Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif
Iustrasi: Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR (MP/Didik)
Merahputih.com - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) membawa sejumlah terobosan penting yang dinilai lebih humanis dan menekankan pemulihan, bukan sekadar penghukuman.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, dalam pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik di Kepulauan Riau pada Jumat, 22 Agustus 2025, menyoroti bahwa salah satu terobosan utama RUU KUHAP adalah Keadilan Restoratif (restorative justice).
"Konsep ini dinilai relevan untuk mengurangi overkapasitas lapas dan mempercepat penyelesaian perkara," ujar Rudianto, Senin (25/8).
Baca juga:
KPK Sampaikan 3 Poin Penting ke DPR dalam Pembahasan RUU KUHAP
Pendekatan ini memungkinkan korban, pelaku, dan keluarga untuk duduk bersama mencari solusi pemulihan keadaan sebelum terjadinya tindak pidana.
Selain itu, RUU KUHAP juga mengatur mekanisme baru seperti Plea Bargaining (pengakuan bersalah) yang memungkinkan terdakwa kooperatif mendapat keringanan hukuman, Deferred Prosecution Agreement (penundaan penuntutan) untuk pelaku korporasi, dan Putusan Pemaafan Hakim yang membebaskan terdakwa dari hukuman jika perbuatannya ringan.
Baca juga:
Pengaturan mengenai rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi bagi korban juga dipertegas, termasuk dukungan terhadap penyandang disabilitas dalam proses hukum.
Dengan mekanisme baru ini, KUHAP diharapkan mencerminkan paradigma hukum pidana yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan, kemanusiaan, dan keadilan sosial.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Semua Menteri Gerindra Kumpul di Syukuran HUT Partai di DPR
DPR Bongkar Ironi Jaksa di Daerah Terpencil dan Wilayah Kepulauan, untuk Pulang Kampung Saja Enggak Cukup
DPR Percepat RUU Migas, Pertamina PHE Jadi Calon Tunggal Pengelola Kontrak Energi
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
DPR Endus Kekuatan Besar di Balik Perputaran Uang Rp 992 Triliun Tambang Emas Ilegal
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan