KPK Cegah Ketua Fraksi Golkar Melchias Mekeng ke Luar Negeri


Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng. (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pencegahan terhadap Ketua Fraksi Golkar di DPR, Melchias Markus Mekeng untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang menjerat bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BORN), Samin Tan.
Baca Juga:
Eni Mengaku Dikenalkan ke Pengusaha Migas Samin Tan oleh Mekeng
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Mekeng dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung 10 September 2019. Dengan demikian politikus Golkar ini dilarang bepergian ke luar negeri hingga Maret 2020 mendatang.

"KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang bernama Melchias Markus Mekeng, Anggota DPR-RI selama enam bulan ke depan terhitung Selasa, 10 September 2019," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (10/9).
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga menyuap anggota DPR Komisi VII RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar. Suap dini diberikan kepada Eni untuk mengurus terminasi PKP2B PT AKT.
Baca Juga:
Dalam mengusut kasus ini, KPK pun telah memanggil Mekeng untuk diperiksa. Politikus yang kerap diperiksa sebagai saksi dalam berbagai kasus korupsi itu dijadwalkan diperiksa pada Rabu (11/9) besok.
"Diagendakan pemerikaaan terhadap yang bersangkutan (Melchias Markus Mekeng) sebagai saksi untuk SMT (Samin Tan)," ujar Febri. (Pon)
Baca Juga:
KPK Didesak Segera Tetapkan Status Melchias Mekeng Terkait Kasus PLTU Riau
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
