Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Anak Terhadap Tersangka Rusuh 21-22 Mei

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 03 Agustus 2019
Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Anak Terhadap Tersangka Rusuh 21-22 Mei

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra (tiga kiri) (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polisi tengah menyelidiki dugaan penganiayaan oleh oknum kepolisian terhadap anak-anak tersangka kerusuhan 21-22 Mei.

"Itu masih kita dalami terkait informasi kekerasan terhadap anak-anak," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (3/8).

Baca Juga: Sekelompok Perempuan Gelar Aksi Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Asep mengatakan kondisi anak-anak tersebut semakin membaik. "Mereka dalam kondisi yang baik, pengadilan juga (bilang) sudah," terang Asep.

Jumlah anak-anak yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 67 orang dari 456 tersangka. 10 di antaranya sudah mendapatkan diversi. Dengan diversi itu, ke-10 anak yang seharusnya menjalani proses pidana kini dialihkan dengan proses di luar pidana.

Mereka ditempatkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Handayani, Jakarta Timur, dan akan dikembalikan ke orang tua masing-masing. "Yang 10 anak berhadapan dengan hukum, saya sudah konfirmasi dengan penyidik, awalnya ditolak, tetapi setelah disidang, diversinya dipenuhi," ujar Asep

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra (MP/Kanugraha)

Dengan proses tersebut, anak-anak itu menjalani rehabilitasi dan nantinya dikembalikan ke orangtua masing-masing. Kini, anak-anak tersebut sedang menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta.

Sementara itu, Asep mengatakan bahwa pihaknya masih menelusuri dugaan kekerasan yang dialami anak-anak tersebut. "Itu masih kita dalami terkait informasi kekerasan terhadap anak-anak," ujar dia.

Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut Banyak Anggapan Salah soal Pelecehan Seksual

Sebelumnya, menurut catatan Kontras dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, ada dua anak yang mengalami kekerasan dan penahanan secara sewenang-wenang oleh pihak kepolisian.

Dua anak dengan inisial GL dan FY berusia 17 tahun ditangkap kepolisian dengan tuduhan terlibat dalam peristiwa 22 Mei 2019 dan melawan petugas. Dua anak itu mengalami penyiksaan dan dimasukkan ke dalam sel tahanan bersama tahanan dewasa di Polsek Metro Gambir. (Knu)

#Kekerasan Seksual Anak #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Indonesia
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bagikan