Adu Jotos Kubu Setya Novanto dan Nurhadi, Kalapas: Sudah Diambil Tindakan Tegas


Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
MerahPutih.com - Insiden antar warga binaan pemasyarakatan (WBP) terjadi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat terutama para koruptor, yang melibatkan terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto dan Mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Elly Yuzar meluruskan terkait isu tersebut, WBP yang mengalami insiden itu bukanlah Setya Novanto, melainkan WBP yang dekat dengan mantan Ketua DPR RI tersebut yakni antara mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Amiril Mukminin mantan sekretaris pribadi eks Menteri KKP Edhy Prabowo.
Baca Juga:
KPK Jebloskan Eks Sekretaris MA Nurhadi ke Lapas Sukamiskin
"Tidak ada perselisihan antara Pak Setnov dan Nurhadi di dalam lapas, karena mereka kan berteman sejak lama. Yang ada selisih paham antara orang dekat mereka. Jadi cuma salah paham," kata Elly di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Adapun Amiril Mukmini menurutnya, merupakan orang dekat dari mantan Sekretaris Makamah Agung (MA) Nurhadi. Namun perselisihan itu menurutnya sudah selesai tiga pekan lalu.
Dia memastikan, pihaknya langsung mengambil tindakan atas insiden tersebut. Menurut dia, Irvanto yang terlibat insiden tersebut langsung menjalani sanksi pengurungan di sel-nya selama enam hari.
Kalapas membantah soal adanya isu pembayaran uang sebesar Rp 900 juta untuk merenovasi kamar Nurhadi.
"Tidak ada, semua biaya renovasi kamarnya Pak Nurhadi dilakukan oleh dinas dan bukan biaya pribadi seperti berita yang beredar. Karena memang WC kamar Pak Nurhadi macet, sehingga harus diperbaiki. Jadi tak ada pembayaran dari warga binaan, apalagi sampai 900 juta seperti yang digosipkan,” kata Elly.
Sebelumnya, terpidana megakorupsi e-KTP Setya Novanto dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dikabarkan berselisih di Lapas Sukamiskin. Ditjen Pemasyarakatan pun membenarkan hal itu.
"Perselisihan sudah selesai, itu kejadian lama," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Rika Apriyanti diikutip Antara. (*)
Baca Juga:
KPK Jebloskan Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
