8 RUU Provinsi Disetujui jadi Usulan DPR
Gedung Nusantara DPR atau Gedung Kura-Kura di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
MerahPutih.com - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui 8 Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali.
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Paripurna DPR masa persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 ini meminta 9 perwakilan fraksi partai politik di parlemen untuk menyampaikan pendapatnya.
Baca Juga
Adapun pendapat parpol tersebut disampaikan melalui dokumen tertulis ke meja pimpinan DPR. Masing-masing perwakilan fraksi parpol maju ke meja pimpinan DPR.
Puan kemudian menanyakan apakah para anggota DPR RI sepakat dengan 8 RUU Provinsi tersebut.
Baca Juga
"Pendapat 9 fraksi sudah kami terima. Kini, kami tanyakan apakah RUU ini bisa disetujui sebagai usulan dari DPR RI?" tanya Puan.
"Setuju," dijawab para anggota dewan yang hadir.
Puan yang merupakan politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu kemudian mengetuk palu tanda pengesahan dalam rapat paripurna tersebut. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan