3 Jenis Hukuman Mati Paling Sadis di Dunia
Screenshoot YouTube
MerahPutih Internasional - Hukuman mati sering dinilai tidak manusiawi oleh sebagian kalangan. Namun semua negara masih memberlakukan hukuman mati jika kasus yang menimpa terpidana cukup berat.
Narkoba, misalnya. Di Indonesia, kurir narkoba atau pengedar akan dikenai sangsi pidana mati tanpa ampun. Tentu saja Indonesia seringkali mendapat banyak kecaman dari berbagai negara di belahan dunia.
Penerapan hukuman mati pada setiap negara juga berbeda. Jika Indonesia menerapkan dengan cara ditembak, beberapa negara seperti Pakistan dan India menggantung terpidana. Bahkan Arab Saudi hingga kini menerapkan hukum pancung sebagai aturan hukuman mati.
Namun ternyata, ada banyak cara hukuman mati yang sangat menakutkan di masa lampau. Berikut adalah hukuman mati paling menakutkan di dunia versi situs Metro (10/11).
1. Diinjak Gajah

Hukuman mati ini berlaku di Asia Tenggara dan Selatan pada abad ke-19. Kepala terpidana akan diletakkan di sebuah balok dan diinjak oleh seekor gajah besar.
2. Digergaji

Hukuman gergaji ini berlaku di Persia. Terpidana akan digantung tebalik dan digergaji dari alat kelaminnya sehingga tubuhnya terbelah dua.
3. Meriam

Hukuman mati sadis ini berlaku di Inggris pada abad ke-18. Terpidana akan diikat di depan mocong meriam dan akan ditembak dari belakang.
BACA JUGA:
- Hukuman Mati Persulit Pemulangan Koruptor Kabur ke Luar Negeri
- Tunisia Tetapkan Hukuman Mati Bagi Teroris
- Anggun C Sasmi Demo Tolak Hukuman Mati Kasus Narkoba
- Hukuman Mati yang Masih Berlaku
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi
Terjadi Pas Pandemi COVID-19, Jaksa Agung Buka Opsi Jerat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Hukuman Mati
Alasan 300 WNA Dihukum Mati Belum Dieksekusi Kejaksaan Agung
Dermawan Arab Bayar Rp 1,69 Miliar Selamatkan WNI Perempuan dari Vonis Mati
Kemenlu Bawa Pulang WNI Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi
165 WNI Terancam Hukuman Mati, Begini Sebarannya
2 Pengedar 10 Kilogram Narkoba di Jambi Divonis Hukuman Mati