9 Partai Belum Memenuhi Syarat Peserta Pemilu 2024
Anggota KPU RI Idham Holik. ANTARA/Boyke Ledy Watra
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum RI menyampaikan semua partai politik yang telah diverifikasi faktual dinyatakan masih belum memenuhi syarat.
Sembilan partai politik itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Buruh.
"Kesembilan parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (belum memenuhi syarat)," kata anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta Rabu.
Baca Juga:
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 384 Tahun 2022 pada hari Rabu (9/11) November 2022, KPU menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik.
Bagi sembilan partai politik yang telah diverifikasi faktual, dia mempersilakan mereka memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022, tahapan perbaikan di rentang 10-23 November 2022.
Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik, kata Idham, baru akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022.
"Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024," kata dia.
Baca Juga:
Jokowi Berpesan Agar Parpol Jaga Suasana Tetap Cool Jelang Pemilu 2024
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan terdapat 18 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
Partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi tersebut, yakni PDI Perjuangan, PKS, Perindo, Partai NasDem, PBB, PKN, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, PSI, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Buruh, dan Partai Ummat.
Partai politik kategori peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen (PT) terdapat sebanyak sembilan partai politik.
Partai politik tersebut tidak perlu lagi mengikuti tahapan verifikasi faktual sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terhadap uji materi Undang-Undang Pemilu.
Sementara itu, partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi DPR RI serta parpol baru harus mengikuti tahapan verifikasi faktual.
Adapun verifikasi faktual meliputi verifikasi terhadap kepengurusan, baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Selanjutnya, verifikasi terhadap kantor partai politik tingkat pusat, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota. (*)
Baca Juga:
Manuver Parpol Lain dan Deklarasi Capres Tidak Geser Posisi Golkar
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas