KPK Sampaikan 3 Poin Penting ke DPR dalam Pembahasan RUU KUHAP
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyodorkan tiga poin penting kepada Komisi III DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
"Ya, jadi ada tiga hal yang kami bahas," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).
Setyo menyampaikan, poin pertama yang menjadi perhatian adalah kinerja tentang penindakan. Menurutnya, hal itu sudah disampaikan dan mendapatkan respons dari Komisi III.
Kemudian, poin kedua, KPK menyoroti masalah Sumber Daya Alam (SDA) dan organisasi. Kata Setyo, lembaganya tidak hanya fokus pada bidang penindakan, melainkan juga soal Kedeputian Pencegahan, Kedeputian Pendidikan Masyarakat, dan Kedeputian Korsup.
Baca juga:
Minta KPK Tangani Kasus Tambang Nikel di Halmahera Timur, OC Kaligis: Saya Khawatir Ada Permainan
"Secara jelas sudah saya sampaikan bahwa KPK itu dalam rangka melakukan pemerantasan korupsi, tidak hanya di sisi penindakan saja, tidak hanya di sisi penegakan hukum, tapi ada di sisi pencegahan dan monitoring, kemudian korsup untuk pemerintah daerah, dan juga pendidikan masyarakat dalam hal sosialisasi dan kampanye," tuturnya.
Dan, poin terakhir yang disampaikan Setyo adalah pentingnya sinkronisasi RUU KUHAP dengan kewenangan KPK yang sudah diatur Undang-Undang KPK.
"Nah, harapannya sampai dengan nanti Undang-Undang tersebut diundangkan, itu tidak ada satu pasal pun yang melemahkan, merugikan, atau bahkan menghilangkan kewenangan KPK," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar