Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Anak Terhadap Tersangka Rusuh 21-22 Mei
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra (tiga kiri) (MP/Kanugraha)
Merahputih.com - Polisi tengah menyelidiki dugaan penganiayaan oleh oknum kepolisian terhadap anak-anak tersangka kerusuhan 21-22 Mei.
"Itu masih kita dalami terkait informasi kekerasan terhadap anak-anak," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (3/8).
Baca Juga: Sekelompok Perempuan Gelar Aksi Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Asep mengatakan kondisi anak-anak tersebut semakin membaik. "Mereka dalam kondisi yang baik, pengadilan juga (bilang) sudah," terang Asep.
Jumlah anak-anak yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 67 orang dari 456 tersangka. 10 di antaranya sudah mendapatkan diversi. Dengan diversi itu, ke-10 anak yang seharusnya menjalani proses pidana kini dialihkan dengan proses di luar pidana.
Mereka ditempatkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Handayani, Jakarta Timur, dan akan dikembalikan ke orang tua masing-masing. "Yang 10 anak berhadapan dengan hukum, saya sudah konfirmasi dengan penyidik, awalnya ditolak, tetapi setelah disidang, diversinya dipenuhi," ujar Asep
Dengan proses tersebut, anak-anak itu menjalani rehabilitasi dan nantinya dikembalikan ke orangtua masing-masing. Kini, anak-anak tersebut sedang menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta.
Sementara itu, Asep mengatakan bahwa pihaknya masih menelusuri dugaan kekerasan yang dialami anak-anak tersebut. "Itu masih kita dalami terkait informasi kekerasan terhadap anak-anak," ujar dia.
Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut Banyak Anggapan Salah soal Pelecehan Seksual
Sebelumnya, menurut catatan Kontras dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, ada dua anak yang mengalami kekerasan dan penahanan secara sewenang-wenang oleh pihak kepolisian.
Dua anak dengan inisial GL dan FY berusia 17 tahun ditangkap kepolisian dengan tuduhan terlibat dalam peristiwa 22 Mei 2019 dan melawan petugas. Dua anak itu mengalami penyiksaan dan dimasukkan ke dalam sel tahanan bersama tahanan dewasa di Polsek Metro Gambir. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang