Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

MK Tidak Pajang Kiriman Bunga Jelang Putusan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 April 2024
MK Tidak Pajang Kiriman Bunga Jelang Putusan

Karangan bunga berjejer di area kantin Gedung II dan III Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (19/4/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Belasan karangan bunga papan berjejer di area kantin Gedung II dan III MK RI. Narasi yang tertulis pada karangan bunga tersebut mayoritas bernuansa mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Beberapa contoh tulisan yang dibubuhkan pada karangan bunga tersebut adalah capek medsos kami isinya orang kalah teriak curang, dengan mengatasnamakan Starlink Comunity.

Baca juga:

Massa Aksi Ancam Kepung MK Senin Depan

Berikutnya, ada karangan bunga yang bertuliskan gimana ceritanya kamu tuduh gen Z pilih Prabowo Gibran karena bansos, kan kami tidak terima bansos. Karangan bunga tersebut mengatasnamakan Kreator Digital Indonesia.

Karangan bunga tersebut mulai berdatangan sejak Kamis (18/4) malam hingga Jumat pagi. Namun tidak diketahui pengirim karangan bunga tersebut.

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memajang karangan bunga yang dikirimkan ke MK menjelang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 untuk menjaga suasana di luar persidangan.

"Terima kasih kepada pihak yang berkirim karangan bunga kepada kita. Itu bentuk apresiasi kepada MK. Tapi, untuk menjaga independensi hakim konstitusi, menjaga netralitas ini, suasana persidangan, termasuk luar persidangan, maka itu tidak kita pajang, tapi kita simpan,” kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono.

Fajar mengatakan, MK tetap memposisikan karangan bunga tersebut sebagai sebuah apresiasi.

"Supaya ini enggak mengganggu independensi, gitu ya, jadi tetap kita terima, kita terima kasih, kita apresiasi, tapi kita tempatkan di sana, disimpan dulu,” tuturnya. (*)

Baca juga:

Eks Menag Minta Hakim MK Tak Tergoda Godaan Dunia

#MK #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Indonesia
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
UU Polri yang baru diundangkan kini menghadapi sejumlah gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menegaskan siap memberikan jawaban.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Bagikan