WNA Kena Tilang Elektronik akan Dicekal Keluar Indonesia

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 25 November 2022
WNA Kena Tilang Elektronik akan Dicekal Keluar Indonesia

WNA Singapura ditemani istrinya membayarkan denda titipan tilang di posko tilang elektronik, Selasa (22/11). ANTARA/HO-Ditlantas Polda Kepri.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Tilang elektronik (ETLE) tidak hanya menyasar ke warga lokal saja jika melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan. Kebijakan ini juga bisa menjerat pengendara yang berstatus Warga Negara Asing (WNA).

Kepolisian Batam, Kepulauan Riau, mendapati seorang WNA yang melanggar lalu lintas terekam kamera ETLE karena tidak memakai sabuk pengaman saat mengendarai mobil. Sehingga bule tersebut dijatuhi denda tilang elektronik.

Baca Juga

Knalpot Bising dan Balap Liar Meningkat Usai Tilang Manual Dihapus

Setelah mendapatkan surat tilang yang dikirimkan ke rumahnya, WNA tersebut mendatangi Polda Kepri untuk membayarkan denda titipan tilang. Kemudian, ia diarahkan oleh petugas untuk denda titipan tilang ke petugas bank yang sudah kami siapkan di posko ETLE

Dirlantas Polda Kepulauan Riau, Kombes Tri Yulianto menuturkan, bagi WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam oleh kamera ETLE, maka identitas WNA tersebut akan diteruskan datanya kepada Pihak Imigrasi.

"Nantinya untuk segera ditindaklanjuti dengan cara melakukan pencegahan keluar dari Indonesia. Diharuskan untuk melakukan penyelesaian denda pelanggaran lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Tri, Kamis (24/11)

Baca Juga

Pengguna Jalan Berani Langgar Aturan setelah Tilang Manual Ditiadakan

Tri mengatakan inovasi ini merupakan salah satu upaya Polda Kepri bersama stakeholder terkait lainnya dalam menjaga marwah hukum Indonesia di mata dunia Internasional.

Ia berharap terobosan ini mendapat dukungan dari seluruh pihak terkait dan juga masyarakat untuk dapat bersama-sama mewujudkan Polantas yang presisi.

"Polantas siap menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan Kepolisian dan penegakan hukum di tanah air," tutup Tri Yulianto.

Sekedar informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarahkan Korps Lalu Lintas atau Korlantas agar tidak ada tilang manual.

Tindakan untuk pelanggar lalu lintas bakal difokuskan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022.

ETLE membuat tilang menjadi lebih efisien, karena polisi dan pelanggar lalu lintas tak perlu bertemu untuk prosesnya. Sebab, semua bisa diselesaikan secara daring atau online. (Knu)

Baca Juga

Tilang Pakai ETLE tidak Bisa Ubah Kebiasaan Buruk Pengendara

#E-Tilang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pengendara Motor Bonceng Pocong Kena Tilang Elektronik di Pasuruan
Tengah viral di media sosial pengendara yang ditilang kamera elektronik karena membonceng sosok menyerupai pocong.
Frengky Aruan - Minggu, 15 September 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Pengendara Motor Bonceng Pocong Kena Tilang Elektronik di Pasuruan
Indonesia
10 Juta Pengendara Ditilang dalam Sebulan, Pengamat Minta Polisi Tak Hanya Fokus ke Penindakan
10 juta pengendara kena tilang dalam sebulan. Presidum ITW, Edison Siahaan, meminta agar kepolisian tak hanya fokus ke penindakan saja.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juli 2024
10 Juta Pengendara Ditilang dalam Sebulan, Pengamat Minta Polisi Tak Hanya Fokus ke Penindakan
Indonesia
Jutaan Pengendara Kena Tilang E-TLE, Mayoritas Tak Pakai Helm dan Sabuk Pengaman
Angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya terpantau tinggi.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juli 2024
Jutaan Pengendara Kena Tilang E-TLE, Mayoritas Tak Pakai Helm dan Sabuk Pengaman
Berita Foto
Penerapan Sistem Tilang Poin dengan Teknologi ETLE Face Recognition
Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dengan suasana kemacetan lalu-lintas saat jam pulang kerja di Jalan Asia-Afrika, Kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Didik Setiawan - Selasa, 25 Juni 2024
Penerapan Sistem Tilang Poin dengan Teknologi ETLE Face Recognition
Indonesia
Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang Sistem Poin
Daftar pelanggaran lalu lintas ini akan dikenai tilang sistem poin. Hal itu sudah sesuai dengan Perpol 5/2021. Berikut adalah pelanggarannya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Juni 2024
Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang Sistem Poin
Indonesia
ETLE Face Recognition Catat Sikap Berlalu Lintas Berujung Tilang Sistem Poin
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan teknologi baru dalam sistem tilang elektronik, yakni ETLE face recognition
Frengky Aruan - Selasa, 18 Juni 2024
ETLE Face Recognition Catat Sikap Berlalu Lintas Berujung Tilang Sistem Poin
Indonesia
Aplikasi ETLE Baru Kini Bisa Deteksi Wajah Pengendara
Aplikasi ETLE baru kini bisa mendeteksi wajah pengendara. Tak hanya menindak pelanggaran lalu lintas, teknologi itu juga bisa mengenali identitas pengendara.
Soffi Amira - Kamis, 13 Juni 2024
Aplikasi ETLE Baru Kini Bisa Deteksi Wajah Pengendara
Indonesia
Korlantas Polri Sebut Surat Tilang Lewat WhatsApp Belum Aman
Korlantas Polri menyebut surat tilang melalui WhatsApp masih belum mana. Sebab, dikhawatirkan terjadi pembajakan atau scam.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Mei 2024
Korlantas Polri Sebut Surat Tilang Lewat WhatsApp Belum Aman
Indonesia
Korlantas Kaji Sejumlah Aspek setelah Penghentian Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp
Korlantas Polri menghentikan sementara proses pengiriman surat tilang via WA untuk sementara waktu.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Mei 2024
Korlantas Kaji Sejumlah Aspek setelah Penghentian Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp
Indonesia
Kebijakan Polisi Kirim Surat Tilang Via Online Tuai Kritik
Surat tilang resmi mestinya dilengkapi dengan foto pelanggaran dan keterangan lainnya dalam surat berlogo dan tanda tangan basah.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Mei 2024
Kebijakan Polisi Kirim Surat Tilang Via Online Tuai Kritik
Bagikan