Tilang Manual Hanya untuk Pelanggaran Berpotensi Kecelakaan


Polantas memberikan sanksi tilang kepada pengendara truk yang melanggar aturan ganjil genap di Simpang Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan sanksi tilang manual tetap bisa dikenakan untuk jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Jadi kemarin disampaikan secara lisan oleh Bapak Dirlantas bahwa dalam kondisi tertentu, di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas kita bisa menggunakan tilang manual," kata Kasi Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto, di Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
Lebih lanjut Edy mengungkapkan jenis pelanggaran yang bisa dilakukan tilang manual tersebut antara lain balap liar, knalpot bising, dan mengemudi secara ugal-ugalan.
Edy juga mengatakan sejak tilang manual ditiadakan, pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) mengalami peningkatan.
Meski demikian dia juga mencatat ada kenaikan angka pelanggaran pada lokasi yang terpasang kamera ETLE Statis.
"Contohnya ada satu tempat kamera itu mampu merekam sekitar 35 ribu (pelanggaran), pada akhir-akhir ini bisa mencapai 40-45 ribu (pelanggaran) yang terekam," ujarnya.
Data Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengungkapkan masih banyak lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang belum terpasang kamera ETLE.
Saat ini Polda Metro Jaya masih mengandalkan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar aturan lalu lintas di Jakarta.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Tilang Online, Pelanggar Diminta Transfer Rp 138 Ribu ke Bank Permata
Jumlah tersebut selanjutnya akan ditingkatkan menjadi 70 titik yang diperkuat dengan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.
Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (*)
Baca Juga:
Polantas Siaga Tilang Pelanggar Lalu Lintas Gunakan ETLE Mobil
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
DPR Desak Polisi Viral yang Tanya SIM Jakarta ke Pengendara Mobil Diperiksa Secara Transparan

[HOAKS atau FAKTA]: Hukuman Tilang Terbaru, Kendaraan Bakal Langsung Disita Polisi
![[HOAKS atau FAKTA]: Hukuman Tilang Terbaru, Kendaraan Bakal Langsung Disita Polisi](https://img.merahputih.com/media/aa/d2/a9/aad2a9cd8fc06000831f851ff85941bb_182x135.png)
Suga BTS Kena Tilang karena Mengemudi saat Mabuk

Jakarta Utara Bebas Tilang Selama Libur Lebaran

Meski Tilang Ditiadakan saat Libur Nataru, Polisi Diminta Tindak Tegas Pengendara yang Membahayakan

Tilang Manual Dihentikan Sementara saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Heru Budi Minta Masyarakat Tetap Lakukan Uji Emisi, Meski Tilang Dihentikan

Dimulai Hari Ini, Berikut Titik Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta

Polisi Bocorkan Kriteria Tempat yang Jadi Lokasi Penilangan Uji Emisi

Pengamat Ungkap Rencana Tilang Uji Emisi Kembali akan Timbulkan Kecurigaan di Masyarakat
