25 Orang Dicekal akibat Dugaan Korupsi Infrastruktur BTS Kominfo
ARSIP - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (16/2/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pencegahan terhadap dua orang ke luar negeri.
Mereka dicekal terkait proses pengusutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
"Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung resmi menetapkan keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap dua orang," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (30/3).
Baca Juga:
KPK Perpanjang Masa Cekal Tersangka Kasus LNG Pertamina
Menurut Ketut, dua orang yang dicegah ke luar negeri itu antara lain JS dari swasta dan Direktur PT Anugerah Mega Perkasa inisial DT.
Hal ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-14/D/Dip.4/02/2023 dan Nomor: KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tertanggal 7 Februari 2023.
Keputusan Jaksa Agung berlaku selama enam bulan.
"Dengan dicegahnya dua orang tersebut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang," sambungnya.
Baca Juga:
WNA Kena Tilang Elektronik akan Dicekal Keluar Indonesia
Pada kesempatan yang sama, Ketut mengungkapkan Kejagung juga kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp 36,8 miliar.
"Dalam perkara ini, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp 36.800.000.000," tukasnya. (Knu)
Baca Juga:
Gubernur Papua Lukas Enembe Dicekal ke Luar Negeri
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Jaksa Tidak Hadir, Sidang PK Korupsi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ditunda
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara