Komisi III DPR akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP
Komisi III DPR RI (MP/Didik)
MERAHPUTIH.COM - KOMISI III DPR RI akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Nantinya, sejumlah pihak akan diundang untuk dimintai masukan terkait dengan RUU tersebut.
?
"Terkait dengan KUHAP, Komisi III akan mengundang sejumlah pihak di antaranya KPK, Lokataru, Dosen Gandjar Bondan, Kemenham, Komnas HAM, sejumlah BEM, dan banyak elemen masyarakat lain untuk meminta masukan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/8).
?
Politisi Gerindra itu menegaskan pemikiran-pemikiran dari sejumlah pakar diperlukan agar memastikan KUHAP yang baru tidak melemahkan pemberantasan korupsi. "Kami ingin memastikan KUHAP baru tidak melemahkan pemberantasan korupsi. Pendeknya lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi," tegas dia.
?
Selain itu, lanjut dia, Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk melakukan penyerapan aspirasi masyarakat.
Baca juga:
Pengaturan Penyidik di RUU KUHAP Bakal Timbulkan Masalah, Penyusunan Tergesa-gesa
?RUU KUHAP menjadi salah satu agenda yang disorot publik. Pasalnya, sejumlah lembaga hukum dan masyarakat sipil menilai pembahasan RUU KUHAP tidak transparan hingga membuat polisi terlalu kuat serta berpotensi menyalahgunakan wewenang.
?
Sejauh ini, Komisi III telah mengundang organisasi masyarakat sipil seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk membahas RUU KUHAP.(Pon)
Baca juga:
KPK Paparkan Ada 17 Masalah di RUU KUHAP, Wamen Hukum: Sudah Diobrolkan
?
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin