Rekayasa Lalu Lintas saat Sidang Sengketa Pilpres 2024
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Minggu (21/4). Foto: Dok/Polres Metro Jakarta Pusat
MerahPutih.com - Pihak Kepolisian bakal menyiapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan selama sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) atau Pemilu 2024 di kawasan Jakarta Pusat, Senin (22/4).
"Rekayasa lalu lintas nantinya bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan. Jika eskalasi meningkat dan diperlukan, selanjutnya, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas dan penutupan jalan kita alihkan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Minggu (22/4).
Baca juga:
KPU Tak Punya Kapasitas Menilai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024
Rekayasa lalu lintas yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Lampu lalu lintas (traffic light/ TL) Harmoni yang mengarah ke Jalan Merdeka Barat ditutup, dialihkan ke Jalan Kesehatan.
2. Jalan Perwira yang mengarah Jalan Merdeka Utara ditutup, jalur diarahkan ke arah Masjid dan Lapangan Banteng.
3. TL Thamrin ditutup dan dialihkan ke Jalan Kebon Sirih yang mengarah ke Jalan Abdul Muis dan ke Patung Tani.
Menjelang Sidang Putusan Sengketa Pemilu 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), TNI-Polri akan menurunkan 7.783 personel gabungan yang dibantu personel Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam untuk mengamankan kegiatan tersebut.
Personel gabungan juga disiagakan dan dibagi di beberapa titik rawan massa yang akan melintas di sekitar Gedung MK.
Susatyo menyebutkan, masyarakat yang akan melintas di sekitar Monas untuk mencari jalan alternatif lainnya, karena akan ada aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda.
Baca juga:
Senin Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres, Polisi Minta Masyarakat Hindari Gedung MK
Selain itu, Susatyo juga meminta agar aksi besok bisa berjalan tertib serta memperhatikan kepentingan bersama. Sebagaimana diatur dalam undang-undang, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka dengan tetap memperhatikan hak masyarakat lainnya.
"Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang memberikan persetujuan di muka umum harap dipatuhi. Hindari keributan maupun benturan dengan pendemo lainnya. Mari kita jaga kedamaian dan ketertiban," ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan nanti, tidak ada satupun yang menggunakan senjata api, bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, memberikan pelayanan yang humanis, dan melaksanakan tugas sesuai prosedur.
"Semua perintah dan kendali dari saya. Kami mengimbau agar masyarakat berdoa untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia, mari kita bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," imbuhnya.
Susatyo juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak terpecah belah akibat berita hoaks yang bersifat provokatif. Lalu, tetap berdoa untuk mewujudkan Indonesia yang aman, damai dan bermartabat. (*)
Baca juga:
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI