Sekelompok Perempuan Gelar Aksi Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual


Sekelompok perempuan dari ACN gelar aksi tolak RUU PKS di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (14/7) (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Sekelompok perempuan yang mengatasnamakan Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) menggelar aksi di Bundaran Hotel Indonesia siang tadi. Kegiatan ini dilakukan untuk menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang tengah digodok di DPR.
Massa kali ini diikuti oleh berbagai organisasi pemuda di sekitar Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Depok. Lebih dari 50 perempuan mengikuti aksi ini.
Baca Juga: Politisi NasDem Dorong RUU PKS Segera Disahkan
Alawiyah, Jubir ACN mengatakan, aksi ini sebagai bentuk kepedulian kaum wanita mengingat aturan tersebut jika berpotensi menjadi undang-undang, akan memberi keluasaan kepada pelaku kejahatan seksual untuk beraksi.

"Seperti yang kami katakan minggu lalu, kami akan terus menyuarakan penolakan terhadap RUU PKS. Kami akan menggencarkan penolakan ini, baik melalui media sosial ataupun melalui aksi massa," kata Alawiyah di lokasi, Minggu (14/7).
Sebagian besar dari mereka merupakan wanita muda yang mengenakan kerudung berwarna pink.
Selain itu Alawiyah juga mengatakan RUU PKS bertentangan dengan Pancasila, moral bangsa dan kearifan lokal.
"Selain itu, sebagai perempuan kami sangat khawatir jika RUU ini disahkan akan menghancurkan nilai-nilai keluarga yang sudah dianut keluarga Indonesja sejak dulu. Karena itu, kami akan terus gaungkan ke seluruh penjuru negri tentang bahaya RUU PKS,"jelas dia.
Alawiyah memastikan, aksi ini akan terus digelar sampai ada keputusan yang membatalkan penghapusan RUU tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan aksi ini akan dilakukan setiap minggu dengan massa yang terus membesar;" tutup Alawiyah.
Baca Juga: Tanggapi Petisi Daring Penolakan RUU PKS, Anggota DPR Sebut Prosesnya Masih Panjang
Draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) kini berada di meja DPR. RUU PKS banyak memuat hal baru di luar pidana klasik. Dari kriminalisasi kedipan mata hingga redifinisi perkosaan.

Berdasarkan draf RUU PKS yang dikutip dari website DPR yang terdiri kekerasan seksual terdiri dari 9 jenis, yaitu:
1. pelecehan seksual;
2. eksploitasi seksual;
3. pemaksaan kontrasepsi;
4. pemaksaan aborsi;
5. perkosaan;
6. pemaksaan perkawinan;
7. pemaksaan pelacuran;
8. perbudakan seksual; dan/atau
9. penyiksaan seksual.
Pelecehan seksual dibagi dalam dua kategori, yaitu pelecehan fisik dan pelecehan nonfisik. Dalam Pasal 12 disebutkan:
"Yang dimaksud dengan 'tindakan fisik' antara lain sentuhan, colekan, serangan, atau cara-cara lain yang mengenai alat kelamin atau anggota tubuh yang berhubungan dengan seksual dan seksualitas seseorang, termasuk dada, payudara, pantat, dan rambut," demikian Penjelasan Pasal 12 ayat 1 RUU PKS.
Adapun yang dimaksud dengan tindakan nonfisik meliputi hal berikut ini, namun tidak terbatas pada:
a. siulan, kedipan mata;
b. gerakan atau isyarat atau bahasa tubuh yang memperlihatkan atau menyentuh atau mempermainkan alat kelamin;
c. ucapan atau komentar yang bernuansa sensual atau ajakan atau yang mengarah pada ajakan melakukan hubungan seksual;
d. mempertunjukkan materi-materi pornografi; dan
e. memfoto secara diam-diam dan atau mengintip seseorang.
"Bentuk ancaman dapat dilakukan secara verbal dan nonverbal, secara langsung atau tidak langsung, atau melalui isyarat tertentu," demikian bunyi salah satu pasal RUU PKS.(Knu)
Baca Juga: Menteri Yohana Berharap RUU PKS Segera Disahkan Jadi Undang-Undang
Bagikan
Berita Terkait
Bagikan Mawar Putih dan Pink untuk Polisi hingga Tentara, Ojol: Kami Tak Mau Diprovokasi Lagi

Upin dan Ipin Beri Dukungan Penuh untuk Indonesia: Doa dan Pesan Moral Lewat Karakter Susanti yang Menangis

Kondisi Bundaran HI Tenang, Transportasi Umum Beroperasi Walau Tidak Berhenti di Beberapa Halte atau Stasiun

Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat

Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta

Suka Cita Warga Rayakan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Bundaran HI Jakarta

Sambut SBY dan Pelukis Jerman, Pramono: Kolaborasi Melukis Ikon Jakarta

Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok

Pramono Langsung Kerahkan Satpol PP Tindak Juru Parkir Liar di Bundaran HI yang Pungut Biaya Rp 10 Ribu

Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein
