20 Anak Korban Pencabulan Pengurus Gereja Herkulanus Depok Trauma

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 22 Juni 2020
20 Anak Korban Pencabulan Pengurus Gereja Herkulanus Depok Trauma

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Sebanyak 20 anak yang menjadi korban pencabulan SM di Paroki Gereja Santo Herkulanus, Depok, Jawa Barat mengalami trauma.

Kuasa hukum korban Azas Tigor Nainggolan mengatakan banyak anak-anak di bawah umur itu yang masih ketakutan dan belum berani terbuka.

Baca Juga

Kasus Pencabulan 20 Putra Altar di Gereja Santo Herkulanus Depok Harus Diusut Tuntas

"Korban trauma penyembuhan ini sangat lama. Kalau tak didampingi masa depan mereka terancam," kata Tigor kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (22/5).

Tigor melanjutkan, pencabulan yang dilakukan SM terjadi sejak 2002 lalu hingga Maret lalu. Pelaku yang kebetulan menjadi pendamping mereka itu, melakukan aksinya di beberapa tempat. Seperti perpustakaan Paroki, rumah pelaku hingga di dalam mobil.

"Modusnya itu mau diajak pelatihan misdnar. Korban biasanya disuruh pulang terakhir," jelas Tigor.

Bahkan, SM yang disebut berprofesi sebagai lawyer ini juga kerap memberikan mainan, sepatu dan makanan untuk korban agar ia mau menuruti aksi bejatnya.

"Ada korban yang dikasih sepatu mahal dan hadiah sampai modus diajak rapat di dalam perpustakaan," jelas Tigor.

Tigor mengakui ada upaya dari berbagai pihak agar kasus ini tak diteruskan karena dianggap aib.

"Saya tak mau kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku harus diproses hukum seberat-beratnya karena makin banyak korban yang melapor," terang Tigor.

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Ia berharap agar pelaku diberi juga sanksi sosial dan hukuman kebiri. "Hukuman seberat mungkin agar bisa memutus mata rantai seksual. Ini agar masyarakag tau ini kejahatan berat dan ada efek jera. Dengan pemberantan karena dia kan harusnya orang yang membimbing harus dikebiri," jelas Tigor.

Bahkan, Tigor meminta gelar pendidikan dan keprofesian SM dicabut.

"Dia kan advokat harus dicabut. Lalu gelar sarjana juga mesti dicabut. Ini supaya tak ada lagi peristiwa semacam ini," tutup Tigor.

Pastor Gereja Paroki Depok, Romo Yosef Sirilus Natet mengatakan, dengan adanya kejadian itu memunculkan kekhawatiran orang tua, namun dirinya mengatakan itu menjadi tantangan tersendiri bagi pihaknya membangun gereja lebih baik.

“Buat kami, kepanikan ini jadi bagian dari apa yang mungkin sudah menjadi komitmen kami untuk membongkar apa yang terjadi,” kata Natet kepada wartawan.

Natet mengatakan, penyelesaian kasus hingga tuntas menjadi komitmen gereja selain lebih selektif memilih pengurus, melakukan rehabilitasi terhadap anak yang menjadi korban dan akan menjadikan gereja menjadi ramah anak.

“Agar anak benar-benar aman dan terhindar dari kekerasan dan pelecehan,” kata dia.

Natet telah berkoordinasi dengan keuskupan dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

“Kami koordinasi dengan keuskupan dan KWI yang memang ada tim kuasa hukum dan psikologisnya untuk bisa diupayakan agar sisi hukum dan psikologis anak yang jadi korban,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pengurus gereja di Depok ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan anak. Korbannya merupakan bocah laki-laki jemaat gereja tersebut. Para anak ini, banyak yang bertugas melayani di altar saat misa.

Baca Juga

Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Disiplin Lawan COVID-19

Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, tersangka pencabulan anak, SM, 42 tahun, diringkus aparat kepolisian pada Minggu 14 Juni 2020 berdasar laporan beberapa orang tua.

“Pada tersangka kami sangkakan Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Azis. (Knu)

#Kasus Pencabulan #Pencabulan Bocah
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Motif IS tega menyetubuhi korban berinisial FL karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya. IS diketahui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap FL sebanyak empat kali hingga menyebabkan korban hamil.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Indonesia
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
IS telah ditangkap dan ditahan pada 9 Agustus 2025. Di mana, motif pelaku adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai Bos Mafia untuk mengelabui korban.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
Indonesia
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 laki-laki di Cianjur, Jawa Barat. Ia menilai tindakan bejat para pelaku sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab. Untuk itu, Abdullah mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia. "Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Abdullah pada Selasa (15/7). Ia juga menyerukan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh. "Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku," ujarnya. Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara jelas mengatur sanksi tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku untuk kejahatan seksual anak. Ia mendorong agar ketentuan ini diterapkan secara nyata demi memberikan efek jera. "Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal," tutup Abdullah. Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Korban menceritakan bahwa ia diperkosa oleh 12 orang setelah diiming-imingi jalan-jalan dan dibelikan barang. Ia kemudian dibawa ke Puncak, Cianjur, dan diperkosa secara bergilir di beberapa lokasi berbeda selama berhari-hari. Meta Keyword: pemerkosaan anak, Cianjur, Abdullah PKB, Komisi III DPR, kejahatan seksual, kebiri kimia, perlindungan anak, UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual, efek jera, korban pemerkosaan, hukum pidana, kejahatan kemanusiaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Indonesia
Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M
Pelaku juga memberikan korban uang Rp 10.000 hingga Rp 25.000.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M
Indonesia
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
AF berhasil ditangkap pada Sabtu (28/6)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 09 Juli 2025
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
Indonesia
Guru Ngaji Tebet Pakai Modus Belajar Hadas Saat Cabuli Murid-muridnya
Polres Jaksel membuka layanan "hotline" untuk menjaring laporan dari masyarakat yang anaknya mungkin menjadi korban guru ngaji cabul di Tebet untuk menghubungi nomor +62 813-8519-5468.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 Juli 2025
Guru Ngaji Tebet Pakai Modus Belajar Hadas Saat Cabuli Murid-muridnya
Indonesia
Guru Ngaji di Tebet Cabuli Sedikitnya 10 Santri Perempuan, Usia Korban 9-12 Tahun
Tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 Juli 2025
Guru Ngaji di Tebet Cabuli Sedikitnya 10 Santri Perempuan, Usia Korban 9-12 Tahun
Indonesia
Pemprov DKI Beri Layanan Psikologi dan Hukum Terhadap Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet
Dinas PPAPP DKI Jakarta berikan pendampingan layanan psikologi dan bantuan hukum terhadap 10 santri yang menjadi korban guru ngaji cabul.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Juni 2025
Pemprov DKI Beri Layanan Psikologi dan Hukum Terhadap Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa
Tidak hanya melakukan kekerasan seksual, Fajar yang saat ini sudah dipecat dari keanggotaan Polri itu juga merekam aksinya saat melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Juni 2025
Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa
Indonesia
Kasusnya Naik Penyidikan, Dosen Cabul Asrama UIN Belum Juga Tersangka
Aksi bejat W dosen Bahasa Arab UIN Mataram di asrama kampus selama 4 tahun akhirnya terbongkar.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Mei 2025
Kasusnya Naik Penyidikan, Dosen Cabul Asrama UIN Belum Juga Tersangka
Bagikan