8 Tim KPU Kawal Pendaftaran Calon Peserta Pemilu Hari Pertama

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 01 Agustus 2022
8 Tim KPU Kawal Pendaftaran Calon Peserta Pemilu Hari Pertama

Suasana prosesi Palang Pintu Betawi kedatangan Partai Keadilan Sejahtera di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pendaftaran calon partai politik (parpol) peserta Pemilu dimulai Senin (1/8). Ada sepuluh parpol yang akan mendaftarkan diri ke KPU hari ini.

Sekretaris Jenderal KPU Bernard Dermawan Sutrisno menyiapkan tim yang akan bertugas mengawal tahapan tersebut.

"Terkait dengan tim, kami di tingkat kesekjenan sesuai dengan surat perintah dari ketua telah menyiapkan delapan tim," ujar Bernard, Senin (1/8).

Baca Juga:

Rayakan Spirit Berkepribadian dalam Kebudayaan, PDIP Pawai ke Gedung KPU

Dia merinci tim terdiri dari verifikasi administrasi ada enam tim.

Lalu satu tim untuk dukungan umum, dan satu tim untuk bagian helpdesk kepemiluan terkait tahapan pendaftaran.

"Nantinya setiap tim yang bertugas melakukan verifikasi administrasi akan menangani tiga kategorisasi parpol," ucap Bernard.

Tahapan pendaftaran dilakukan selama dua pekan atau 14 hari.

Mulai tanggal 1 hingga 13 Agustus 2022 pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara 14 Agustus pukul 08.00-24.00 WIB.

Berikut parpol yang akan mendaftar ke KPU pada 1 Agustus 2022 berdasarkan data KPU:

1. PDIP: 1 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB.

2. Partai Keadilan dan Persatuan: 1 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB.

3. Partai Reformasi: 1 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB.

4. Partai Keadilan Sejahtera: 1 Agustus 2022, pukul 08.30 WIB.

5. NasDem: 1 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.

6. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA): 1 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.

7. Perindo: 1 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.

8. Partai Bulan Bintang (PBB): 1 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.

9.Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 1 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.

10. PKB: 1 Agustus 2022.

Baca Juga:

Ribuan Kader Bakal Antar Prima Daftar ke KPU

Partai Nasdem sendiri akan mendatangi KPU tanpa sosok sang Ketua Umum Surya Paloh.

Ketua DPP NasDem bidang Digital dan Siber Donny Imam Priambodo mengatakan, ketidakhadiran Surya Paloh karena yang bersangkutan sedang berada di luar Jakarta.

Oleh karenanya, Surya Paloh akan diwakili oleh Waketum NasDem Ahmad Ali.

Donny menyatakan, pihaknya akan mendatangi KPU sekitar pukul 10.00 WIB

Sementara itu, PKS serius menyiapkan persyaratan verifikasi partai politik.

Hal ini diungkapkan oleh Sekjen DPP PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsy.

Semua persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran, imbuh Habib Aboe, sudah dipenuhi oleh PKS.

Aboe mengaku siap mengikuti semua prosedur yang ditetapkan oleh KPU.

Ia menyatakan ingin membawa suasananya gembira pada setiap tahap Pemilu.

“Kita sebenarnya ingin tiap tahap pemilu ini suasananya fun gitu, sehingga bisa dinikmati semua. Insyaallah besok kita akan ada palang pintu dan hadrah yang mengiringi proses pendaftaran di KPU," terang Aboe, Minggu (31/7).(Knu)

Baca Juga:

DPP PDIP akan Jalan Kaki Menuju KPU untuk Daftar Peserta Pemilu 2024

#KPU #Partai Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Bagikan