Yusril Ihza Mahendra: SE Kapolri itu Tindakan Preventif
Rabu, 04 November 2015 -
MerahPutih Peristiwa - Di tengah banyaknya kecaman masyarakat terhadap surat edaran Kapolri terkait hate speech, pakar hukum tata Negara Yusril Ihza Mahendra justru berpandangan berbeda. Menurut Yusril, hal tersebut dilakukan sebagai tindakan preventif, bukan dalam rangka mengebiri demokrasi.
"Demokrasi yang tumbuh dan berjalan di Indonesia memiliki dinamika dan karakternya sendiri, tentunya dengan kemajemukan yang kita miliki, negara harus memiliki payung hukum berupa perundang-undangan. Dan, surat edaran itu bukan perundang-undangan, melainkan pengejawantahan dari perundang-undangan tersebut, yang sifatnya penegasan, agar undang-undang yang ada dapat dijalankan oleh institusi penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. Jadi salah besar jika surat edaran ini dianggap mengebiri hak demokrasi, karena surat ini bersifat preventif," papar Yusril saat dikonfirmasi merahputih.com pada Selasa (3/11) di Jakarta.
Yusril menambahkan aturan hukum terkait hate speech sendiri sebenarnya secara tegas sudah ada dalam kitab undang-undang acara pidana KUHAP atau kitab undang-undang pidana KUHP yang ada dianut dan dimiliki oleh Indonesia. Penegasan dalam bentuk surat edaran perlu dikeluarkan, karena negara menilai ada potensi-potensi konflik yang jika tidak dipertegas dapat menjadi kekacuan nasional.
"Kenapa sifatnya preventif, karena dari kondisi pluralisme yang ada di Indonesia, muncul letupan-letupan konflik SARA yang berpotensi memecah-belah persatuan dan kesatuan, tentu kita tidak ingin kejadian seperti di Tolikara Papua atau Singkil di Aceh menjadi besar dan memecah-belah kita, menurut saya pemerintah belajar dari kasus pembersihan etnis di Rwanda, atau persoalan rasisme di Afrika selatan," ujarnya. (aka)
BACA JUGA: