Agnez Mo Dipaksa Bayar Rp 1,5 Miliar Padahal Cuma Nyanyi, DPR Desak MA Bikin Aturan Baru
Bilang Saja merupakan lagu ciptaan Ari Bias. (Foto: Dok/Agnez Mo)
Merahputih.com - Komisi III DPR RI mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) untuk segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelanggaran ini diduga terjadi dalam kasus hukum yang memvonis Agnez Mo melanggar hak cipta lagu milik Ari Bias.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan. Ia mengungkapkan bahwa dugaan pemeriksaan dan putusan hakim dalam kasus ini tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Tentang kasus yang menimpa saudari Agnez Mo yang diputus oleh pengadilan, padahal dia cuma penyanyi, bukan penyelenggara sebuah event," kata Habiburokhman.
Baca juga:
Buntut Kasus Agnez Mo dan Ari Bias, FESMI Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung
Menurutnya, putusan yang menimpa Agnez Mo ini telah memicu kegaduhan dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Oleh karena itu, Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung untuk menerbitkan surat edaran atau pedoman komprehensif terkait penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan ketentuan hak kekayaan intelektual lainnya.
Harapannya, hal ini dapat mencegah putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta tidak merugikan ekosistem seni dan musik Indonesia.
Baca juga:
Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Agnez Mo Isyaratkan untuk Ajukan Kasasi
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu "Bilang Saja" milik Ari Bias.
Putusan Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST, yang diunggah pada 30 Januari 2025, menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti menggunakan lagu tersebut tanpa izin penciptanya dalam tiga konser komersial. Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Agnez Mo.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim