400 Lebih Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Provinsi Ibu Kota Baru
Ilustrasi. (Pixabay)
MerahPutih.com - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan naik kelas baru mulai 2024 dengan mulai beroperasinya Ibu kota negara (IKN) Nusantara. Namun, wilayah itu ternyata masih menyimpan sejumlah pekerjaan rumah, khususnya di permasalahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Untuk tahun ini saja, korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Kaltim periode Januari-Juni 2022 mencapai 464 orang dengan 443 kasus.
Baca Juga:
Komnas Perempuan Sebut Banyak Anggapan Salah soal Pelecehan Seksual
"Kami terus melakukan berbagai langkah dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meminimalkan kasus ini," ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita, dikutip dari Antara, Rabu (13/7).
Data ini merupakan hasil akumulasi yang dicatat oleh petugas melalui aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Provinsi Kaltim.
Menurut Noryani, total korban kekerasan yang mencapai 464 orang tersebut terdiri dari 218 korban anak atau 47 persen, selebihnya yang sebanyak 246 korban merupakan perempuan dewasa atau sebesar 53 persen.
Baca Juga:
Sekelompok Perempuan Gelar Aksi Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Dari total korban yang sebanyak 464 orang itu, lanjut Soraya, korban terbanyak berasal dari Kota Samarinda yang mencapai 221 orang, sisanya terbagi dari sembilan kabupaten/kota.
Sedangkan korban kekerasan difabel terbanyak berasal dari Kota Bontang yang sebanyak 5 korban. Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 158 korban dengan korban KDRT terbanyak berasal dari Kota Samarinda sebanyak 80 korban.
Di tingkat Kaltim, korban kekerasan anak terbanyak merupakan korban kekerasan seksual yang mencapai 133 korban, sedangkan pada dewasa terdapat pada kekerasan fisik yang sebanyak 165 korban.
Baca Juga
Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Anak Terhadap Tersangka Rusuh 21-22 Mei
"Untuk kasus kekerasan anak dan perempuan, jumlah terbanyak terjadi pada kekerasan dalam rumah tangga, yakni tercatat sebanyak 91 korban anak dan 150 korban perempuan dewasa," katanya.
Untuk itu ia mengimbau semua pihak terus fokus pada peningkatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk merumuskan kebijakan dan meningkatkan kualitas layanan bagi korban.
"Penanganan kasus dan pencegahannya harus melibatkan banyak pihak dan lintas sektor," tutup pejabat Pemprov Kaltim itu. (*)
Baca Juga
Peringatan HPN, KPAI Ingatkan Pers Rahasiakan Identitas Anak Korban Kekerasan
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu