4 Permintaan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Dalam Revisi KUHAP


Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas menghadiri rapat audiensi bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/9/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diharapkan memfasilitasi hak-hak penyandang disabilitas.
Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas meminta kepada Komisi III DPR RI memaparkan, penyandang disabilitas saat ini mempunyai posisi lebih kuat usai adanya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Sehingga penyandang disabilitas merupakan bagian dari keragaman sebagai warga negara yang juga berpotensi berurusan dengan hukum, baik sebagai saksi atau korban.
"Ketika ada kewajiban bagi penyandang disabilitas, perlu difasilitasi pelaksanaannya, untuk menghadiri sebuah pemeriksaan, banyak hal yang perlu disiapkan, terkait mobilitas, bagaimana berkomunikasi dan lain-lain," kata Peneliti Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia yang mewakili koalisi tersebut, Fajri Nursyamsi saat audiensi dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/9).
Baca juga:
Mewujudkan Keadilan yang Melekat pada Presiden, Hinca Pandjaitan Desak Reformasi Total KUHAP
Ia mengatakan, bahwa penyandang disabilitas memiliki kewajiban sebagai warga negara untuk taat kepada hukum.
Begitu pula negara atau aparat penegak hukum yang juga wajib melindungi para penyandang disabilitas
Saat ini, masih ada hambatan-hambatan yang muncul karena lingkungan yang tidak aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas. Maka dia meminta agar revisi KUHAP menghilangkan hambatan-hambatan tersebut.
"Perlu untuk difasilitasi agar penyandang disabilitas yang memberi kesaksian itu bisa untuk memberikan sebenar-benarnya dan juga memberikan kesaksian secara mandiri," kata dia.
Ia merekomendasikan empat poin untuk revisi KUHAP agar bisa mengakomodir hak-hak penyandang disabilitas.
Empat poin itu diantaranya:
- Terkait pengakuan penyandang disabilitas sebagai saksi,
- Penyediaan akomodasi yang layak,
- Kesetaraan bobot kesaksian,
- Penyesuaian definisi dan konsep dengan perspektif disabilitas.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
4 Permintaan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Dalam Revisi KUHAP

Mewujudkan Keadilan yang Melekat pada Presiden, Hinca Pandjaitan Desak Reformasi Total KUHAP

Keadilan Restorative Hanya Buat Tindak Pidana Ringan, Tapi Korban Harus Diperhatikan

Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS

Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP

Libatkan KemenHAM dan Komnas HAM, Komisi III DPR Genjot Partisipasi Publik untuk Revisi KUHAP

Kurangi Angka Pengangguran, Penyandang Disabilitas di Jakarta Harus Diberi Kesempatan Bekerja

Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif

KPK Sampaikan 3 Poin Penting ke DPR dalam Pembahasan RUU KUHAP

Komisi III DPR akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP
