Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif
Iustrasi: Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR (MP/Didik)
Merahputih.com - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) membawa sejumlah terobosan penting yang dinilai lebih humanis dan menekankan pemulihan, bukan sekadar penghukuman.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, dalam pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik di Kepulauan Riau pada Jumat, 22 Agustus 2025, menyoroti bahwa salah satu terobosan utama RUU KUHAP adalah Keadilan Restoratif (restorative justice).
"Konsep ini dinilai relevan untuk mengurangi overkapasitas lapas dan mempercepat penyelesaian perkara," ujar Rudianto, Senin (25/8).
Baca juga:
KPK Sampaikan 3 Poin Penting ke DPR dalam Pembahasan RUU KUHAP
Pendekatan ini memungkinkan korban, pelaku, dan keluarga untuk duduk bersama mencari solusi pemulihan keadaan sebelum terjadinya tindak pidana.
Selain itu, RUU KUHAP juga mengatur mekanisme baru seperti Plea Bargaining (pengakuan bersalah) yang memungkinkan terdakwa kooperatif mendapat keringanan hukuman, Deferred Prosecution Agreement (penundaan penuntutan) untuk pelaku korporasi, dan Putusan Pemaafan Hakim yang membebaskan terdakwa dari hukuman jika perbuatannya ringan.
Baca juga:
Pengaturan mengenai rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi bagi korban juga dipertegas, termasuk dukungan terhadap penyandang disabilitas dalam proses hukum.
Dengan mekanisme baru ini, KUHAP diharapkan mencerminkan paradigma hukum pidana yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan, kemanusiaan, dan keadilan sosial.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra