WNA Kena Tilang Elektronik akan Dicekal Keluar Indonesia


WNA Singapura ditemani istrinya membayarkan denda titipan tilang di posko tilang elektronik, Selasa (22/11). ANTARA/HO-Ditlantas Polda Kepri.
MerahPutih.com - Tilang elektronik (ETLE) tidak hanya menyasar ke warga lokal saja jika melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan. Kebijakan ini juga bisa menjerat pengendara yang berstatus Warga Negara Asing (WNA).
Kepolisian Batam, Kepulauan Riau, mendapati seorang WNA yang melanggar lalu lintas terekam kamera ETLE karena tidak memakai sabuk pengaman saat mengendarai mobil. Sehingga bule tersebut dijatuhi denda tilang elektronik.
Baca Juga
Knalpot Bising dan Balap Liar Meningkat Usai Tilang Manual Dihapus
Setelah mendapatkan surat tilang yang dikirimkan ke rumahnya, WNA tersebut mendatangi Polda Kepri untuk membayarkan denda titipan tilang. Kemudian, ia diarahkan oleh petugas untuk denda titipan tilang ke petugas bank yang sudah kami siapkan di posko ETLE
Dirlantas Polda Kepulauan Riau, Kombes Tri Yulianto menuturkan, bagi WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam oleh kamera ETLE, maka identitas WNA tersebut akan diteruskan datanya kepada Pihak Imigrasi.
"Nantinya untuk segera ditindaklanjuti dengan cara melakukan pencegahan keluar dari Indonesia. Diharuskan untuk melakukan penyelesaian denda pelanggaran lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Tri, Kamis (24/11)
Baca Juga
Pengguna Jalan Berani Langgar Aturan setelah Tilang Manual Ditiadakan
Tri mengatakan inovasi ini merupakan salah satu upaya Polda Kepri bersama stakeholder terkait lainnya dalam menjaga marwah hukum Indonesia di mata dunia Internasional.
Ia berharap terobosan ini mendapat dukungan dari seluruh pihak terkait dan juga masyarakat untuk dapat bersama-sama mewujudkan Polantas yang presisi.
"Polantas siap menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan Kepolisian dan penegakan hukum di tanah air," tutup Tri Yulianto.
Sekedar informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarahkan Korps Lalu Lintas atau Korlantas agar tidak ada tilang manual.
Tindakan untuk pelanggar lalu lintas bakal difokuskan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022.
ETLE membuat tilang menjadi lebih efisien, karena polisi dan pelanggar lalu lintas tak perlu bertemu untuk prosesnya. Sebab, semua bisa diselesaikan secara daring atau online. (Knu)
Baca Juga
Tilang Pakai ETLE tidak Bisa Ubah Kebiasaan Buruk Pengendara
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Pengendara Motor Bonceng Pocong Kena Tilang Elektronik di Pasuruan
![[HOAKS atau FAKTA]: Pengendara Motor Bonceng Pocong Kena Tilang Elektronik di Pasuruan](https://img.merahputih.com/media/8e/c3/68/8ec368373b1f5bed8e9627aeb68c36e7_182x135.jpeg)
10 Juta Pengendara Ditilang dalam Sebulan, Pengamat Minta Polisi Tak Hanya Fokus ke Penindakan

Jutaan Pengendara Kena Tilang E-TLE, Mayoritas Tak Pakai Helm dan Sabuk Pengaman

Penerapan Sistem Tilang Poin dengan Teknologi ETLE Face Recognition

Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang Sistem Poin

ETLE Face Recognition Catat Sikap Berlalu Lintas Berujung Tilang Sistem Poin

Aplikasi ETLE Baru Kini Bisa Deteksi Wajah Pengendara

Korlantas Polri Sebut Surat Tilang Lewat WhatsApp Belum Aman

Korlantas Kaji Sejumlah Aspek setelah Penghentian Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Kebijakan Polisi Kirim Surat Tilang Via Online Tuai Kritik
