang Kampung
Indonesia
Bukan Cuma Janji, PKB Tekankan Peran Partai Hadir untuk Masyarakat
PKB Jakarta Barat menekankan peran penting partai yang hadir untuk masyarakat. Kepercayaan masyarakat tidak bisa dibangun lewat narasi politik saja.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
Bukan Cuma Janji, PKB Tekankan Peran Partai Hadir untuk Masyarakat
Bagikan