Menteri Yohana Berharap RUU PKS Segera Disahkan Jadi Undang-Undang
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise menjawab pertanyaan anggota Komisi VIII saat rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9). Foto: ANTARA
MerahPutih.Com - Tarik ulur terkait RUU PKS masih berlangsung di Senayan. Para anggota DPR belum sepenuhnya sepakat terkait rancangan undang-undang yang meyoroti kekerasan seksual tersebut.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise berharap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dapat segera disahkan menjadi undang-undang.
"Kami dari pemerintah siap untuk mendorong agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat secepatnya disahkan," kata Yohana saat meluncurkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2018 di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jakarta, Selasa (7/5).
Menteri Yohana mengatakan ada hubungan antara kekerasan yang dialami perempuan dan anak. Menurut dia, bila perempuan terhindar dan selamat dari kekerasan, maka anak-anak juga dipastikan akan jauh dari kekerasan.
Angka kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia masih cukup tinggi. Yohana khawatir kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan orang tua berdampak buruk bagi anak dan ditiru.
"Karena itu, angka kekerasan dalam rumah tangga juga harus diturunkan sehingga berpengaruh ke yang lain, termasuk kekerasan terhadap anak," katanya.
Yohana Yembise menjelaskan angka kekerasan terhadap anak berdasarkan hasil survei masih sangat tinggi, meskipun itu bisa ditanggapi sebagai hal yang baik berarti anak-anak semakin berani melaporkan kekerasan yang mereka alami.
"Semakin banyak masyarakat yang sadar perlindungan anak. Dengan melapor, kita berharap bisa turun angka kekerasan," ujarnya.
Sebagaimana dilansir Antara, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2018 dilakukan terhadap 11.410 rumah tangga yang tersebar di 1.390 blok sensus di 232 kecamatan yang berada di 150 kabupaten/kota di 32 provinsi.
Survei tersebut menyimpulkan dua dari tiga anak dan remaja perempuan atau laki-laki pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya. Kekerasan yang dialami cenderung tumpang tindih antara kekerasan emosional, kekerasan fisik dan kekerasan seksual.
Tiga dari empat anak-anak dan remaja yang pernah mengalami kekerasan salah satu jenis atau lebih melaporkan bahwa pelaku kekerasan adalah teman atau sebayanya.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Menteri PP-PA Sebut Buku ‘The Broken Strings’ Pengingat Penting, Serukan Perlindungan Anak dari Child Grooming
Kementerian PP-PA Apresiasi Penerbitan Buku ‘The Broken String’, Dorong Korban Kekerasan Seksual untuk Berani Bicara
Kematian Mahasiswi Unima Jadi Sorotan DPR, Dugaan Pelecehan oleh Dosen Diselidiki
Legislator PKB Dorong Percepatan Pengadaan Lahan Relokasi bagi Korban Bencana Aceh-Sumatra
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum