Yusril Pertanyakan Bukti Kecurangan Pemilu yang tak Kunjung Terbukti

Kamis, 20 Juni 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra sejumlah saksi yang dihadirkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno belum ada yang mampu membuktikan kecurangan Pemilu yang dimaksud.

Yusril mengatakan, tidak ada satu saksi pun yang dapat membuktikan bahwa memang benar terjadi kecurangan, dan terjadi pelanggaran secara TSM.

Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra. Foto: ANTARA

"Jadi ada saksi ibu dari Kalimantan Selatan hanya menerangkan apa yang terjadi di daerahnya dan hanya WA yang 70 orang anggotanya dan itupun terjadi pada 2018 dan dia merasa diancam tapi kemudian tidak ada lanjutan nya. Kemudian juga ada saksi dari Kabupaten Batubara yang menceritakan bahwa ada seorang aparat polisi yang viral video di daerahnya yang menyuruh rakyat memberikan dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf tapi ketika ditanya, sejauh mana pengaruhnya dan siapa polisinya apakah pangkatnya dia tidak bisa menerangkan sama sekali. Ketika ditanya di Kabupaten batubara yang menang siapa yang menang Prabowo," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

BACA JUGA: Suara DPT 'Siluman' Menggaung di Ruang MK, Begini Penjelasan Mendagri

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Ini melanjutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak perlu membuktikan apa-apa.

"Ini tidak bisa mereka membutikan ada kecurangan secara TSM, artinya tudingan di Bogor, Makasar, dan sebagainya itu yang menang 02 jadi tidak perlu ada pembuktian apa apa," sebut Yusril.

Yusril menilai, ada yang unik yaitu ada dua ahli dihadirkan dan keduanya mengklaim sebagai ahli IT.

"Tetapi saya pikir sangat serius terutama keterangan yang terakhir, seolah olah bisa membatalkan hasil dari pilpres padahal ketika dia presentasikan seluruh yang jadi temuannya, temuannya sangat tidak menyakinkan. Dia sama sekali tidak paham tentang IT Pemilu tentang aturan aturan pemilu sendiri, dan menggunakan IT dengan data yang sangat diragukan oleh dirinya sendiri," ungkapnya.

Yusril juga menganggap tuduhan pemilih siluman juga tak jelas.

Sidang PHPU di MK. Foto: ANTARA

"Sedangkan pemilih siluman, orang yang tak pemilih hantu itu orang yang tidak terdaftar tapi memilih, atau satu orang milih dua tiga kali. Dia ditanya kalo sekiranya ditemukan data tentang mana yang lebih valid apakah dapat siluman atau kah ghost voters," papar Yusril.

BACA JUGA: Pengamat Sebut Hakim MK 'Fair Trial', Tim Hukum BPN Tak Serius

Sehingga, lanjut Yusril, bukti saksi, ahli, surat itu menurut analisis tidak ada satupun yang bisa membenarkan atau membuktikan dakwaannya.

"Lalu apakah kami masih perlu menghadirkan saksi? Kami kan tidak punya beban pembuktian, yang harus membuktikan kan anda. Bukan pembuktian terbalik, bukan kami yang mengatakan anda tidak benar. Anda yang harus membuktikan bahwa tuduhan anda benar," tandasnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan