Yusril Nilai Gagasan Pembentukan Mahkamah Pancasila Absurd

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 13 Juni 2024
Yusril Nilai Gagasan Pembentukan Mahkamah Pancasila Absurd

Yusril Ihza Mahendra, saat di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (20/2). Foto: MerahPutih.com/Asropih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gagasan pembentukan Mahkamah Pancasila (MP) untuk menjaga etika dan perilaku warga negara khususnya para pejabat, dianggap absurd. Jika dilihat dari pandangan filosofis bernegara dan hierarki norma di Indonesia.

"Lima dasar dalam landasan filosofis bernegara itu adalah rumusan filosofis, bukan normatif. Sebagaimana rumusan norma peraturan perundang-undangan dan code of conduct," kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, Kamis (13/6).

Ia menjelaskan, Pancasila adalah landasan filosofis (filosofische grondslaag) bernegara yang dirumuskan oleh the founding fathers bangsa dengan susah payah di tahun 1945 yang ditempatkan di dalam Pembukaan UUD 1945.

Sebagai landasan filosofis, kedudukannya lebih tinggi dari norma-norma dasar penyelenggaraan negara sebagaimana tertuang di dalam teks pasal-pasal UUD NRI 1945. Norma di dalam pasal UUD NRI 1945 itu seharusnya dirumuskan berdasarkan landasan filosofis bernegara di dalam lima dasar Pancasila itu.

Baca juga:

Yusril Bantah Bakal Ditunjuk Jadi Jaksa Agung Kabinet Prabowo

"Begitu pula norma undang-undang, selain merupakan penjabaran lebih lanjut dari norma konstitusi, norma itu juga merupakan transformasi dari landasan filosofis Pancasila itu dalam arti praktis penyelenggaraan negara," jelas Yusril.

Menurut Yusril, etika para negara tidak berkaitan langsung dengan landasan filosofis bernegara dalam lima dasar Pancasila itu, melainkan suatu "code of cunduct" yang berisi kewajiban dan larangan yang berlaku bagi pejabat negara.

Adapun sumber perintah untuk menyusun "code of conduct" itu berasal dari norma undang-undang. Ia lantas mencontohkan UU KPK memerintahkan kepada Dewan Pengawas KPK untuk merumuskan kode etik KPK.

"Karena kode etik atau "code of conduct" itu diperintahkan perumusannya oleh undang-undang, begitu pula untuk menegakkannya perlu dibentuk dewan kehormatan dan sejenisnya oleh undang-undang, maka kedudukan norma kode etik atau code of conduct itu tidak mungkin lebih tinggi dari undang-undang," jelas Yusril.

Menurut Yusril, mahkamah kode etik atau dewan kehormatan kedudukannya tidak akan lebih tinggi dari badan peradilan yang menjalankan fungsi menegakkan hukum dan undang-undang.

"Gagasan untuk membentuk Mahkamah Pancasila untuk memeriksa pelanggaran kode etik atau code of conduct penyelenggara negara adalah sebuah gagasan yang absurd," tegas dia.

Baca juga:

Yusril Mundur Dari Ketum PBB

Sementara, lima dasar yang dirumuskan dalam landasan filosofis bernegara itu adalah rumusan filosofis, bukan rumusan normatif sebagaimana rumusan norma peraturan perundang-undangan dan code of conduct.

"Karena itu, gagasan membentuk Mahkamah Pancasila adalah gagasan yang tidak pada tempatnya jika dilihat dari pandangan filosofis bernegara kita, serta hierarki norma yang berlaku di negara kita ini," tutup Yusril. (Pon)

#Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menurut Yusril, kedua narapidana itu telah berusia lanjut. Namun, dia masih enggan membuka identitas kedua narapidana asal belanda itu.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Indonesia
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Yusril menyebut pemerintah tidak menetapkan target waktu penyelesaian, karena hal ini tidak termasuk prioritas yang harus segera dirampungkan.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Indonesia
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Pemerintah tidak akan mengintervensi, bahkan ia berharap kedua pihak tidak meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Indonesia
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Yusril menyambut baik wacana reformasi kepolisian. Dalam hal ini, ia menyoroti Undang-Undang Polri yang sudah lama tidak direvisi dan kinerja aparat kepolisian yang mendapat kritikan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Bagikan