1.600 RT/RW di Jateng Masuk Zona Merah, Ganjar: Saya Minta Lockdown


Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meninjau rumah sakit lapangan TNI AD dan vaksinasi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (30/6). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Sebanyak 1.600-an RT/RW di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah masuk zona merah COVID-19.
Atas dasar data tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku langsung memerintahkan kepala daerah di RT/RW zona merah tersebut untuk melakukan lockdown.
"Ada 1.600-an RT/RW di Jawa Tengah masuk zona merah COVID-19. Saya sudah minta lockdown," ujar Ganjar saat meninjau Rumah Sakit Lapangan (Rumkitlap) TNI AD di Benteng Vastenburg, Solo, Jawa Tengah, Rabu (30/6).
Baca Juga:
Dikatakannya, lockdown dilakukan untuk memutus penularan corona. Dengan adanya lockdown RT/RW, bisa lebih mudah dilakukan pengawasan bagi warga yang sedang sakit.
"Lockdown RT/RW jalan terbaik untuk memutus rantai penularan corona," kata dia.
Dikatakannya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro sebenarnya sangat bagus untuk menekan penularan COVID-19. Problem di lapangan soal implementasi.
"Tinggal kita implementasi. Problem kita di implementasi kan. Maka jika kita bisa kunci (lockdown RT/RW) zona merah akan aman," ungkap dia.

Ganjar juga menyarankan pada kepala daerah di Jawa Tengah untuk memperbanyak lokasi karantina terpusat di tingkat desa dan kelurahan. Hal itu dilakukan agar lebih gampang untuk mengelola mereka yang sakit.
"Bikin karantina terpusat tingkat desa agar bisa lebih gampang dalam mengawasi orang sakit," papar dia.
Selain itu, untuk menekan angka penyebaran kasus. Ganjar menerbitkan Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Lonjakan Kasus COVID-19 di Jawa Tengah.
“Instruksi Gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh bupati/wali kota di Jateng. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus COVID-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan," kata Ganjar.
Baca Juga:
Kasus COVID-19 Jateng Naik, Keterisian ICU 5 RS di Solo Capai 100 Persen
Instruksi gubernur itu terbagi dalam dua poin. Poin kesatu adalah instruksi untuk bupati/wali kota. Setidaknya jika diringkas ada 7 perintah langsung Ganjar kepada para pimpinan daerah di Jateng.
Yakni bupati/wali kota wajib melakukan pembatasan total (lockdown) pada RT/RW/Desa dan Kelurahan yang masuk zona merah. Lockdown dimaksud yakni membatasi batasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB.
Semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu kecuali darurat. Melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang.
"Kami melarang keramaian di tempat umum dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tak lagi masuk zona merah," katanya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Permohonan SKCK di Polresta Surakarta Melonjak, Masyarakat Disarankan Urus Surat di Polsek

110 Siswa SMAN 2 Wonogiri Keracunan MBG

Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap

Warga Solo Ramai Pasang Spanduk Tolak Tindakan Anarkistis

Perbaikan Kerusakan Fasilitas Umum akibat Demo Ricuh di Solo Pakai Biaya Tidak Terduga

Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Nasabah, Nilainya Mencapai Rp 10 Miliar

Polisi Tangkap 3 Remaja Terduga Pembakar Gedung DPRD Solo, Sita 5 Bom Molotov

Forkopimda Jateng Berkomitmen Jaga Kondusifitas Pasca-Demo Anarkis

Fasilitas Umum Dirusak Massa, Walkot Solo Tegaskan Perbaikan Segera Dilakukan

Remaja Ikut Demo Anarkistis Sujud Minta Maaf kepada Orangtua di Polresta Surakarta
