KPK Jebloskan Eks Sekretaris MA Nurhadi ke Lapas Sukamiskin


Terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/3/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kedua terpidana kasus suap penanganan perkara di MA itu bakal mendekam di penjara selama 6 tahun berdasarkan putusan di tingkat kasasi.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekusi Josep Wisnu Sigit pada Kamis (6/1), telah melaksanakan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.
Baca Juga:
Kasus Rahmat Effendi, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Bekasi
Selain pidana badan, Nurhadi dan Rezky juga dibebankan pidana denda senilai Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain Nurhadi dan Rezky, tim jaksa KPK juga mengeksekusi putusan Hiendra Soenjoto ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 4,5 tahun berdasarkan putusan di tingkat kasasi.
Baca Juga:
Tatapan Kosong Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Sebelum Ditahan KPK
"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Ali, Jumat (7/1).
Penyuap Nurhadi itu juga dibebankan membayar denda sejumlah Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. (Pon)
Baca Juga:
KPK Pastikan Usut Dugaan Aliran Suap Rahmat Effendi, Termasuk ke Partai Golkar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB
