Yusril Sebut Pemerintah akan Bicara dengan AS soal Pemulangan Hambali

Sabtu, 18 Januari 2025 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia berencana memulangkan mantan anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman alias Hambali, yang ditahan di penjara militer Amerika Serikat (AS) di Guantanamo, Kuba.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya akan membicarakan rencana tersebut dengan pemerintah AS.

"Itu yang mesti dibicarakan dengan pemerintah Amerika Serikat nantinya," ujar Yusril usai menghadiri acara ‘Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum’ di Hotel Sofyan, Jakarta, Jumat (17/1) malam.

Yusril menjelaskan, kasus terorisme yang melibatkan Hambali terjadi sekitar 23 tahun lalu. Dia menyebut jika diadili berdasarkan hukum Indonesia, kasus Hambali telah kedaluwarsa. "Kalau lebih 18 tahun, perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi,” ungkapnya.

Baca juga:

Dihadiri Menko Yusril, Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum 2025 Distribusikan Penghargaan dan Hadiah

Persoalannya, kata Yusril, ia belum mengetahui kewenangan pemulangan Hambali berada di pemerintah AS atau Kuba.

"Kami masih belum tahu kewenangan siapa Amerika Serikat atau Kuba, karena wilayahnya ada di Kuba, dan sampai hari ini dia sudah ditahan cukup lama di Guantanamo tanpa diadili," katanya.

Diketahui, Hambali merupakan teroris yang diduga terlibat dalam kasus Bom Bali 2002. Dia sempat melarikan diri hingga berhasil ditangkap di Pakistan.

Setelah adanya diskusi antara Pemerintah AS dan Pakistan, akhirnya Hambali ditahan di Guantanamo. Hingga kini, perkara Hambali belum mendapat kepastian hukum karena belum diadili oleh penegak hukum setempat. (pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan