Adat Bundo Kanduang dalam Sistem Matrilineal Budaya Minangkabau

P Suryo RP Suryo R - Kamis, 18 Agustus 2022
Adat Bundo Kanduang dalam Sistem Matrilineal Budaya Minangkabau

Setiap anak perempuan mendapat warisan dari ibunya dengan memperoleh bagian yang sama besar. (Wikimedia Commons)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

SISTEM matrilineal merupakan sebuah sistem yang dipegang teguh oleh masyarakat Minangkabau sampai sekarang ini. Perempuanlah yang memiliki rumah dan sawah, rumahtangga juga dikelompokkan menjadi klan yang didasarkan pada garis keturunan perempuan.

Setiap anak perempuan mendapat warisan dari ibunya dengan memperoleh bagian yang sama besarnya dari sawah milik ibunya. Tanah tidak dapat dijual kecuali dengan syarat yang ketat dan dalam situasi khusus dan hanya dengan persetujuan dari kepala suku.

Mengacu kepada Datuak Sanggoeno Diradjo (2004:332-338), masyarakat Minangkabau memiliki beberapa pengertian mengenai Bundo Kanduang, di antaranya:

Baca Juga:

Nilai Kehidupan dalam Kain Ulos

matrilineal
Masyarakat Minangkabau memiliki beberapa pengertian mengenai Bundo Kanduang. (Wikimedia Commons)

• Bundo Kanduang adalah seorang raja atau ratu dari kerajaan Minangkabau pada salah satu periode pemerintahan di masa lampau

• Bundo Kanduang adalah sebutan kepada kelompok perempuan yang berpakaian adat Minangkabau sebagai pendamping kelompok ninik mamak dalam acara-acara seremonial yang diadakan oleh pemerintah

• Bundo Kanduang adalah salah satu unit lembaga kerapatan adat di Minangkabau yang mungkin terdapat pada semua tingkat lembaga kerapatan adat itu, mulai dari tingkat nagari sampai tingkat alam Minangkabau.

• Bundo Kanduang adalah seorang (perempuan) pemimpin non-formal untuk seluruh perempuan beserta anak cucu yang ada dalam kaumnya.

Baca Juga:

Makna Bunga Melati yang Sering Muncul dalam Acara Kenegaraan Indonesia

matrilineal
Konsep matrilineal terlihat jelas melalui kedudukan dan hak perempuan terhadap harta. (Wikimedia Commons)

Ketegasan adat Minang dengan konsepsi matrilineal terlihat jelas melalui kedudukan dan hak perempuan yang jelas terhadap harta, yang terbagi menjadi pusako, harta pusako ,dan pusako rendah.

Pusako adalah milik kaum secara turun-temurun menurut sistem matrilineal. Pusako berbentuk material, seperti sawah, ladang Rumah Gadang, dan lain-lainnya. Pusako tinggi adalah harta pusaka kaum yang diwariskan secara turun-temurun berdasarkan garis ibu.

Pusaka tinggi lainnya boleh digadaikan bila dalam keadaan sangat mendesak, yaitu untuk empat hal saja menurut laman bukittinggi.com. Pertama, Gadih gadang indak balaki (menggadaikan harta untuk biaya perkawinan anak perempuan); kedua, Mayik tabujua tanggah rumah (biaya menguburkan jenazah); ketiga, Rumah Gadang katirisan (biaya renovasi rumah yang sudah lapuk atau rusak); keempat, Mambangkik Batang Tarandam (biaya sekolah atau pengangkatan penghulu).

