Yusril Sebut Pemerintah akan Bicara dengan AS soal Pemulangan Hambali
MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia berencana memulangkan mantan anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman alias Hambali, yang ditahan di penjara militer Amerika Serikat (AS) di Guantanamo, Kuba.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya akan membicarakan rencana tersebut dengan pemerintah AS.
"Itu yang mesti dibicarakan dengan pemerintah Amerika Serikat nantinya," ujar Yusril usai menghadiri acara ‘Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum’ di Hotel Sofyan, Jakarta, Jumat (17/1) malam.
Yusril menjelaskan, kasus terorisme yang melibatkan Hambali terjadi sekitar 23 tahun lalu. Dia menyebut jika diadili berdasarkan hukum Indonesia, kasus Hambali telah kedaluwarsa. "Kalau lebih 18 tahun, perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi,” ungkapnya.
Baca juga:
Persoalannya, kata Yusril, ia belum mengetahui kewenangan pemulangan Hambali berada di pemerintah AS atau Kuba.
"Kami masih belum tahu kewenangan siapa Amerika Serikat atau Kuba, karena wilayahnya ada di Kuba, dan sampai hari ini dia sudah ditahan cukup lama di Guantanamo tanpa diadili," katanya.
Diketahui, Hambali merupakan teroris yang diduga terlibat dalam kasus Bom Bali 2002. Dia sempat melarikan diri hingga berhasil ditangkap di Pakistan.
Setelah adanya diskusi antara Pemerintah AS dan Pakistan, akhirnya Hambali ditahan di Guantanamo. Hingga kini, perkara Hambali belum mendapat kepastian hukum karena belum diadili oleh penegak hukum setempat. (pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan