Khofifah Optimistis MK Tidak Ubah Hasil Pilpres 2024

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 20 April 2024
Khofifah Optimistis MK Tidak Ubah Hasil Pilpres 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: MerahPutih.com/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) diyakini tidak akan mengubah hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal itu dikatakan Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Khofifah Indar Parawansa.

"Insya Allah setelah putusan MK ini semuanya berjalan kondusif karena, sesuai hasil hitung KPU RI menangnya signifikan. Insya Allah seiring izin dari Allah, Pak Prabowo menang," kata Khofifah dikutip Antara, Jumat (20/4).

Baca juga:

MK Tidak Pajang Kiriman Bunga Jelang Putusan



Khofifah menyatakan bahwa putusan MK yang dijadwalkan dibacakan pada awal pekan depan itu bersifat final dan mengikat.

"Jadi selalu pemenang itu satu dan selalu ada yang kalah. Saya rasa yang pernah ikut kontestasi pilpres tahun ini mempersiapkan dari sekarang kalau ingin maju lagi," ujarnya.

Seluruh masyarakat diharapkannya bisa menghargai dan menghormati hasil putusan tersebut, sehingga bisa menjaga kondusivitas negara, termasuk bagi seluruh pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Mudah-mudahan mereka para pendukung baik dari pihak pemohon maupun yang terkait bisa sama memahami bahwa ini adalah proses demokrasi," ucap Ketua Pengurus Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama ini.

Baca juga:

Massa Aksi Ancam Kepung MK Senin Depan



Sebelumnya, gugatan PHPU yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah memasuki babak terakhir.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menyampaikan putusan-nya perihal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada awal pekan depan yaitu Senin 22 April 2024.

Baca juga:

Gibran Ikut Arahan Prabowo Soal Demo Pendukung di Gedung MK



Sementara, berdasarkan hasil penetapan KPU RI, pasangan Prabowo-Gibran meraih total 96.214.691 suara. Sedangkan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, kemudian Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara.

Pasangan Prabowo-Gibran pun ditetapkan KPU RI sebagai pemenang. Hal itu tertuang di dalam surat keputusan lembaga tersebut dengan Nomor Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

#Mahkamah Konstitusi #Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hari Pers Nasional 2026, Iwakum Tekankan Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Pers
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum atas pentingnya perlindungan hukum bagi kebebasan pers di Indonesia.
Soffi Amira - 1 jam, 19 menit lalu
Hari Pers Nasional 2026, Iwakum Tekankan Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Pers
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Ketentuan Undang-Undang
Komisi III DPR menegaskan proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi telah sesuai konstitusi dan undang-undang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Februari 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Ketentuan Undang-Undang
Indonesia
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Sebelum dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, Adies Kadir menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Indonesia
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Adies Kadir resmi jadi hakim Mahkamah Konstitusi, ucap sumpah jabatan di Istana Negara. Adies Menggantikan Arief Hidayat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Indonesia
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi Arief.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Indonesia
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
DPR RI menyoroti penggunaan frasa ‘pihak lain’ dalam pasal tersebut sebagai bentuk larangan yang bersifat menyeluruh
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Indonesia
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia memastikan Adies Kadir mundur dari kepengurusan dan keanggotaan Golkar usai terpilih sebagai Hakim MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Indonesia
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Bahlil Lahadalia mengumumkan Adies Kadir tidak lagi menjadi pengurus maupun kader Partai Golkar setelah pencalonannya sebagai Hakim MK disetujui DPR RI.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Indonesia
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Bahlil, saat ditanya tanggal pasti mengenai kapan berlakunya status Adies yang bukan lagi kader Golkar, menyebutkan itu telah ditetapkan sekitar beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
 Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Indonesia
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Saan menjelaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan mengubah sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Bagikan