KPU Minta Parpol Patuhi Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat menghadiri rakor persiapan pemilu serentak 2024 provinsi Maluku, di Kota Ambon, Kamis (21/7). (HO/Biro Adpim Setda Maluku)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak akan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan KPU akan mengikuti rumusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kepala daerah yang sedang dan pernah menjabat bisa mendaftar sebagai capres maupun cawapres meski belum berumur 40 tahun.
Baca Juga:
MK Puji Gugatan Dosen PTS yang Perjuangkan Gaji Setara dengan PTN
"Kan sudah berlaku, bahkan rumusan normanya sudah dirumuskan Mahkamah Konstitusi," kata Hasyim di Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
Hasyim mengatakan KPU akan mengirimkan surat dinas ke pimpinan partai politik (Parpol).
"Agar memedomani substansi dari amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Hasyim.
Dia menyebut putusan MK sudah berlaku sejak amar putusan itu dibacakan.
Menurut Hasyim, pemberian surat dinas ke pimpinan parpol yang akan dikirimkan hari ini dinilai sudah cukup.
Baca Juga:
"Putusan Mahkamah Konstitusi itu berlaku sejak diucapkan bahkan di dalam amar putusannya kan sudah ada rumusan yang dirumuskan sendiri oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang telah diundangkan sebelum putusan MK telah mengatur ketentuan teknis untuk capres/cawapres dari unsur kepala daerah.
"Frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' sudah termaktub dalam Pasal 13 Ayat 1 huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," kata Idham.
Sementara itu, terkait capres-cawapres dari unsur kepala daerah, PKPU yang sama sudah mengatur ketentuan harus meminta izin kepada presiden. (Knu)
Baca Juga:
Kaesang Respons Putusan MK: Beri Kesempatan Pak Wali Kota Nyawapres
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum