Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif

Iustrasi: Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR (MP/Didik)
Merahputih.com - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) membawa sejumlah terobosan penting yang dinilai lebih humanis dan menekankan pemulihan, bukan sekadar penghukuman.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, dalam pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik di Kepulauan Riau pada Jumat, 22 Agustus 2025, menyoroti bahwa salah satu terobosan utama RUU KUHAP adalah Keadilan Restoratif (restorative justice).
"Konsep ini dinilai relevan untuk mengurangi overkapasitas lapas dan mempercepat penyelesaian perkara," ujar Rudianto, Senin (25/8).
Baca juga:
KPK Sampaikan 3 Poin Penting ke DPR dalam Pembahasan RUU KUHAP
Pendekatan ini memungkinkan korban, pelaku, dan keluarga untuk duduk bersama mencari solusi pemulihan keadaan sebelum terjadinya tindak pidana.
Selain itu, RUU KUHAP juga mengatur mekanisme baru seperti Plea Bargaining (pengakuan bersalah) yang memungkinkan terdakwa kooperatif mendapat keringanan hukuman, Deferred Prosecution Agreement (penundaan penuntutan) untuk pelaku korporasi, dan Putusan Pemaafan Hakim yang membebaskan terdakwa dari hukuman jika perbuatannya ringan.
Baca juga:
Pengaturan mengenai rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi bagi korban juga dipertegas, termasuk dukungan terhadap penyandang disabilitas dalam proses hukum.
Dengan mekanisme baru ini, KUHAP diharapkan mencerminkan paradigma hukum pidana yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan, kemanusiaan, dan keadilan sosial.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Utang KCIC Bikin BUMN Pusing Tujuh Keliling, DPR Ingatkan Jangan Sampai Negara Ikutan Rugi

DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP

DPR Kecam Pembakaran Sekolah oleh KKB di Papua, Minta Pemerintah Harus Ambil Langkah Tegas

DPR Ibaratkan Program Makan Gratis Hajatan Harian, Pasti Ada Saja Masalahnya

DPR Sebut Tayangan Xpose Trans7 Dekonstruksi Nilai Pesantren, Menistakan Jati Diri Bangsa

Buntut Tayangan Diduga Penghakiman Sepihak Pesantren, DPR-KPI Kompak Mau 'Coret' Program Pembawa Gaduh

PKB Desak Trans7 Sowan Langsung ke Lirboyo, Bagaimana Nasib Alumni Santri yang Sudah Sambangi Kantor Redaksi?

DPR Kembali Utak-Atik Anggaran, Lupa Peristiwa 27-30 Agustus?

Konten Lecehkan Kiai, DPR Desak KPI Audit dan Setop Siaran Xpose Trans7

DPR Desak Trans7 Akui Dosa Tayangan Xpose Buntut Kharisma Kiai Jadi Guyonan
