Tahok dan Bubur Samin Solo Jadi Warisan Budaya tak Benda
Warga mengantre bubur samin di Masjid Darussalam, Jayengan, Serengan, Solo pada bulan Ramadan. (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - SEBANYAK 14 tradisi asal Kota Solo ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTb) oleh Kementerian Kebudayaan RI. Dua di antaranya yakni bubur samin dan tahok. Pengukuhan sejumlah tradisi budaya asal Solo tersebut dilakukan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Nasional di Hotel Sotasoma, Jakarta, Jumat (10/10).
Penerimaan penetapan ini diwakili Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Solo dan sejumlah penggiat kebudayaan seperti Noor Cholish (perwakilan Masjid Darussalam), Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Timoer Rumbai Kusuma, dan Gusti Pangeran Haryo (GPH) Dipokusumo.
Salah seorang perwakilan Kota Solo GKR Rumbai Timoer mengatakan Kota Solo mengukir sejarah dengan pendaftaran tradisi terbanyak yakni sejumlah 14 warisan budaya tak benda ke Kementerian Kebudayaan.
“Dari 14 warisan budaya tersebut, diterima Kementerian Kebudayaan untuk ditetapkan sebagai WBTb Indonesia pada 2025,” katanya.
Baca juga:
Bubur Samin Makanan Khas Banjar Kalimantan Yang Dinanti Warga Solo Saat Ramadan
Sebanyak 14 warisan budaya tersebut, kata dia, terbagi berbagai ke kategori berbeda dari makanan hingga olahraga tradisional. Untuk kategori adat istiadat, masyarakat ada dua tradisi makanan asal Solo yang ditetapkan sebagai WBTb yakni tahok dan bubur samin Masjid Darussalam. "Ada 14, ada kategori adat istiadat masyarakat itu pengantin Solo Basahan gaya Surakarta. Terus kategori pengetahuan tradisional makanan tahok dan tradisi bubur samin," katanya.
Ia mengatakan, untuk kategori seni, ada delapan seni tari tradisional dari Keraton Kasunanan Solo yang ditetapkan sebagai WBTb dan ada lagi lagu legendaris ciptaan musisi keroncong Gesang yang juga ditetapkan sebagai warisan budaya.
"Untuk kategori seni ada (tari) Bedoyo Doro Dasih, Bedoyo Sukoharjo, Srimpi Gondokusumo, Srimpi Lobong, Ada Adaninggar Kelasworo, Prawirowatang, Golek Lambang Sari, dan lagu Bengawan Solo," papar dia.
Ada pula kategori lain, lanjut dia, seperti olahraga panahan tradisional yang juga ditetapkan sebagai WBTb sampai dengan tradisi pembuatan dekorasi pernikahan menggunakan media daun yang juga ditetapkan sebagai WBTb oleh kementerian. "Untuk kategori olahraga tradisional ada jemparingan Surakarta. Untuk kategori tradisi lisan ada Canthik Kyai Rojo Molo. Sementara itu, untuk kategori teknologi tradisional ada Kembarmayang Surakarta," ucap dia.
Dia menjelaskan WBTb 2025 tersebut didaftarkan pada 7 Oktober 2024 dan baru ditetapkan dalam Sidang Penetapan pada Jumat (10/10). "Solo itu baru kali ini terbanyak mengajukan permohonan warisan budaya itu terbanyak sampai 14 tradisi dan semuanya lolos," katanya.
Ia berharap, dengan adanya penetapan 14 WBTb asli Kota Solo tersebut, pemerintah dan masyarakat lebih perhatian untuk bisa melestarikan budaya tersebut.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Nataru 2025/2026, Angkasa Pura Berikan Potongan Tarif Jasa Bandara 50 Persen
Pemkot Solo Tahan Dana Hibah Rp 200 Juta, PB XIV Hangabehi Mengaku tak Tahu-Menahu
Babak Baru Restoran Latin: Pembagian Menu Lunch dan Dinner untuk Pengalaman Bersantap Lebih Fokus
DPRD Solo Setujui APBD 2026 Pemkot Rp2,1 Triliun, Makan Minum Rapat Dipangkas
Tedjowulan Laporkan PB XIV Hamangkunegoro ke Kementerian Kebudayaan, Pembentukan Bebadan Baru Jadi Perkara
Konflik Keraton Bikin Dana Hibah tak Cair, GKR Timoer Tegaskan tak Ada Rebutan Uang
Air Hujan Solo Terkontaminasi Microplastic, Pemkot Solo Lakukan Riset Mandiri
PB XIV Purbaya Kukuhkan Bebadan Baru 2025/2030, Surati Prabowo dan Puan Maharani
Ratu Maxima Berkunjung ke Solo, Belajar Membatik hingga Soroti Isu Keamanan Finansial
Menbud Percaya Maha Menteri Tedjowulan Bisa Selesaikan Konflik Raja Kembar Solo