Agnez Mo Dipaksa Bayar Rp 1,5 Miliar Padahal Cuma Nyanyi, DPR Desak MA Bikin Aturan Baru

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 20 Juni 2025
Agnez Mo Dipaksa Bayar Rp 1,5 Miliar Padahal Cuma Nyanyi, DPR Desak MA Bikin Aturan Baru

Bilang Saja merupakan lagu ciptaan Ari Bias. (Foto: Dok/Agnez Mo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi III DPR RI mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) untuk segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelanggaran ini diduga terjadi dalam kasus hukum yang memvonis Agnez Mo melanggar hak cipta lagu milik Ari Bias.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan. Ia mengungkapkan bahwa dugaan pemeriksaan dan putusan hakim dalam kasus ini tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Tentang kasus yang menimpa saudari Agnez Mo yang diputus oleh pengadilan, padahal dia cuma penyanyi, bukan penyelenggara sebuah event," kata Habiburokhman.

Baca juga:

Buntut Kasus Agnez Mo dan Ari Bias, FESMI Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung

Menurutnya, putusan yang menimpa Agnez Mo ini telah memicu kegaduhan dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Oleh karena itu, Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung untuk menerbitkan surat edaran atau pedoman komprehensif terkait penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan ketentuan hak kekayaan intelektual lainnya.

Harapannya, hal ini dapat mencegah putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta tidak merugikan ekosistem seni dan musik Indonesia.

Baca juga:

Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Agnez Mo Isyaratkan untuk Ajukan Kasasi

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu "Bilang Saja" milik Ari Bias.

Putusan Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST, yang diunggah pada 30 Januari 2025, menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti menggunakan lagu tersebut tanpa izin penciptanya dalam tiga konser komersial. Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Agnez Mo.

#Agnez Mo #DPR RI # Mahkamah Agung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ratusan Kepala Sekolah Mundur Usai Temuan BPK, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola BOS
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) mengungkap latar belakang di balik mundurnya ratusan kepala sekolah dari jabatannya secara massal.
Frengky Aruan - Senin, 15 Juni 2026
Ratusan Kepala Sekolah Mundur Usai Temuan BPK, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola BOS
Indonesia
Iran-Amerika Sepakat Akhiri Perang, Komisi I DPR: Israel jangan Rusak Perjanjian Damai
Seluruh pihak harus mendukung penuh kesepakatan penghentian perang tersebut demi menjaga stabilitas dan perdamaian dunia.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Iran-Amerika Sepakat Akhiri Perang, Komisi I DPR: Israel jangan Rusak Perjanjian Damai
Indonesia
Legislator Ingatkan Proyek Sekolah Rakyat Harus Perhatikan Keselamatan Anak
Sekolah Rakyat merupakan program strategis pemerintah yang harus dibangun dengan perencanaan matang agar mampu menjadi sarana pendidikan yang aman dan nyaman bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Legislator Ingatkan Proyek Sekolah Rakyat Harus Perhatikan Keselamatan Anak
Indonesia
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Komcad bukanlah aparat yang memiliki tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Indonesia
Penetapan Harga Acuan Baru, DPR Minta Peternak Berani Laporkan Mafia Telur
Kebijakan ini menjadi krusial setelah para peternak mengeluhkan anjloknya harga telur hingga menyentuh Rp 24.000 per kilogram.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Penetapan Harga Acuan Baru, DPR Minta Peternak Berani Laporkan Mafia Telur
Indonesia
Harga Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta ESDM Transparan soal Dasar Perhitungannya
Anggota Komisi XII DPR RI mendesak Kementerian ESDM dan Pertamina menjelaskan secara transparan dasar kenaikan harga Pertamax yang disebut mencapai 32 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Harga Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta ESDM Transparan soal Dasar Perhitungannya
Indonesia
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Persoalan defisit tidak boleh dipandang sebagai masalah rutin yang cukup diatasi melalui suntikan dana jangka pendek. 

Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Kelompok masyarakat pengguna produk PSO merupakan prioritas utama perlindungan ekonomi dari hantaman inflasi global
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Indonesia
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Kementerian HAM sejatinya mengajukan kebutuhan total sebesar Rp3,982 triliun, namun otoritas fiskal hanya menyetujui pagu indikatif sebesar Rp728,1 miliar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Bagikan