Yusril Nilai Gagasan Pembentukan Mahkamah Pancasila Absurd

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 13 Juni 2024
Yusril Nilai Gagasan Pembentukan Mahkamah Pancasila Absurd

Yusril Ihza Mahendra, saat di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (20/2). Foto: MerahPutih.com/Asropih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gagasan pembentukan Mahkamah Pancasila (MP) untuk menjaga etika dan perilaku warga negara khususnya para pejabat, dianggap absurd. Jika dilihat dari pandangan filosofis bernegara dan hierarki norma di Indonesia.

"Lima dasar dalam landasan filosofis bernegara itu adalah rumusan filosofis, bukan normatif. Sebagaimana rumusan norma peraturan perundang-undangan dan code of conduct," kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, Kamis (13/6).

Ia menjelaskan, Pancasila adalah landasan filosofis (filosofische grondslaag) bernegara yang dirumuskan oleh the founding fathers bangsa dengan susah payah di tahun 1945 yang ditempatkan di dalam Pembukaan UUD 1945.

Sebagai landasan filosofis, kedudukannya lebih tinggi dari norma-norma dasar penyelenggaraan negara sebagaimana tertuang di dalam teks pasal-pasal UUD NRI 1945. Norma di dalam pasal UUD NRI 1945 itu seharusnya dirumuskan berdasarkan landasan filosofis bernegara di dalam lima dasar Pancasila itu.

Baca juga:

Yusril Bantah Bakal Ditunjuk Jadi Jaksa Agung Kabinet Prabowo

"Begitu pula norma undang-undang, selain merupakan penjabaran lebih lanjut dari norma konstitusi, norma itu juga merupakan transformasi dari landasan filosofis Pancasila itu dalam arti praktis penyelenggaraan negara," jelas Yusril.

Menurut Yusril, etika para negara tidak berkaitan langsung dengan landasan filosofis bernegara dalam lima dasar Pancasila itu, melainkan suatu "code of cunduct" yang berisi kewajiban dan larangan yang berlaku bagi pejabat negara.

Adapun sumber perintah untuk menyusun "code of conduct" itu berasal dari norma undang-undang. Ia lantas mencontohkan UU KPK memerintahkan kepada Dewan Pengawas KPK untuk merumuskan kode etik KPK.

"Karena kode etik atau "code of conduct" itu diperintahkan perumusannya oleh undang-undang, begitu pula untuk menegakkannya perlu dibentuk dewan kehormatan dan sejenisnya oleh undang-undang, maka kedudukan norma kode etik atau code of conduct itu tidak mungkin lebih tinggi dari undang-undang," jelas Yusril.

Menurut Yusril, mahkamah kode etik atau dewan kehormatan kedudukannya tidak akan lebih tinggi dari badan peradilan yang menjalankan fungsi menegakkan hukum dan undang-undang.

"Gagasan untuk membentuk Mahkamah Pancasila untuk memeriksa pelanggaran kode etik atau code of conduct penyelenggara negara adalah sebuah gagasan yang absurd," tegas dia.

Baca juga:

Yusril Mundur Dari Ketum PBB

Sementara, lima dasar yang dirumuskan dalam landasan filosofis bernegara itu adalah rumusan filosofis, bukan rumusan normatif sebagaimana rumusan norma peraturan perundang-undangan dan code of conduct.

"Karena itu, gagasan membentuk Mahkamah Pancasila adalah gagasan yang tidak pada tempatnya jika dilihat dari pandangan filosofis bernegara kita, serta hierarki norma yang berlaku di negara kita ini," tutup Yusril. (Pon)

#Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Yusril Ihza Mahendra menyebut ini sebagai akhir era hukum pidana kolonial.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Bagikan