20 Anak Korban Pencabulan Pengurus Gereja Herkulanus Depok Trauma

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 22 Juni 2020
20 Anak Korban Pencabulan Pengurus Gereja Herkulanus Depok Trauma

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 20 anak yang menjadi korban pencabulan SM di Paroki Gereja Santo Herkulanus, Depok, Jawa Barat mengalami trauma.

Kuasa hukum korban Azas Tigor Nainggolan mengatakan banyak anak-anak di bawah umur itu yang masih ketakutan dan belum berani terbuka.

Baca Juga

Kasus Pencabulan 20 Putra Altar di Gereja Santo Herkulanus Depok Harus Diusut Tuntas

"Korban trauma penyembuhan ini sangat lama. Kalau tak didampingi masa depan mereka terancam," kata Tigor kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (22/5).

Tigor melanjutkan, pencabulan yang dilakukan SM terjadi sejak 2002 lalu hingga Maret lalu. Pelaku yang kebetulan menjadi pendamping mereka itu, melakukan aksinya di beberapa tempat. Seperti perpustakaan Paroki, rumah pelaku hingga di dalam mobil.

"Modusnya itu mau diajak pelatihan misdnar. Korban biasanya disuruh pulang terakhir," jelas Tigor.

Bahkan, SM yang disebut berprofesi sebagai lawyer ini juga kerap memberikan mainan, sepatu dan makanan untuk korban agar ia mau menuruti aksi bejatnya.

"Ada korban yang dikasih sepatu mahal dan hadiah sampai modus diajak rapat di dalam perpustakaan," jelas Tigor.

Tigor mengakui ada upaya dari berbagai pihak agar kasus ini tak diteruskan karena dianggap aib.

"Saya tak mau kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku harus diproses hukum seberat-beratnya karena makin banyak korban yang melapor," terang Tigor.

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Ia berharap agar pelaku diberi juga sanksi sosial dan hukuman kebiri. "Hukuman seberat mungkin agar bisa memutus mata rantai seksual. Ini agar masyarakag tau ini kejahatan berat dan ada efek jera. Dengan pemberantan karena dia kan harusnya orang yang membimbing harus dikebiri," jelas Tigor.

Bahkan, Tigor meminta gelar pendidikan dan keprofesian SM dicabut.

"Dia kan advokat harus dicabut. Lalu gelar sarjana juga mesti dicabut. Ini supaya tak ada lagi peristiwa semacam ini," tutup Tigor.

Pastor Gereja Paroki Depok, Romo Yosef Sirilus Natet mengatakan, dengan adanya kejadian itu memunculkan kekhawatiran orang tua, namun dirinya mengatakan itu menjadi tantangan tersendiri bagi pihaknya membangun gereja lebih baik.

“Buat kami, kepanikan ini jadi bagian dari apa yang mungkin sudah menjadi komitmen kami untuk membongkar apa yang terjadi,” kata Natet kepada wartawan.

Natet mengatakan, penyelesaian kasus hingga tuntas menjadi komitmen gereja selain lebih selektif memilih pengurus, melakukan rehabilitasi terhadap anak yang menjadi korban dan akan menjadikan gereja menjadi ramah anak.

“Agar anak benar-benar aman dan terhindar dari kekerasan dan pelecehan,” kata dia.

Natet telah berkoordinasi dengan keuskupan dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

“Kami koordinasi dengan keuskupan dan KWI yang memang ada tim kuasa hukum dan psikologisnya untuk bisa diupayakan agar sisi hukum dan psikologis anak yang jadi korban,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pengurus gereja di Depok ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan anak. Korbannya merupakan bocah laki-laki jemaat gereja tersebut. Para anak ini, banyak yang bertugas melayani di altar saat misa.

Baca Juga

Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Disiplin Lawan COVID-19

Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, tersangka pencabulan anak, SM, 42 tahun, diringkus aparat kepolisian pada Minggu 14 Juni 2020 berdasar laporan beberapa orang tua.

“Pada tersangka kami sangkakan Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Azis. (Knu)

#Kasus Pencabulan #Pencabulan Bocah
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Kabar miring perbuatan noda oknum pimpinan pesantren tersebut sempat menyulut emosi massa sekitar lingkungan lembaga pendidikan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Indonesia
Diduga Cabuli Santri Laki-Laki, Polisi Keluarkan Red Notice Ustadz Syekh Ahmad Al Misry
SAM berstatus warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Mei 2026
Diduga Cabuli Santri Laki-Laki, Polisi Keluarkan Red Notice Ustadz Syekh Ahmad Al Misry
Indonesia
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
AS, pelaku kasus pencabulan puluhan santriwati sempat melarikan diri setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 4 Mei.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
Indonesia
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo di Pati, AS, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati. Polisi ungkap modus doktrin kepatuhan dan buka posko aduan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Indonesia
Polda Metro Ringkus Driver Taksi Online Pencabul Penumpang, Ditemukan Bong, Obat Kuat Hingga Alat Kontrasepsi di Mobil Pelaku
Pelaku sengaja mengarahkan kendaraan ke lokasi sepi guna melancarkan aksi bejatnya secara paksa
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 April 2026
Polda Metro Ringkus Driver Taksi Online Pencabul Penumpang, Ditemukan Bong, Obat Kuat Hingga Alat Kontrasepsi di Mobil Pelaku
Dunia
Ribuan Video dan Foto Kasus Epstein, Publik Lapar dan Haus Informasi Kejahatan
rilis terbaru dokumen berdasarkan Undang-Undang Transparansi Berkas Epstein sudah sepenuhnya sesuai aturan dan tidak melindungi siapa pun, termasuk Presiden Donald Trump.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Ribuan Video dan Foto Kasus Epstein, Publik Lapar dan Haus Informasi Kejahatan
Indonesia
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Majelis hakim juga mewajibkan eks Kapolres Ngada itu membayar restitusi sebesar Rp 359 juta lebih kepada para korban.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Indonesia
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Motif IS tega menyetubuhi korban berinisial FL karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya. IS diketahui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap FL sebanyak empat kali hingga menyebabkan korban hamil.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Indonesia
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
IS telah ditangkap dan ditahan pada 9 Agustus 2025. Di mana, motif pelaku adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai Bos Mafia untuk mengelabui korban.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
Indonesia
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 laki-laki di Cianjur, Jawa Barat. Ia menilai tindakan bejat para pelaku sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab. Untuk itu, Abdullah mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia. "Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Abdullah pada Selasa (15/7). Ia juga menyerukan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh. "Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku," ujarnya. Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara jelas mengatur sanksi tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku untuk kejahatan seksual anak. Ia mendorong agar ketentuan ini diterapkan secara nyata demi memberikan efek jera. "Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal," tutup Abdullah. Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Korban menceritakan bahwa ia diperkosa oleh 12 orang setelah diiming-imingi jalan-jalan dan dibelikan barang. Ia kemudian dibawa ke Puncak, Cianjur, dan diperkosa secara bergilir di beberapa lokasi berbeda selama berhari-hari. Meta Keyword: pemerkosaan anak, Cianjur, Abdullah PKB, Komisi III DPR, kejahatan seksual, kebiri kimia, perlindungan anak, UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual, efek jera, korban pemerkosaan, hukum pidana, kejahatan kemanusiaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Bagikan