Meski Belum Dibayar RSCM Tetap Layani Pasien KM Zahro Express

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 02 Januari 2017
Meski Belum Dibayar RSCM Tetap Layani Pasien KM Zahro Express

Kepala Unit Luka Bakar RSCM, Dr R Aditya Wardhana (kiri). (MP/Noerardiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Indonesia – Dari empat korban terbakarnya KM Zahro Express dari Muara Angke menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Minggu (1/1) yang dilarikan ke RS Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM), ternyata masih ada tiga pasien lainnya yang belum memiliki kartu BPJS.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Unit Luka Bakar RSCM, Dr R Aditya Wardhana kepada beberapa awak media saat melangsungkan konferensi pers di depan pintu UGD rumah sakit tersebut, Senin (2/1).

“Di antara empat pasien, satu memiliki jaminan kesehatan BPJS, tiga masih status quo,” katanya di hadapan awak media.

“Masalah pembiayaan status umum, yang pasti pasien sudah ditolong. Meski belum ada pembayaran, tapi pasien-pasien sudah ditangani,” jelasnya.

RSCM menangani empat pasien korban KM Zahro Express yakni Homsari (42) asal Kota Depok, Ady Syahrifudin (25) asal Bogor, Laras Mei Ariana (16) asal Bekasi, dan Rifa Rizkiawan (8) asal Kota Depok. Rifa sudah diizinkan pulang ke rumah.

"Sekarang hanya tersisa tiga pasien yang kami rawat. Adi mengalami luka bakar 13 persen, Laras mengalami luka bakar 26 persen disertai terkena hawa panas di saluran pernapasan, dan yang terakhir Homsari mengalami luka bakar 2 persen," jelas Dr Aditya. Dr Aditya belum bisa memastikan sampai kapan para pasien menjalani perawatan di RSCM.

Seperti diketahui, KM Zahro Express dengan rute Pelabuhan Muara Angke menuju Pulau Tidung terbakar saat baru 1 mil mengangkat jangkar. Penyelidikan awal, penyebab kebakaran diduga akibat hubungan arus pendek.

Dalam peristiwa itu sebanyak 23 korban tewas, 17 luka-luka, 17 hilang, dan 194 penumpang selamat. Kebanyakan korban adalah perempuan dan anak-anak.

Selanjutnya, baca di sini berita terkait KM Zahro Express Menhub Minta Pengelola KM Zahro Express Diproses Hukum dan Pasien KM Zahro Express Asal Depok Diizinkan Meninggalkan RSCM. (Ard)

#KM Zahro Express #RSCM #BPJS
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Pemerintah harus bantu rumah sakit daerah meningkatkan kompetensi
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Indonesia
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Jika sebelumnya rujukan wajib mengikuti jenjang kelas rumah sakit, ke depan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Indonesia
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan hapus sistem rujukan berjenjang BPJS. Pasien JKN akan langsung dirujuk sesuai kompetensi demi efisiensi dan percepatan layanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Indonesia
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
51,5 juta peserta fiktif BPJS Kesehatan yang merugikan negara hingga Rp126 triliun per tahun
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Indonesia
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Menko PM Cak Imin mengumumkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan untuk 23 juta peserta BPU mulai akhir 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Indonesia
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Wacana penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Menagih tunggakan kepada peserta yang benar-benar tidak mampu adalah hal yang tidak realistis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Indonesia
Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun
BPJS Kesehatan mengapresiasi rencana pemerintah terkait pemutihan itu sebagai langkah realistis untuk memberikan kesempatan baru bagi peserta.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Oktober 2025
Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun
Indonesia
Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran
Penghapusan tunggakan ini bertujuan membebaskan peserta BPJS dari utang masa lalu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran
Indonesia
Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut
Secara keseluruhan, langkah penghapusan tunggakan ini bukan sekadar upaya untuk meringankan beban finansial
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut
Bagikan