Eni Mengaku Dikenalkan ke Pengusaha Migas Samin Tan oleh Mekeng
Eni Maulani Saragih dalam lanjutan sidang kasus Setya Novanto. (Foto: merahputih.com/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih mengaku dikenalkan kepada pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan oleh politisi Golkar, Melchias Markus Mekeng.
Eni menyebut permintaan uang kepada Samin Tan juga dilakukan melalui Mekeng. Mulanya, kata Eni saat itu ia dipanggil Mekeng ke ruangannya. Kemudian Mekeng memperkenalkannya kepada Samin Tan.
"Katanya ada permasalahan di perusahaan Samin Tan," kata Eni saat memberikan kesaksiannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (22/1).
Eni mengungkapkan saat itu perusahaan Samin Tan diterminasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Saat itu, kata dia, Mekeng memintanya untuk membantu Samin Tan.
Menurut Eni, saat itu Samin Tan melaporkan soal Kementerian ESDM yang tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam putusan sela dan pokok perkara. Ia pun diminta menanyakan hal tersebut ke pihak ESDM.
Eni juga mengaku memang sempat menerima uang dari Samin Tan. Namun, pembicaraan soal uang itu diminta oleh Mekeng, bukan olehnya. "Permintaan bantuan uang saya itu lewat Pak Mekeng," ungkap Eni.
Dalam surat dakwaan, Samin Tan disebut memberikan uang Rp5 miliar kepada Eni. Uang itu diminta kepada Samin Tan untuk keperluan kampanye suaminya, Muhammad Al Hadziq dalam Pilkada Kabupaten Temanggung.
Kemudian, staf Samin Tan, Nenie Afwani menyerahkan Rp5 miliar secara tunai kepada staf Eni di DPR, Tahta Maharaya secara bertahap. Pertama Rp4 miliar dan yang kedua Rp1 miliar. Uang itu diserahkan kepada Tahta di kantor PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut