270 Juta Rakyat Indonesia Nantikan Hukuman Berat untuk Mensos Juliari

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 06 Desember 2020
270 Juta Rakyat Indonesia Nantikan Hukuman Berat untuk Mensos Juliari

Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari Peter Batubara saat diwawancarai awak media massa di Jakarta, Kamis, terkait Hari Disabilitas International (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat gebrakan dengan memproses hukum Menteri Sosial Juliari Batubara.

Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, perlu ada hukuman berat terhadap Juliari. Apalagi, Juliari Batubara diduga terlibat korupsi dana bansos untuk penanganan COVID-19 sehingga bisa saja terancam hukuman mati.

"Ini ditunggu oleh 270 juta rakyat Indonesia," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Minggu (6/12).

Baca Juga:

Jokowi Tak Akan Lindungi Menteri Juliari

Petrus melanjutkan, langkah Ketua KPK Firli Bahuri untuk menerapkan pasal hukuman mati dalam kasus korupsi dana bansos ini memiliki landasan hukum.

Ini tercantum dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) berbunyi "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian begara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun."

Pasal 2 ayat (2) UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikatakan bahwa: "dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".

"Hukuman pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya," ungkap Petrus.

Menteri Sosial Juliari P Batubara menjadi tersangka korupsi bansos COVID-19. (ANTARA/HO.Humas Kemensos)
Menteri Sosial Juliari P Batubara menjadi tersangka korupsi bansos COVID-19. (ANTARA/HO.Humas Kemensos)

Ia menyebut, aturan ini sesuai dengan UU yang berlaku pada waktu terjadi bencana alam nasional dan sebagai pengulangan tindak pidana korupsi.

"Atau berlaku pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi," jelas Petrus.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi ini melihat, penetapan tersangka terhadap Juliari dan anak buahnya ini menjadi bukti bahwa koruptor tidak peduli dengan kondisi di mana seluruh dunia menghadapi bencana atau pandemi COVID-19.

"Padahal pandemi ini membawa banyak negara termasuk Indonesia berada dalam kondisi krisis ekonomi," tutup Petrus.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK terkait penetapan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikannya di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (6/12).

Baca Juga:

Ini Tanggapan PDIP atas Penangkapan Kadernya Mensos Juliari

Jokowi juga menegaskan bahwa pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi baik untuk APBN maupun APBD provinsi, kabupaten, dan kota.

“Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat,” tegas Presiden.

Presiden juga menegaskan tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi,” ucap Presiden.

Terkait dengan pengganti Juliari Batubara, Presiden Jokowi mengungkapkan dirinya akan menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk melaksanakan tugas Menteri Sosial. (Knu)

Baca Juga:

Korupsi Bansos COVID-19 Mensos Juliari, LPSK Siap Bantu Para Saksi

#Mensos Juliari #Korupsi Bansos
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bansos Kemensos Rp 200 M, 4 Orang Dicekal
KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka korupsi penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bansos Kemensos Rp 200 M, 4 Orang Dicekal
Indonesia
KPK Buka Sprindik Baru Korupsi Penyaluran Bansos Kemensos, Sudah Ada Tersangka
Kasus korupsi baru ini merupakan pengembangan dari perkara bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Wisnu Cipto - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Buka Sprindik Baru Korupsi Penyaluran Bansos Kemensos, Sudah Ada Tersangka
Indonesia
KPK Periksa 3 Dirut Swasta Terkait Bansos Presiden Era COVID, Kerugian Negara Diperkirakan Rp 125 M
KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus bansos presiden terkait penanganan COVID-19 di Kemensos tahun 2020 pada 26 Juni 2024 lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
KPK Periksa 3 Dirut Swasta Terkait Bansos Presiden Era COVID, Kerugian Negara Diperkirakan Rp 125 M
Indonesia
Babak Sritex Terbaru, Kini Petingginya Diperiksa KPK Dugaan Korupsi Bansos Presiden
AMS merupakan mantan Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino dan AW adalah mantan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
Babak Sritex Terbaru, Kini Petingginya Diperiksa KPK Dugaan Korupsi Bansos Presiden
Indonesia
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK meminta bantuan BRI untuk memberikan informasi mengenai fasilitas kredit
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Juni 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
Indonesia
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Juni 2025
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
Indonesia
Gunung Agung Rusuh, Lurah Diduga Korupsi Bansos Beras Rumahnya Dibakar
Kerusuhan Kampung Gunung Agung Lampung Tengah memakan korban jiwa
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Mei 2025
Gunung Agung Rusuh, Lurah Diduga Korupsi Bansos Beras Rumahnya Dibakar
Indonesia
Sidik Korupsi Bansos Presiden, KPK Periksa 2 ASN Kemensos
"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Jawa Barat atas nama Fajar Khoerul dan Annastasia Hustiantie selaku PNS pada Kementerian Sosial RI."
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Juni 2024
Sidik Korupsi Bansos Presiden, KPK Periksa 2 ASN Kemensos
Indonesia
Jokowi Persilakan KPK Sidik Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020
Perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi Bansos Presiden tersebut mencapai Rp 125 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Juni 2024
Jokowi Persilakan KPK Sidik Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020
Indonesia
KPK Sidik Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kerugian Negara Ditaksir Rp 125 M
Perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi Bansos Presiden ini mencapai Rp 125 miliar.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Juni 2024
KPK Sidik Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kerugian Negara Ditaksir Rp 125 M
Bagikan