Knalpot Bising dan Balap Liar Meningkat Usai Tilang Manual Dihapus


Ilustrasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, ANTARA FOTO/Galih Pradipta
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk menghapus tilang manual untuk penindakan para pelanggar lalu lintas dan mengalihkan secara tilang elektronik atau ETLE.
Namun dengan dihilangkannya tilang manual, masyarakat justru cenderung memanfaatkannya dengan berkendara tanpa mempedulikan aturan berlalu lintas.
Baca Juga:
Tilang Pakai ETLE tidak Bisa Ubah Kebiasaan Buruk Pengendara
Berkaitan dengan hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengimbau masyarakat untuk berkendara hati-hati.
Peringatan ini karena penghilangan tilang manual bukan berarti pengendara bisa melakukan pelanggaran.
“Kami memberikan pesan bahwa seluruh ruas jalan sudah terawasi,” katanya, Sabtu (19/11).
Latif menyebut, penindakan dengan tilang manual dapat dilakukan. Penilangan dilakukan apabila petugas di lapangan melihat perilaku yang mengarah atau terindikasi berpotensi tindak pidana atau kecelakaan lalu lintas.
Namun apabila ditemukan yang masih terbilang sewajarnya, petugas mengedepankan memberikan imbauan dan edukasi.
"Kalau sudah mengarah ke pidana, mengarah ke potensi laka lantas, itu bisa kami tilang (manual),” ucap Latif.
Baca Juga:
Pengguna Jalan Berani Langgar Aturan setelah Tilang Manual Ditiadakan
Lalu, sanksi tilang manual masih bisa diberlakukan untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan korban.
"Pelanggaran yang berpotensi kecelakaan kita bisa menggunakan tilang manual," tegas Kasi Laka Lantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto.
Sejak tilang manual ditiadakan pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera tilang elektronik mengalaki peningkatan yang signifikan.
"Diantaranya balap liar, knalpot bising dan pengendara ugal-ugalan," kata Edy.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya terungkap masih banyak lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang belum terpasang kamera ETLE. Diketahui, saat ini ada 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar lalu lintas di Jakarta. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
