MK Tidak Pajang Kiriman Bunga Jelang Putusan
Karangan bunga berjejer di area kantin Gedung II dan III Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (19/4/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
MerahPutih.com - Belasan karangan bunga papan berjejer di area kantin Gedung II dan III MK RI. Narasi yang tertulis pada karangan bunga tersebut mayoritas bernuansa mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Beberapa contoh tulisan yang dibubuhkan pada karangan bunga tersebut adalah capek medsos kami isinya orang kalah teriak curang, dengan mengatasnamakan Starlink Comunity.
Baca juga:
Massa Aksi Ancam Kepung MK Senin Depan
Berikutnya, ada karangan bunga yang bertuliskan gimana ceritanya kamu tuduh gen Z pilih Prabowo Gibran karena bansos, kan kami tidak terima bansos. Karangan bunga tersebut mengatasnamakan Kreator Digital Indonesia.
Karangan bunga tersebut mulai berdatangan sejak Kamis (18/4) malam hingga Jumat pagi. Namun tidak diketahui pengirim karangan bunga tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memajang karangan bunga yang dikirimkan ke MK menjelang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 untuk menjaga suasana di luar persidangan.
"Terima kasih kepada pihak yang berkirim karangan bunga kepada kita. Itu bentuk apresiasi kepada MK. Tapi, untuk menjaga independensi hakim konstitusi, menjaga netralitas ini, suasana persidangan, termasuk luar persidangan, maka itu tidak kita pajang, tapi kita simpan,” kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono.
Fajar mengatakan, MK tetap memposisikan karangan bunga tersebut sebagai sebuah apresiasi.
"Supaya ini enggak mengganggu independensi, gitu ya, jadi tetap kita terima, kita terima kasih, kita apresiasi, tapi kita tempatkan di sana, disimpan dulu,” tuturnya. (*)
Baca juga:
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi