4 Permintaan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Dalam Revisi KUHAP

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
4 Permintaan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Dalam Revisi KUHAP

Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas menghadiri rapat audiensi bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/9/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diharapkan memfasilitasi hak-hak penyandang disabilitas.

Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas meminta kepada Komisi III DPR RI memaparkan, penyandang disabilitas saat ini mempunyai posisi lebih kuat usai adanya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Sehingga penyandang disabilitas merupakan bagian dari keragaman sebagai warga negara yang juga berpotensi berurusan dengan hukum, baik sebagai saksi atau korban.

"Ketika ada kewajiban bagi penyandang disabilitas, perlu difasilitasi pelaksanaannya, untuk menghadiri sebuah pemeriksaan, banyak hal yang perlu disiapkan, terkait mobilitas, bagaimana berkomunikasi dan lain-lain," kata Peneliti Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia yang mewakili koalisi tersebut, Fajri Nursyamsi saat audiensi dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/9).

Baca juga:

Mewujudkan Keadilan yang Melekat pada Presiden, Hinca Pandjaitan Desak Reformasi Total KUHAP

Ia mengatakan, bahwa penyandang disabilitas memiliki kewajiban sebagai warga negara untuk taat kepada hukum.

Begitu pula negara atau aparat penegak hukum yang juga wajib melindungi para penyandang disabilitas

Saat ini, masih ada hambatan-hambatan yang muncul karena lingkungan yang tidak aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas. Maka dia meminta agar revisi KUHAP menghilangkan hambatan-hambatan tersebut.

"Perlu untuk difasilitasi agar penyandang disabilitas yang memberi kesaksian itu bisa untuk memberikan sebenar-benarnya dan juga memberikan kesaksian secara mandiri," kata dia.

Ia merekomendasikan empat poin untuk revisi KUHAP agar bisa mengakomodir hak-hak penyandang disabilitas.

Empat poin itu diantaranya:

  • Terkait pengakuan penyandang disabilitas sebagai saksi,
  • Penyediaan akomodasi yang layak,
  • Kesetaraan bobot kesaksian,
  • Penyesuaian definisi dan konsep dengan perspektif disabilitas.

#RUU KUHAP #Revisi KUHAP #Penyandang Disabilitas
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
4 Permintaan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Dalam Revisi KUHAP
Saat ini, masih ada hambatan-hambatan yang muncul karena lingkungan yang tidak aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas. Maka dia meminta agar revisi KUHAP menghilangkan hambatan-hambatan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
4 Permintaan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Dalam Revisi KUHAP
Indonesia
Mewujudkan Keadilan yang Melekat pada Presiden, Hinca Pandjaitan Desak Reformasi Total KUHAP
Untuk urusan narkoba, Malaysia musuh utama kita
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 September 2025
Mewujudkan Keadilan yang Melekat pada Presiden, Hinca Pandjaitan Desak Reformasi Total KUHAP
Indonesia
Keadilan Restorative Hanya Buat Tindak Pidana Ringan, Tapi Korban Harus Diperhatikan
Pemberian keadilan restoratif perlu dibatasi hanya untuk tindak pidana yang ringan, dimediasi oleh mediator bersertifikat, dan hasil kesepakatannya disahkan oleh jaksa atau hakim.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 September 2025
Keadilan Restorative Hanya Buat Tindak Pidana Ringan, Tapi Korban Harus Diperhatikan
Indonesia
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Komnas HAM menyebut restorative justice tak boleh dipakai untuk kasus HAM berat dan TPKS.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Indonesia
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Wamen HAM sebut standar HAM internasional wajib jadi acuan dalam pembahasan RUU KUHAP.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Indonesia
Libatkan KemenHAM dan Komnas HAM, Komisi III DPR Genjot Partisipasi Publik untuk Revisi KUHAP
Komisi III DPR tekankan pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai HAM universal dalam revisi KUHAP.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Libatkan KemenHAM dan Komnas HAM, Komisi III DPR Genjot Partisipasi Publik untuk Revisi KUHAP
Indonesia
Kurangi Angka Pengangguran, Penyandang Disabilitas di Jakarta Harus Diberi Kesempatan Bekerja
Penyandang disabilitas di Jakarta juga perlu diberi kesempatan bekerja. Nantinya, mereka akan dibekali pelatihan terlebih dahulu.
Soffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
Kurangi Angka Pengangguran, Penyandang Disabilitas di Jakarta Harus Diberi Kesempatan Bekerja
Indonesia
Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif
RUU KUHAP juga mengatur mekanisme baru
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif
Indonesia
KPK Sampaikan 3 Poin Penting ke DPR dalam Pembahasan RUU KUHAP
"Nah, harapannya sampai dengan nanti Undang-Undang tersebut diundangkan, itu tidak ada satu pasal pun yang melemahkan, merugikan, atau bahkan menghilangkan kewenangan KPK," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto
Frengky Aruan - Rabu, 20 Agustus 2025
KPK Sampaikan 3 Poin Penting ke DPR dalam Pembahasan RUU KUHAP
Indonesia
Komisi III DPR akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP
Pemikiran-pemikiran dari sejumlah pakar diperlukan agar memastikan KUHAP yang baru tidak melemahkan pemberantasan korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Agustus 2025
Komisi III DPR akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP
Bagikan