MerahPutih.com - 36 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkonfirmasi positif COVID-19. Sebagai langkah penyebaran COVID-19, KPK khususnya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi melakukan pembatasan kerja di kantor untuk sementara waktu.
"23-25 Juni 2021 pada unit tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/6).
Baca Juga
Khusus kegiatan yang sebelumnya telah terjadwal tetap dilaksanakan, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
KPK juga melakukan swab antigen bagi seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK. Serta melakukan penyemprotan disinfectan pada setiap ruang kerja pegawai.
"Dengan upaya ini diharapkan seluruh kegiatan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan unit-unit kerja lainnya dapat segera kembali normal," kata Ali.
Diketahui, kasus COVID-19 memang tengah melonjak belakangan ini. Pada Selasa (22/6) bertambah 13.668 sehari. Kini total sudah 2.018.113 orang yang terinfeksi COVID-19. Angka positivity rate PCR atau kepastian positif dari spesimen pasien juga kembali rekor dari sebelumnya yakni mencapai 51,62 persen.
Baca Juga
Kepala BKN: Data Hasil TWK Pegawai KPK Ada di Dinas Psikologi AD dan BNPT
Angka positivity rate Polymerase Chain Reaction (PCR) harian mencapai rekor 51,52 persen. Angka itu lebih tinggi dari sebelumnya pada Jumat (18/6) yakni 45 persen. (Pon)