Sementara pusako rendah adalah harta pusaka yang didapat selama perkawinan antara suami dan istri. Pusaka ini disebut juga dengan harta bawaan, artinya modal dasarnya berasal dari masing-masing kaum. Pusako rendah diwariskan kepada anak, istri dan saudara laki-laki berdasarkan hukum faraidh atau hukum Islam. (aru)

Baca Juga:

Tradisi Pengobatan Belian Sentiyu Dayak Tunjung Kian Pudar

#Lipsus Agustus Adat Indonesia #Tradisi #Budaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

P Suryo R

Stay stoned on your love
Show More

Berita Terkait

Indonesiaku
Mereren Fest 2026 Hidupkan Kembali Tradisi Lokal Pererenan dengan Cara Kekinian
Mereren Fest 2026 di Pererenan, Bali, menghidupkan kembali tradisi lokal lewat festival layangan, musik, kreativitas, dan kolaborasi komunitas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Mereren Fest 2026 Hidupkan Kembali Tradisi Lokal Pererenan dengan Cara Kekinian
Tradisi
Tradisi Sripuan Warnai Maulid Nabi di NTT, Ada Arak-arakan Gunungan hingga Roda
Tradisi Sripuan menjadi bagian dari perayaan Maulid Nabi di NTT. Warga menggelar arak-arakan gunungan, tradisi Roda, Ashrakkal, hingga doa bersama.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Tradisi Sripuan Warnai Maulid Nabi di NTT, Ada Arak-arakan Gunungan hingga Roda
Indonesia
Diduga Ratusan Naskah Kuno Ditemukan di Rumah Warga Boyolali, Temuan Harus Identifikasi
Cipto Raharjo meninggal dunia sekitar tahun 2007 dan rumahnya dibiarkan kosong. Anak keturunannya tidak ada yang menempati rumah itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 Agustus 2026
Diduga Ratusan Naskah Kuno Ditemukan di Rumah Warga Boyolali, Temuan Harus Identifikasi
Fashion
Ulos Jadi Magnet di IFW 2026, Tampil Modern dengan Sentuhan Warna Pastel
Kain ulos menjadi magnet di Indonesia Fashion Week 2026. Kain tersebut tampil modern dengan sentuhan warna pastel.
Soffi Amira - Minggu, 02 Agustus 2026
Ulos Jadi Magnet di IFW 2026, Tampil Modern dengan Sentuhan Warna Pastel
Fashion
Ragamkultura Jakarta di IFW 2026, Batik Betawi hingga Marunda Curi Perhatian Penonton
Batik Jakarta bersinar di IFW 2026. Panggung Ragamkultura Jakarta menghadirkan sembilan jenama wastra.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Ragamkultura Jakarta di IFW 2026, Batik Betawi hingga Marunda Curi Perhatian Penonton
Indonesia
FBI Balikin Artefak Suku Dani, Suku Asmat dan Suku Danau ke Indonesia
Pertemuan itu membawa pengembalian benda-benda budaya, artefak budaya, yang diselundupkan ke Amerika Serikat secara ilegal dan setelah dilakukan satu provenance research atau asal-usul,.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
FBI Balikin Artefak Suku Dani, Suku Asmat dan Suku Danau ke Indonesia
Travel
Aktivitas Menarik saat Liburan ke Candi Prambanan, Pastikan Nonton Sendratari 'Ramayana'
Beragam aktivitas menarik dapat dinikmati wisatawan dari berbagai kalangan di Candi Prambanan.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Aktivitas Menarik saat Liburan ke Candi Prambanan, Pastikan Nonton Sendratari 'Ramayana'
Travel
Kisah Relief Candi Prambanan, Media Pengajaran Hindu di Masanya
Setiap panel relief menghadirkan cerita yang sarat akan nilai moral, keagamaan, hingga kebudayaan.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Kisah Relief Candi Prambanan, Media Pengajaran Hindu di Masanya
Tradisi
Legenda Roro Jonggrang di Balik Candi Prambanan
Kisah Roro Jongrang jadi legenda turun-temurun terkait dengan kompleks candi Hindu terbesar di Indonesia yang berdiri di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah ini.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Legenda Roro Jonggrang di Balik Candi Prambanan
Tradisi
13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Nasional, Awalnya dari Wongsonegoro
Pemerintah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME melalui SK Menteri Kebudayaan No. 135/2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Nasional, Awalnya dari Wongsonegoro
Bagikan