1.600 RT/RW di Jateng Masuk Zona Merah, Ganjar: Saya Minta Lockdown
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meninjau rumah sakit lapangan TNI AD dan vaksinasi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (30/6). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Sebanyak 1.600-an RT/RW di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah masuk zona merah COVID-19.
Atas dasar data tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku langsung memerintahkan kepala daerah di RT/RW zona merah tersebut untuk melakukan lockdown.
"Ada 1.600-an RT/RW di Jawa Tengah masuk zona merah COVID-19. Saya sudah minta lockdown," ujar Ganjar saat meninjau Rumah Sakit Lapangan (Rumkitlap) TNI AD di Benteng Vastenburg, Solo, Jawa Tengah, Rabu (30/6).
Baca Juga:
Dikatakannya, lockdown dilakukan untuk memutus penularan corona. Dengan adanya lockdown RT/RW, bisa lebih mudah dilakukan pengawasan bagi warga yang sedang sakit.
"Lockdown RT/RW jalan terbaik untuk memutus rantai penularan corona," kata dia.
Dikatakannya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro sebenarnya sangat bagus untuk menekan penularan COVID-19. Problem di lapangan soal implementasi.
"Tinggal kita implementasi. Problem kita di implementasi kan. Maka jika kita bisa kunci (lockdown RT/RW) zona merah akan aman," ungkap dia.
Ganjar juga menyarankan pada kepala daerah di Jawa Tengah untuk memperbanyak lokasi karantina terpusat di tingkat desa dan kelurahan. Hal itu dilakukan agar lebih gampang untuk mengelola mereka yang sakit.
"Bikin karantina terpusat tingkat desa agar bisa lebih gampang dalam mengawasi orang sakit," papar dia.
Selain itu, untuk menekan angka penyebaran kasus. Ganjar menerbitkan Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Lonjakan Kasus COVID-19 di Jawa Tengah.
“Instruksi Gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh bupati/wali kota di Jateng. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus COVID-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan," kata Ganjar.
Baca Juga:
Kasus COVID-19 Jateng Naik, Keterisian ICU 5 RS di Solo Capai 100 Persen
Instruksi gubernur itu terbagi dalam dua poin. Poin kesatu adalah instruksi untuk bupati/wali kota. Setidaknya jika diringkas ada 7 perintah langsung Ganjar kepada para pimpinan daerah di Jateng.
Yakni bupati/wali kota wajib melakukan pembatasan total (lockdown) pada RT/RW/Desa dan Kelurahan yang masuk zona merah. Lockdown dimaksud yakni membatasi batasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB.
Semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu kecuali darurat. Melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang.
"Kami melarang keramaian di tempat umum dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tak lagi masuk zona merah," katanya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Ada Penambangan di Gunung Slamet. Pemprov Ajukan Jadi Kawasan Taman Nasional
Bengkel Motor Satu Lantai di Solo Terbakar, Warga Geger
Belasan ASN Solo Terjaring Razia Kendaraan di Balai Kota, Telat Bayar Pajak
Gunung Merapi Status Siaga Level III, 7 Pendaki Ilegal Diamankan Polisi
Runner yang Meninggal dalam Ajang Siksorogo Lawu Ultra 2025 Dimakamkan, Wakil Bupati Karanganyar Sebut Kehilangan Putra Terbaik
DPRD Solo Setujui APBD 2026 Pemkot Rp2,1 Triliun, Makan Minum Rapat Dipangkas
Pemprov Jateng Kembalikan Kebijakan 6 Hari Sekolah Jadi Polemik, Wagub Taj Yasin: masih Dikaji
Air Hujan di Solo Terkontaminasi Microplastik, Bahayakan Kesehatan
UMP dan UMSP Jateng 2026 Ditetapkan 8 Desember
Penemuan Bayi Laki-laki di Gerobak PKL Gegerkan Warga Sragen