Yusril Nilai Gagasan Pembentukan Mahkamah Pancasila Absurd
Kamis, 13 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Gagasan pembentukan Mahkamah Pancasila (MP) untuk menjaga etika dan perilaku warga negara khususnya para pejabat, dianggap absurd. Jika dilihat dari pandangan filosofis bernegara dan hierarki norma di Indonesia.
"Lima dasar dalam landasan filosofis bernegara itu adalah rumusan filosofis, bukan normatif. Sebagaimana rumusan norma peraturan perundang-undangan dan code of conduct," kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, Kamis (13/6).
Ia menjelaskan, Pancasila adalah landasan filosofis (filosofische grondslaag) bernegara yang dirumuskan oleh the founding fathers bangsa dengan susah payah di tahun 1945 yang ditempatkan di dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai landasan filosofis, kedudukannya lebih tinggi dari norma-norma dasar penyelenggaraan negara sebagaimana tertuang di dalam teks pasal-pasal UUD NRI 1945. Norma di dalam pasal UUD NRI 1945 itu seharusnya dirumuskan berdasarkan landasan filosofis bernegara di dalam lima dasar Pancasila itu.
Baca juga:
Yusril Bantah Bakal Ditunjuk Jadi Jaksa Agung Kabinet Prabowo
"Begitu pula norma undang-undang, selain merupakan penjabaran lebih lanjut dari norma konstitusi, norma itu juga merupakan transformasi dari landasan filosofis Pancasila itu dalam arti praktis penyelenggaraan negara," jelas Yusril.
Menurut Yusril, etika para negara tidak berkaitan langsung dengan landasan filosofis bernegara dalam lima dasar Pancasila itu, melainkan suatu "code of cunduct" yang berisi kewajiban dan larangan yang berlaku bagi pejabat negara.
Adapun sumber perintah untuk menyusun "code of conduct" itu berasal dari norma undang-undang. Ia lantas mencontohkan UU KPK memerintahkan kepada Dewan Pengawas KPK untuk merumuskan kode etik KPK.
"Karena kode etik atau "code of conduct" itu diperintahkan perumusannya oleh undang-undang, begitu pula untuk menegakkannya perlu dibentuk dewan kehormatan dan sejenisnya oleh undang-undang, maka kedudukan norma kode etik atau code of conduct itu tidak mungkin lebih tinggi dari undang-undang," jelas Yusril.
Menurut Yusril, mahkamah kode etik atau dewan kehormatan kedudukannya tidak akan lebih tinggi dari badan peradilan yang menjalankan fungsi menegakkan hukum dan undang-undang.
"Gagasan untuk membentuk Mahkamah Pancasila untuk memeriksa pelanggaran kode etik atau code of conduct penyelenggara negara adalah sebuah gagasan yang absurd," tegas dia.
Baca juga:
Sementara, lima dasar yang dirumuskan dalam landasan filosofis bernegara itu adalah rumusan filosofis, bukan rumusan normatif sebagaimana rumusan norma peraturan perundang-undangan dan code of conduct.
"Karena itu, gagasan membentuk Mahkamah Pancasila adalah gagasan yang tidak pada tempatnya jika dilihat dari pandangan filosofis bernegara kita, serta hierarki norma yang berlaku di negara kita ini," tutup Yusril. (Pon)