1.611 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Demo Mahasiswa di Jakarta Siang Ini

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 20 Oktober 2023
1.611 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Demo Mahasiswa di Jakarta Siang Ini

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro. (Foto: MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Massa yang menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Capres dan Cawapres kembali berunjuk rasa di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebanyak 1.611 personel gabungan disiagakan demi mengamankan unjuk rasa mahasiswa yang diinisiasi BEM SI .

Baca Juga:

PDIP Sebut Putusan MK Harus Ditindaklanjuti Revisi UU Pemilu di DPR

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, ribuan personel tersebut merupakan gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta.

Titik fokus pengamanan berada di Jalan Sudirman, Patung Kuda, serta sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan.

Dia mengimbau BEM SI melakukan aksinya secara tertib, damai, dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

“Kemudian, mematuhi batasan waktu sesuai aturan UU yang berlaku,” kata Susatyo di Jakarta Pusat, Jumat (20/10).

Sementara itu, Koordinator Media BEM SI Ragner Angga mengatakan, aksi ini salah satunya merespons putusan MK yang memperbolehkan kepala daerah maju sebagai capres-cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.

Baca Juga:

KPU Minta Parpol Patuhi Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres

"Berkonsolidasi dan menggalang kekuatan untuk turun aksi pada 20 Oktober 2023 merespons putusan MK yang dinilai dapat melanggengkan praktik KKN," ujar Ragner.

Tak hanya itu, Ragner mengklaim, aksi unjuk rasa kali ini, disinyalir akan dihadiri sebanyak 5 ribu mahasiswa. Termasuk, para aktivis 98.

Sekedar informasi, MK telah mengabulkan sebagian Permohonan Uji Materiil menguji konstitusionalitas pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu.

Isi putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, intinya adalah "Menyatakan pasal 169 huruf q UU No.7, Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada. (Knu)

Baca Juga:

MK Puji Gugatan Dosen PTS yang Perjuangkan Gaji Setara dengan PTN

#Demo Mahasiswa #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jelang Aksi Demo Agustus, Polri: Sampaikan Aspirasi Boleh, Rusuh Jangan
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Jelang Aksi Demo Agustus, Polri: Sampaikan Aspirasi Boleh, Rusuh Jangan
Berita Foto
Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa UI di Dukuh Atas Jakarta
Suasana aksi unjuk rasa Mahasiswa Unversitas Indonesia (UI) di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 18 Agustus 2026
Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa UI di Dukuh Atas Jakarta
Berita Foto
Ratusan Polwan Kawal Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa UI di Kawasan Bundaran HI Jakarta
Polisi wanita berjaga dan menutup akses menuju Bundaran HI saat mengamankan unjuk rasa mahasiswa UI di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 18 Agustus 2026
Ratusan Polwan Kawal Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa UI di Kawasan Bundaran HI Jakarta
Indonesia
Mahasiswa Demo di Dekat Bundaran HI Jakarta Bubar, 21 Orang Diamankan Polisi
21 Orang yang kedapatan membawa barang-barang berbahaya di tengah pengerahan ribuan personel pengamanan aksi unjuk rasa di Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Mahasiswa Demo di Dekat Bundaran HI Jakarta Bubar, 21 Orang Diamankan Polisi
Indonesia
Hari Ini ASN DKI WFH dan Sekolah PJJ Imbas Demo BEM UI? Pramono Ikut Arahan Pusat
ASN DKI Jakarta WFH dan sekolah PJJ pada hari ini Selasa (18/8) arahan pemerintah pusat.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Hari Ini ASN DKI WFH dan Sekolah PJJ Imbas Demo BEM UI? Pramono Ikut Arahan Pusat
Indonesia
BEM UI Gelar Demo Siang Ini, Tuntut Berantas KKN hingga Tetapkan Gempa Flores sebagai Bencana Nasional
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) berencana menggelar aksi demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia.
Yusuf Abdillah - Selasa, 18 Agustus 2026
BEM UI Gelar Demo Siang Ini, Tuntut Berantas KKN hingga Tetapkan Gempa Flores sebagai Bencana Nasional
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Bagikan