Tilang Manual Hanya untuk Pelanggaran Berpotensi Kecelakaan

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 11 November 2022
Tilang Manual Hanya untuk Pelanggaran Berpotensi Kecelakaan

Polantas memberikan sanksi tilang kepada pengendara truk yang melanggar aturan ganjil genap di Simpang Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan sanksi tilang manual tetap bisa dikenakan untuk jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Jadi kemarin disampaikan secara lisan oleh Bapak Dirlantas bahwa dalam kondisi tertentu, di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas kita bisa menggunakan tilang manual," kata Kasi Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto, di Jakarta, Jumat.

Baca Juga:

Polisi Tambah 7 Kamera Pengawas Tilang di Kawasan KTT G20

Lebih lanjut Edy mengungkapkan jenis pelanggaran yang bisa dilakukan tilang manual tersebut antara lain balap liar, knalpot bising, dan mengemudi secara ugal-ugalan.

Edy juga mengatakan sejak tilang manual ditiadakan, pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) mengalami peningkatan.

Meski demikian dia juga mencatat ada kenaikan angka pelanggaran pada lokasi yang terpasang kamera ETLE Statis.

"Contohnya ada satu tempat kamera itu mampu merekam sekitar 35 ribu (pelanggaran), pada akhir-akhir ini bisa mencapai 40-45 ribu (pelanggaran) yang terekam," ujarnya.

Data Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengungkapkan masih banyak lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang belum terpasang kamera ETLE.

Saat ini Polda Metro Jaya masih mengandalkan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar aturan lalu lintas di Jakarta.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Tilang Online, Pelanggar Diminta Transfer Rp 138 Ribu ke Bank Permata

Jumlah tersebut selanjutnya akan ditingkatkan menjadi 70 titik yang diperkuat dengan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.

Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (*)

Baca Juga:

Polantas Siaga Tilang Pelanggar Lalu Lintas Gunakan ETLE Mobil

#Polisi Tilang
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Polisi Viral yang Tanya SIM Jakarta ke Pengendara Mobil Diperiksa Secara Transparan
Abdullah meminta pimpinan Polri bertindak tegas, mengingat banyaknya kritik dari warganet
Angga Yudha Pratama - Selasa, 22 Juli 2025
DPR Desak Polisi Viral yang Tanya SIM Jakarta ke Pengendara Mobil Diperiksa Secara Transparan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Hukuman Tilang Terbaru, Kendaraan Bakal Langsung Disita Polisi
Hukuman tilang terbaru kini sedang ramai diperbincangkan. Kabarnya, kendaraan akan langsung disita oleh Polisi.
Soffi Amira - Selasa, 18 Maret 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Hukuman Tilang Terbaru, Kendaraan Bakal Langsung Disita Polisi
Lifestyle
Suga BTS Kena Tilang karena Mengemudi saat Mabuk
Suga BTS ditilang karena mengemudi saat mabuk. Namun, tidak ada yang terluka dan kerusakan properti dalam insiden ini.
Soffi Amira - Rabu, 07 Agustus 2024
Suga BTS Kena Tilang karena Mengemudi saat Mabuk
Indonesia
Jakarta Utara Bebas Tilang Selama Libur Lebaran
Polisi hanya akan melakukan teguran dan mengingatkan akan pelanggaran yang dilakukan tersebut dengan humanis.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 April 2024
Jakarta Utara Bebas Tilang Selama Libur Lebaran
Indonesia
Meski Tilang Ditiadakan saat Libur Nataru, Polisi Diminta Tindak Tegas Pengendara yang Membahayakan
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menghentikan sementara tilang manual selama libur Natal dan Tahun Baru 2024 (libur akhir tahun).
Mula Akmal - Rabu, 13 Desember 2023
Meski Tilang Ditiadakan saat Libur Nataru, Polisi Diminta Tindak Tegas Pengendara yang Membahayakan
Indonesia
Tilang Manual Dihentikan Sementara saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Nantinya, anggota Korps Bhayangkara akan menyampaikan teguran kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Andika Pratama - Senin, 11 Desember 2023
Tilang Manual Dihentikan Sementara saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Indonesia
Heru Budi Minta Masyarakat Tetap Lakukan Uji Emisi, Meski Tilang Dihentikan
Menanggapi putusan itu, Penjabat (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, keputusan tersebut merupakan kewenangan dari Polda Metro.
Mula Akmal - Jumat, 03 November 2023
Heru Budi Minta Masyarakat Tetap Lakukan Uji Emisi, Meski Tilang Dihentikan
Indonesia
Dimulai Hari Ini, Berikut Titik Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta
Berikut titik-titik pelaksanaan razia uji emisi di wilayah DKI Jakarta, di antaranya:
Andika Pratama - Rabu, 01 November 2023
Dimulai Hari Ini, Berikut Titik Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta
Indonesia
Polisi Bocorkan Kriteria Tempat yang Jadi Lokasi Penilangan Uji Emisi
Pelaksanaan tilang uji emisi kendaraan di wilayah DKI Jakarta akan kembali diterapkan pada tanggal 1 November 2023 mendatang.
Mula Akmal - Senin, 16 Oktober 2023
Polisi Bocorkan Kriteria Tempat yang Jadi Lokasi Penilangan Uji Emisi
Indonesia
Pengamat Ungkap Rencana Tilang Uji Emisi Kembali akan Timbulkan Kecurigaan di Masyarakat
Padahal, Polda Metro Jaya sempat menghentikan sanksi tilang uji emisi. Pengamat transportasi Edison Siahaan menilai, rencana itu aneh dan menuai kecurigaan.
Mula Akmal - Senin, 09 Oktober 2023
Pengamat Ungkap Rencana Tilang Uji Emisi Kembali akan Timbulkan Kecurigaan di Masyarakat
Bagikan