Agnez Mo Dipaksa Bayar Rp 1,5 Miliar Padahal Cuma Nyanyi, DPR Desak MA Bikin Aturan Baru

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 20 Juni 2025
Agnez Mo Dipaksa Bayar Rp 1,5 Miliar Padahal Cuma Nyanyi, DPR Desak MA Bikin Aturan Baru

Bilang Saja merupakan lagu ciptaan Ari Bias. (Foto: Dok/Agnez Mo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi III DPR RI mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) untuk segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelanggaran ini diduga terjadi dalam kasus hukum yang memvonis Agnez Mo melanggar hak cipta lagu milik Ari Bias.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan. Ia mengungkapkan bahwa dugaan pemeriksaan dan putusan hakim dalam kasus ini tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Tentang kasus yang menimpa saudari Agnez Mo yang diputus oleh pengadilan, padahal dia cuma penyanyi, bukan penyelenggara sebuah event," kata Habiburokhman.

Baca juga:

Buntut Kasus Agnez Mo dan Ari Bias, FESMI Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung

Menurutnya, putusan yang menimpa Agnez Mo ini telah memicu kegaduhan dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Oleh karena itu, Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung untuk menerbitkan surat edaran atau pedoman komprehensif terkait penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan ketentuan hak kekayaan intelektual lainnya.

Harapannya, hal ini dapat mencegah putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta tidak merugikan ekosistem seni dan musik Indonesia.

Baca juga:

Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Agnez Mo Isyaratkan untuk Ajukan Kasasi

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu "Bilang Saja" milik Ari Bias.

Putusan Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST, yang diunggah pada 30 Januari 2025, menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti menggunakan lagu tersebut tanpa izin penciptanya dalam tiga konser komersial. Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Agnez Mo.

#Agnez Mo #DPR RI # Mahkamah Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Prabowo dan Gibran Ambil Alih Pengesahan RUU Perampasan Aset?
Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, dikabarkan mengambil alih pengesahan RUU Perampasan Aset.
Soffi Amira - 2 jam, 55 menit lalu
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Prabowo dan Gibran Ambil Alih Pengesahan RUU Perampasan Aset?
Berita
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Presiden Prabowo mengajukan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI ke DPR. Ini profil dan proses penetapan Gubernur BI definitif.
ImanK - Senin, 10 Agustus 2026
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Indonesia
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Dokumen amicus curiae yang diserahkan berjudul 'Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor'. 

Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Indonesia
Temuan Ratusan Senjata di Sekolah, DPR RI Khawatirkan Keselamatan Pelajar
Sekolah merupakan ruang belajar yang harus bebas dari segala bentuk ancaman.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Temuan Ratusan Senjata di Sekolah, DPR RI Khawatirkan Keselamatan Pelajar
Indonesia
60 Hektare Bromo Hangus, Legislator Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Ancaman fenomena iklim seperti El Nino yang memicu kekeringan ekstrem harus direspons pemerintah melalui sistem kesiapsiagaan nasional.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
60 Hektare Bromo Hangus, Legislator Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Indonesia
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Langkah cepat dinilai penting agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji pegawai yang berujung pada terganggunya pelayanan publik. 

Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Indonesia
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Profesi tenaga kesehatan merupakan profesi mulia yang menuntut standar etik tinggi, termasuk dalam berkomunikasi di ruang digital.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Indonesia
Insiden KMP Mutiara Sentosa 2, Komisi V DPR akan Panggil Kemenhub, KNKT, dan Pelindo
Komisi V juga mendesak investigasi menyeluruh agar penyebab kebakaran kapal rute Surabaya-Makassar itu dapat diungkap secara tuntas.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Insiden KMP Mutiara Sentosa 2, Komisi V DPR akan Panggil Kemenhub, KNKT, dan Pelindo
Indonesia
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Mendorong penyusunan regulasi yang mencakup perlindungan privasi, penggunaan identitas, perlindungan anak, hingga tanggung jawab atas dampak publikasi.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Indonesia
Kecelakaan Kapal Laut Beruntun, DPR Dorong Modernisasi Keselamatan Kapal
Pembenahan tidak cukup hanya dilakukan setelah terjadi insiden, harus diwujudkan melalui modernisasi pengawasan dan peningkatan standar keselamatan pelayaran.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Kecelakaan Kapal Laut Beruntun, DPR Dorong Modernisasi Keselamatan Kapal
Bagikan