Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Anak Terhadap Tersangka Rusuh 21-22 Mei

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 03 Agustus 2019
Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Anak Terhadap Tersangka Rusuh 21-22 Mei

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra (tiga kiri) (MP/Kanugraha)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Polisi tengah menyelidiki dugaan penganiayaan oleh oknum kepolisian terhadap anak-anak tersangka kerusuhan 21-22 Mei.

"Itu masih kita dalami terkait informasi kekerasan terhadap anak-anak," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (3/8).

Baca Juga: Sekelompok Perempuan Gelar Aksi Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Asep mengatakan kondisi anak-anak tersebut semakin membaik. "Mereka dalam kondisi yang baik, pengadilan juga (bilang) sudah," terang Asep.

Jumlah anak-anak yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 67 orang dari 456 tersangka. 10 di antaranya sudah mendapatkan diversi. Dengan diversi itu, ke-10 anak yang seharusnya menjalani proses pidana kini dialihkan dengan proses di luar pidana.

Mereka ditempatkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Handayani, Jakarta Timur, dan akan dikembalikan ke orang tua masing-masing. "Yang 10 anak berhadapan dengan hukum, saya sudah konfirmasi dengan penyidik, awalnya ditolak, tetapi setelah disidang, diversinya dipenuhi," ujar Asep

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra (MP/Kanugraha)

Dengan proses tersebut, anak-anak itu menjalani rehabilitasi dan nantinya dikembalikan ke orangtua masing-masing. Kini, anak-anak tersebut sedang menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta.

Sementara itu, Asep mengatakan bahwa pihaknya masih menelusuri dugaan kekerasan yang dialami anak-anak tersebut. "Itu masih kita dalami terkait informasi kekerasan terhadap anak-anak," ujar dia.

Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut Banyak Anggapan Salah soal Pelecehan Seksual

Sebelumnya, menurut catatan Kontras dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, ada dua anak yang mengalami kekerasan dan penahanan secara sewenang-wenang oleh pihak kepolisian.

Dua anak dengan inisial GL dan FY berusia 17 tahun ditangkap kepolisian dengan tuduhan terlibat dalam peristiwa 22 Mei 2019 dan melawan petugas. Dua anak itu mengalami penyiksaan dan dimasukkan ke dalam sel tahanan bersama tahanan dewasa di Polsek Metro Gambir. (Knu)

#Kekerasan Seksual Anak #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen
Penaikan pangkat ini bukan sekadar penghargaan, melainkan juga bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab yang semakin besar bagi para perwira tinggi.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen
Indonesia
Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian
Langkah yang diambil Prabowo merupakan respons atas aspirasi masyarakat sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian
Indonesia
Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus
Prahara Agustus itu merujuk kepada rangkaian kerusuhan pada 25 Agustus, kemudian 28—30 Agustus 2025 di Jakarta dan kota-kota lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 September 2025
Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus
Indonesia
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
IPW mengapresiasi langkah tegas TNI-Polri. Masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
Indonesia
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Sekarang situasi politiknya juga sudah beda, terus juga keterbukaan informasi juga sudah sangat luas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Indonesia
Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
Apabila melanggar, tentunya boleh untuk membubarkan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
Indonesia
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
YLBHI juga mengecam pembatasan akses informasi dengan melarang media meliput dan mematikan konten live di platform seperti TikTok.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
Indonesia
Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
Institusi Polri terus menjadi sorotan pasca penanganan demonstrasi beberapa hari terakhir yang dianggap represif hingga memakan korban jiwa.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
Indonesia
Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
Ada anggota Polri yang mengalami cedera berat di bagian kepala hingga harus menjalani operasi
Dwi Astarini - Senin, 01 September 2025
Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
Bagikan