Yusril Ihza Mahendra: SE Kapolri itu Tindakan Preventif

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Rabu, 04 November 2015
Yusril Ihza Mahendra: SE Kapolri itu Tindakan Preventif

Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum partai Golkar kubu Aburizal Bakrie saat menghadiri keputusan PTUN di Jakarta, Senin (18/5). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Di tengah banyaknya kecaman masyarakat terhadap surat edaran Kapolri terkait hate speech, pakar hukum tata Negara Yusril Ihza Mahendra justru berpandangan berbeda. Menurut Yusril, hal tersebut dilakukan sebagai tindakan preventif, bukan dalam rangka mengebiri demokrasi.

"Demokrasi yang tumbuh dan berjalan di Indonesia memiliki dinamika dan karakternya sendiri, tentunya dengan kemajemukan yang kita miliki, negara harus memiliki payung hukum berupa perundang-undangan. Dan, surat edaran itu bukan perundang-undangan, melainkan pengejawantahan dari perundang-undangan tersebut, yang sifatnya penegasan, agar undang-undang yang ada dapat dijalankan oleh institusi penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. Jadi salah besar jika surat edaran ini dianggap mengebiri hak demokrasi, karena surat ini bersifat preventif," papar Yusril saat dikonfirmasi merahputih.com pada Selasa (3/11) di Jakarta.

Yusril menambahkan aturan hukum terkait hate speech sendiri sebenarnya secara tegas sudah ada dalam kitab undang-undang acara pidana KUHAP atau kitab undang-undang pidana KUHP yang ada dianut dan dimiliki oleh Indonesia. Penegasan dalam bentuk surat edaran perlu dikeluarkan, karena negara menilai ada potensi-potensi konflik yang jika tidak dipertegas dapat menjadi kekacuan nasional.

"Kenapa sifatnya preventif, karena dari kondisi pluralisme yang ada di Indonesia, muncul letupan-letupan konflik SARA yang berpotensi memecah-belah persatuan dan kesatuan, tentu kita tidak ingin kejadian seperti di Tolikara Papua atau Singkil di Aceh menjadi besar dan memecah-belah kita, menurut saya pemerintah belajar dari kasus pembersihan etnis di Rwanda, atau persoalan rasisme di Afrika selatan," ujarnya. (aka)

 

BACA JUGA:

  1. PKS: Rezim Jokowi-JK Tidak Sabar Proses Demokrasi
  2. Kapolri Janji Tidak Asal Tangkap Pelaku 'Hate Speech'
  3. Uchok Sky Khadafi: Hate Speech Otoriter
  4. Uchok Sky Khadafi: Presiden Harus Copot Kapolri
  5. Polisi Usut Foto Rekayasa Jokowi dengan Suku Anak Dalam
#Yusril Ihza Mahendra #Hate Speech
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Indonesia
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Yusril menyatakan kemungkinan melibatkan hakim ad hoc masih terbuka di kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 April 2026
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Indonesia
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Suara yang telah diberikan pemilih kepada partai-partai tersebut tidak terbuang percuma karena tidak terkonversi menjadi kursi parlemen,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Bagikan