4 Hakim Agung Maju Jadi Kandidat Ketua MA Baru
Gedung Mahkamah Agung Indonesia. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang paripurna pemilihan ketua baru hari ini. Tercatat ada 4 hakim agung bersedia maju menjadi kandidat ketua MA yang bari.
Empat kandidata hakim agung itu Haswandi, Soesilo, Sunarto, dan Yulius. Mereka menyatakan bersedia untuk menjadi ketua MA menggantikan M. Syarifuddin.
"Oleh karena nama yang dicantumkan dalam kartu suara sudah sesuai dengan surat pernyataan kesediaan, selanjutnya dipersilakan kepada ketua panitia untuk melaksanakan pemilihan," kata Syarifuddin, selaku pimpinan Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA di Ruang Prof Dr Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta, Rabu (16/10).
Untuk diketahui, Haswandi merupakan Hakim Agung Kamar Perdata, Soesilo Hakim Agung Kamar Pidana, Sunarto menjabat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, dan Yulius menjabat Ketua Kamar Tata Usaha Negara.
Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA hari ini telah dibuka Syarifuddin sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi. Sidang paripurna MA dihadiri 45 dari 46 orang hakim agung.
Mekanisme pemilihan Ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung. Setiap hakim agung berhak memilih calon ketua MA yang telah menyatakan kesediaannya untuk dipilih. Selanjutnya, para hakim agung akan menyalurkan hak suaranya memilih satu dari empat kandidat dari dalam bilik suara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen dkk, Sidang Kasus Dugaan Penghasutan Tetap Lanjut
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui