1.611 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Demo Mahasiswa di Jakarta Siang Ini
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro. (Foto: MP/Kanu)
MerahPutih.com - Massa yang menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Capres dan Cawapres kembali berunjuk rasa di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebanyak 1.611 personel gabungan disiagakan demi mengamankan unjuk rasa mahasiswa yang diinisiasi BEM SI .
Baca Juga:
PDIP Sebut Putusan MK Harus Ditindaklanjuti Revisi UU Pemilu di DPR
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, ribuan personel tersebut merupakan gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta.
Titik fokus pengamanan berada di Jalan Sudirman, Patung Kuda, serta sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan.
Dia mengimbau BEM SI melakukan aksinya secara tertib, damai, dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat luas.
“Kemudian, mematuhi batasan waktu sesuai aturan UU yang berlaku,” kata Susatyo di Jakarta Pusat, Jumat (20/10).
Sementara itu, Koordinator Media BEM SI Ragner Angga mengatakan, aksi ini salah satunya merespons putusan MK yang memperbolehkan kepala daerah maju sebagai capres-cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.
Baca Juga:
KPU Minta Parpol Patuhi Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres
"Berkonsolidasi dan menggalang kekuatan untuk turun aksi pada 20 Oktober 2023 merespons putusan MK yang dinilai dapat melanggengkan praktik KKN," ujar Ragner.
Tak hanya itu, Ragner mengklaim, aksi unjuk rasa kali ini, disinyalir akan dihadiri sebanyak 5 ribu mahasiswa. Termasuk, para aktivis 98.
Sekedar informasi, MK telah mengabulkan sebagian Permohonan Uji Materiil menguji konstitusionalitas pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu.
Isi putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, intinya adalah "Menyatakan pasal 169 huruf q UU No.7, Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada. (Knu)
Baca Juga:
MK Puji Gugatan Dosen PTS yang Perjuangkan Gaji Setara dengan PTN
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi