Yusril Sebut Pemerintah akan Bicara dengan AS soal Pemulangan Hambali
MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia berencana memulangkan mantan anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman alias Hambali, yang ditahan di penjara militer Amerika Serikat (AS) di Guantanamo, Kuba.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya akan membicarakan rencana tersebut dengan pemerintah AS.
"Itu yang mesti dibicarakan dengan pemerintah Amerika Serikat nantinya," ujar Yusril usai menghadiri acara ‘Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum’ di Hotel Sofyan, Jakarta, Jumat (17/1) malam.
Yusril menjelaskan, kasus terorisme yang melibatkan Hambali terjadi sekitar 23 tahun lalu. Dia menyebut jika diadili berdasarkan hukum Indonesia, kasus Hambali telah kedaluwarsa. "Kalau lebih 18 tahun, perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi,” ungkapnya.
Baca juga:
Persoalannya, kata Yusril, ia belum mengetahui kewenangan pemulangan Hambali berada di pemerintah AS atau Kuba.
"Kami masih belum tahu kewenangan siapa Amerika Serikat atau Kuba, karena wilayahnya ada di Kuba, dan sampai hari ini dia sudah ditahan cukup lama di Guantanamo tanpa diadili," katanya.
Diketahui, Hambali merupakan teroris yang diduga terlibat dalam kasus Bom Bali 2002. Dia sempat melarikan diri hingga berhasil ditangkap di Pakistan.
Setelah adanya diskusi antara Pemerintah AS dan Pakistan, akhirnya Hambali ditahan di Guantanamo. Hingga kini, perkara Hambali belum mendapat kepastian hukum karena belum diadili oleh penegak hukum setempat. (pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP