Nasib Kompak Politikus Golkar Melchias Mekeng dan Tersangka Suap PLTU Riau-1


Politikus Golkar Melchias Marcus Mekeng. (ANT)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Golkar di DPR RI Melchias Markus Mekeng.
Petinggi Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Pemilik PT BORN, Samin Tan),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/9).
Baca Juga
KPK Cegah Ketua Fraksi Golkar Melchias Mekeng ke Luar Negeri
Nasib Mekeng dan Samin terkesan kompak, meski politikus senior Golkar itu sampai saat ini belum menjadi tersangka. Pasalnya, KPK juga bakal memeriksa Samin Tan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka.
KPK juga telah sama-sama mencegah keduanya, Mekeng dan Samin Tan, bepergian ke luar negeri. Mereka dilarang pelesiran ke negara luar untuk enam bulan ke depan.
Kasus suap pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak. Samin sudah ditetapkan sebagai tersangka pada medio Februari 2019.

Samin Tan diduga menyuap Eni. Tujuan pemberian suap itu agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
Baca Juga
Eni Mengaku Dikenalkan ke Pengusaha Migas Samin Tan oleh Mekeng
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni yang saat itu menjadi anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan, dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih.
Pemberian pertama sebesar Rp4 miliar dilakukan pada 1 Juni 2018, dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.
Baca Juga
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
