Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Rekayasa Lalu Lintas saat Sidang Sengketa Pilpres 2024

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 22 April 2024
Rekayasa Lalu Lintas saat Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Minggu (21/4). Foto: Dok/Polres Metro Jakarta Pusat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pihak Kepolisian bakal menyiapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan selama sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) atau Pemilu 2024 di kawasan Jakarta Pusat, Senin (22/4).

"Rekayasa lalu lintas nantinya bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan. Jika eskalasi meningkat dan diperlukan, selanjutnya, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas dan penutupan jalan kita alihkan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Minggu (22/4).

Baca juga:

KPU Tak Punya Kapasitas Menilai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024

Rekayasa lalu lintas yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Lampu lalu lintas (traffic light/ TL) Harmoni yang mengarah ke Jalan Merdeka Barat ditutup, dialihkan ke Jalan Kesehatan.

2. Jalan Perwira yang mengarah Jalan Merdeka Utara ditutup, jalur diarahkan ke arah Masjid dan Lapangan Banteng.

3. TL Thamrin ditutup dan dialihkan ke Jalan Kebon Sirih yang mengarah ke Jalan Abdul Muis dan ke Patung Tani.

Menjelang Sidang Putusan Sengketa Pemilu 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), TNI-Polri akan menurunkan 7.783 personel gabungan yang dibantu personel Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam untuk mengamankan kegiatan tersebut.

Personel gabungan juga disiagakan dan dibagi di beberapa titik rawan massa yang akan melintas di sekitar Gedung MK.

Susatyo menyebutkan, masyarakat yang akan melintas di sekitar Monas untuk mencari jalan alternatif lainnya, karena akan ada aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda.

Baca juga:

Senin Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres, Polisi Minta Masyarakat Hindari Gedung MK

Selain itu, Susatyo juga meminta agar aksi besok bisa berjalan tertib serta memperhatikan kepentingan bersama. Sebagaimana diatur dalam undang-undang, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka dengan tetap memperhatikan hak masyarakat lainnya.

"Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang memberikan persetujuan di muka umum harap dipatuhi. Hindari keributan maupun benturan dengan pendemo lainnya. Mari kita jaga kedamaian dan ketertiban," ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan nanti, tidak ada satupun yang menggunakan senjata api, bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, memberikan pelayanan yang humanis, dan melaksanakan tugas sesuai prosedur.

"Semua perintah dan kendali dari saya. Kami mengimbau agar masyarakat berdoa untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia, mari kita bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," imbuhnya.

Susatyo juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak terpecah belah akibat berita hoaks yang bersifat provokatif. Lalu, tetap berdoa untuk mewujudkan Indonesia yang aman, damai dan bermartabat. (*)

Baca juga:

Khofifah Optimistis MK Tidak Ubah Hasil Pilpres 2024

#Pilpres 2024 #Sidang Mk #Mahkamah Konstitusi #Rekayasa Lalin
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Bagikan